Yurisprudensi MA: Dalam Dakwaan Pencurian dengan Pemberatan, Pencurian yang Lebih Ringan dengan Sendirinya Termasuk dalam Dakwaan

Putusan Kasasi Nomor 693 K/Pid/1986 menjadi salah satu yurisprudensi dalam hukum pidana.
Ilustrasi yurisprudensi. Foto dihasilkan oleh Gemini AI
Ilustrasi yurisprudensi. Foto dihasilkan oleh Gemini AI

Dalam perjalanan sejarah peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung telah banyak menetapkan putusan penting dan bersejarah sebagai yurisprudensi. 

Putusan Kasasi Nomor 693 K/Pid/1986 menjadi salah satu yurisprudensi dalam hukum pidana. 

Putusan tertanggal 12 Juli 1986 tersebut diperiksa dan diputus oleh Ny. H. Siti Rosma Achmad, S.H., selaku Hakim Ketua dan para Hakim Anggota yakni, Ismail Rahardjo, S.H., dan Ny. Karlinah Palmini Achmad Soebroto, S.H.

Terdakwa didakwa ke persidangan dengan dakwaan subsideritas yakni, primer melanggar Pasal 365 (1) (2) sub 4 KUHP, subsider melanggar Pasal 362 juncto Pasal 55 KUHP.    

Perkara bermula saat para terdakwa sedang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan melihat Saksi Korban sedang menaiki sepeda kayuh. 

Kemudian salah seorang terdakwa turun dari sepeda motor dan mengejar Saksi Korban lalu menarik kalung mas seberat 24,5 gram pada leher Saksi Korban. 

Usai melancarkan aksinya, para terdakwa melarikan diri dengan membawa kalung tersebut.

Selanjutnya, Majelis Hakim Tingkat Pertama menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 365 (1) (2) sub 4 dari KUHP.

Majelis Hakim menghukum para terdakwa masing-masing dengan satu tahun dan tiga bulan penjara sebagaimana dalam Putusan Nomor 175/Pid.S/1985/PN Bi.

Pertimbangan Hukum Putusan Banding

Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 32/Pid/S/1986/PT Smg berpendapat, pertimbangan hukum Pengadilan Negeri telah tepat dan benar yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. 

Hal ini, karena terdakwa I merupakan seorang residivis yang telah melakukan kejahatan kembali. 

Oleh karenanya, Majeis Hakim Banding menguatkan lamanya hukuman kepada terdakwa I berupa satu tahun dan tiga bulan penjara. 

Adapun terhadap terdakwa II, Pengadilan Tinggi memperbaiki pidana yang dijatuhkan menjadi 10 bulan penjara.

Judex Juris Memperbaiki Kualifikasi Perbuatan yang Terbukti

Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Jaksa dan terdakwa I. Judex Juris berpendapat, amar putusan Pengadilan Tinggi tersebut harus diperbaiki mengenai kualifikasi dari perbuatan yang terbukti dipersalahkan pada terdakwa.

Mahkamah Agung menjelaskan, kekerasan dalam perkara tersebut terbukti. Tetapi, kekerasan itu merupakan cara melakukan pencurian. 

Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan dalam Pasal 365 (1) KUHP, tambah Mahkamah Agung, merupakan sarana (middel) untuk memungkinkan sesuatu yang dikehendaki. 

“Jadi, satu tahap sebelum in casu pencurian, yang diniatkan untuk dilakukan.” jelas Mahkamah Agung dalam pertimbangannya.

Lebih lanjut, Majelis Hakim Kasasi membenarkan perihal yang didakwakan adalah pencurian dengan pemberatan (gequalificeerde diefstal).

Oleh karenanya, tambah Majelis Hakim, dengan sendirinya pencurian-pencurian yang lebih ringan termasuk juga dalam dakwaan ini yaitu, Pasal 363 (1) ke-4 KUHP.

“Menyatakan para terdakwa tersebut terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan kejahatan pencurian oleh dua orang dengan bersekutu.” bunyi salah satu amar Putusan Nomor 693 K/Pid/1986.

Judex Juris kemudian menghukum terdakwa I dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan sedangkan terdakwa II dijatuhi hukuman selama 10 bulan penjara.

Adanya uraian yurisprudensi tersebut, semoga dapat menambah khazanah pengetahuan para pembaca khususnya para hakim. 

Hal tersebut guna merumuskan pertimbangan hukum pada kasus serupa, demi terciptanya konsistensi putusan yang berkepastian hukum dan berkeadilan.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews