Kesepakatan Diversi di PN Luwuk Berhasil Redam Kekhawatiran Isu SARA

PN Luwuk menghentikan proses pemeriksaan perkara anak dalam kasus pengeroyokan di Kabupaten Banggai melalui diversi dan penguatan nilai kearifan lokal.
Para Pihak Sepakati Kesepakatan Diversi dengan didampingi oleh Fasilitator Diversi di PN Luwuk. (Foto: Dok. PN Luwuk)
Para Pihak Sepakati Kesepakatan Diversi dengan didampingi oleh Fasilitator Diversi di PN Luwuk. (Foto: Dok. PN Luwuk)

Luwuk – Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menetapkan penghentian proses pemeriksaan perkara anak terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di Kabupaten Banggai, Kota Luwuk.

Hal ini dilakukan setelah para pihak menempuh upaya diversi yang difasilitasi oleh Fasilitator Diversi, Widodo Hariawan, S.H., M.H.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 27 September 2025, di Kabupaten Banggai, yang melibatkan tiga orang pelaku, salah satunya berusia di bawah umur, terhadap seorang korban dewasa. Peristiwa tersebut dipicu oleh adanya kesalahpahaman.

Peristiwa pengeroyokan tersebut menimbulkan kekhawatiran pada pihak keluarga korban terkait potensi munculnya isu SARA. 

Hal ini disampaikan oleh orang tua korban, mengingat kedua belah pihak berasal dari desa serta latar belakang suku yang berbeda, di mana para pelaku merupakan warga transmigran dari suku Sasak asal Lombok, sedangkan korban merupakan warga transmigran dari suku Bali.

Dalam perkara yang melibatkan pelaku anak, telah dilakukan pembicaraan antara keluarga kedua belah pihak, namun tidak mencapai kesepakatan karena masing-masing pihak berpegang pada pendiriannya. 

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Toili. Upaya diversi yang dilakukan oleh Penyidik Polsek Toili tidak berhasil, sehingga perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai untuk dilakukan upaya diversi lanjutan.

Berdasarkan informasi yang berhasil Penulis himpun, proses diversi di Kejaksaan Negeri Banggai berlangsung dalam kondisi yang cenderung memanas. Hal ini dipicu oleh sikap keluarga korban yang masih menolak penyelesaian perkara, mengingat anak mereka mengalami luka serius. 

Selain itu, dalam dua kali proses diversi, keluarga korban menuntut kehadiran ayah kandung pelaku Anak yang tidak pernah hadir, sementara pelaku Anak hanya didampingi oleh ibu sambungnya.

Di sisi lain, sikap keluarga pelaku yang lebih menonjolkan status sosial turut menghambat tercapainya kesepahaman antara kedua belah pihak.

Perkara yang melibatkan pelaku Anak tersebut, selanjutnya dilimpahkan ke PN Luwuk.

Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., kemudian menunjuk salah satu hakim yang memiliki sertifikasi pendidikan dan pelatihan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yaitu Widodo Hariawan, S.H., M.H., selaku Fasilitator Diversi untuk menangani perkara tersebut.

Setelah menjalani tahapan diversi serta memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal, Fasilitator Diversi yang sekaligus merupakan Wakil Ketua PN Luwuk tersebut, berhasil mempersatukan pemahaman kedua belah pihak dalam dua pertemuan.

Hal itu tentunya dilakukan dengan dukungan Penuntut Umum, Petugas Balai Pemasyarakatan Kelas II Luwuk, dan tokoh-tokoh adat. 

Proses ini menekankan situasi keamanan, kondisi sosial, masa depan anak, jaminan keselamatan korban, serta nilai-nilai penghormatan dan humanisme.
Kedua belah pihak kemudian menyepakati beberapa klausul yang dituangkan dalam Kesepakatan Diversi pada 3 Desember 2025.

Berdasarkan pantauan Fasilitator Diversi, kesepakatan diversi telah dilaksanakan sepenuhnya oleh kedua belah pihak, sehingga menjadi dasar bagi Hakim untuk mengeluarkan Penetapan Penghentian Proses Pemeriksaan Perkara Anak pada 22 Desember 2025. 

Seluruh dokumen terkait perkara ini juga telah diunggah ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Luwuk dengan status minutasi.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews