Mahkamah Agung Menggelar FGD Bertema Urgensi Pembaruan Administrasi Perkara Kasasi dan PK secara Elektronik

Kegiatan FGD ini diselenggarakan dalam rangka menghimpun masukan terkait rencana perubahan regulasi mengenai administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung.
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Yodi Martono Wahyunadi pada FGD bertajuk “Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas PERMA No.6 Tahun 2022” pada Selasa (29/4/2025) di Grand Mercure Harmoni Jakarta. Foto istimewa
Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Dr. Yodi Martono Wahyunadi pada FGD bertajuk “Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas PERMA No.6 Tahun 2022” pada Selasa (29/4/2025) di Grand Mercure Harmoni Jakarta. Foto istimewa

MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas PERMA No. 6 Tahun 2022” pada Selasa (29 /4), di Grand Mercure Harmoni Jakarta.

Kegiatan FGD ini diselenggarakan dalam rangka menghimpun masukan terkait rencana perubahan regulasi mengenai administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI dan dihadiri oleh para pejabat struktural, fungsional, Hakim Yustisial, serta akademisi dan praktisi hukum dari berbagai institusi, termasuk UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam paparan utamanya, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Dr. Yodi Martono Wahyunadi, menegaskan, pentingnya perubahan ini dalam menyelaraskan proses hukum dengan era digital.

“Administrasi perkara secara elektronik merupakan bentuk konkret Mahkamah Agung dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait harmonisasi hukum acara dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hak uji pendapat, dan sengketa administrasi pemilihan kepala daerah. Salah satu isu yang mengemuka adalah kebutuhan pengaturan hukum acara uji pendapat yang hingga saat ini belum memiliki dasar PERMA tersendiri.

Dari aspek yuridis, pembaruan ini didasarkan pada Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sedangkan dari sisi filosofis dan sosiologis, regulasi ini mencerminkan kebutuhan akan keterbukaan informasi, kemanfaatan teknologi, dan penguatan partisipasi publik dalam penegakan hukum.

FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya: perlunya penggunaan “hari kalender” sebagai satuan waktu penyelesaian perkara, integrasi pembuktian elektronik dalam hukum acara, serta penguatan sistem informasi perkara sebagai sarana penyampaian putusan secara terbuka.

Acara ditutup dengan foto bersama dan komitmen dari seluruh peserta untuk mendukung pembaruan sistem peradilan elektronik di Mahkamah Agung demi pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.