MARINEWS, JAKARTA - Para Hakim harus menyikapi Kenaikan tunjangan jabatan dengan arif dan bijaksana.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Marsekal Madya TNI, Yuwono Agung Nugroho, S.H.,M.H., mengungkapkannya dalam pembinaan kepada seluruh Hakim dan Aparatur Peradilan Tata Usaha Negara, Rabu (04/02/2026).
“Bapak Ibu Hakim harus mengakui peran vital Panitera, staf, dan aparatur lainnya,” kata Yuwono.
Menurut Yuwono, Hakim tidak akan pernah dapat bekerja sendiri. Oleh karena itulah Panitera, Panitera Pengganti, Sekretaris, maupun aparatur pengadilan tetap memiliki peran vital.
Oleh karenanya Yuwono menegaskan para Hakim tidak boleh merasa dirinya penting.
“Karena begitu anda merasa penting, maka kesombongan akan muncul dari diri anda dan pada akhirnya anda jadi mengabaikan peran aparatur lain di pengadilan, “ terang Yuwono.
Yuwono menekankan agar para Hakim harus bersikap mendukung ketika aparatur lain di pengadilan melakukan langkah-langkah untuk mendorong penyesuaian tunjangan.
“Selama dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, para Hakim harus mendukung usaha tersebut,” kata Yuwono.
Yuwono juga menyampaikan bahwa para pimpinan Mahkamah Agung sudah sangat bekerja keras untuk mendorong penyesuaian tunjangan bagi aparatur lainnya di pengadilan.
“Oleh karena itu saya mengajak aparatur peradilan non-hakim untuk bersabar,” ujar Yuwono.
Selain itu, Yuwono juga meminta para pimpinan Pengadilan Tata Usaha Negara agar memitigasi perbedaan kesenjangan tunjangan antara Hakim dan aparatur Non-Hakim yang terjadi sekarang ini.
“Ini perlu kita mitigasi agar jangan sampai menimbulkan gejolak sehingga mengganggu kinerja lembaga peradilan,” ujar Yuwono.