Penyederhanaan Bahasa Sebagai Upaya Mendekatkan Keadilan kepada Publik

Menggunakan bahasa sederhana dalam putusan bukan hanya soal gaya penulisan, tetapi merupakan bagian dari transparansi hukum dan upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Majelis Hakim PN Pulau Punjung yang diketuai Dedy Agung Prasetyo, S.H., dengan anggota majelis Tedy Rinaldy Santoso, S.H. dan Iqbal Lazuardi, S.H, menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tindak pidana narkotika. Foto dokumentasi PN Pulau Punjung.
Majelis Hakim PN Pulau Punjung yang diketuai Dedy Agung Prasetyo, S.H., dengan anggota majelis Tedy Rinaldy Santoso, S.H. dan Iqbal Lazuardi, S.H, menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa tindak pidana narkotika. Foto dokumentasi PN Pulau Punjung.

“Kesederhanaan adalah kecanggihan tertinggi.”-Leonardo da Vinci.

Putusan merupakan mahkota dari seorang hakim. Melalui putusannya, hakim menegakkan keadilan, menegaskan hukum, serta memastikan hak dan kewajiban setiap orang terlaksana.

Faktanya, masih banyak masyarakat yang kesulitan dalam memahami isi putusan disebabkan penggunaan bahasa hukum yang rumit, struktur kalimat yang panjang, serta penggunaan bahasa asing yang jarang dijumpai dalam bahasa sehari-hari.

Kesulitan pemahaman tersebut menjadi masalah serius dalam sistem hukum modern, yakni “Hukum berbicara, sedang publik tak mampu memahami.” Hukum yang tidak mampu dipahami, sejatinya belum mencapai keadilan yang semestinya. Hal itu mengakibatkan rendahnya nilai kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Tak jarang, setelah sebuah putusan pengadilan dibacakan, muncul reaksi emosional dari masyarakat. Banyak yang merasa putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan. Namun, persepsi ini belum tentu disebabkan oleh ketidakadilan putusan itu sendiri, melainkan karena masyarakat kesulitan memahami isi dan makna putusan tersebut.

Seringkali, masyarakat tidak dapat dengan mudah menangkap apakah terdakwa dinyatakan bersalah atau tidak, apa alasan di balik penjatuhan vonis, seberapa besar hukuman yang dijatuhkan, serta apa dampak hukuman tersebut. Kurangnya pemahaman ini, menimbulkan kebingungan dan bisa memicu ketidakpuasan publik terhadap sistem peradilan.

Hal serupa juga terjadi dalam perkara perdata. Banyak pihak bingung saat membaca putusan: apakah gugatan penggugat dikabulkan atau ditolak, apa arti dari "gugatan tidak dapat diterima", serta bagaimana pelaksanaan putusan tersebut di lapangan. Pertanyaan-pertanyaan seperti ini kerap muncul akibat penggunaan bahasa hukum yang terlalu teknis dan tidak komunikatif.

Untuk itu, penting bagi lembaga peradilan untuk menyajikan putusan dengan bahasa yang lebih lugas dan mudah dipahami. Upaya ini tak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, tetapi juga memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat diakses dan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.

Plain Language Movement

Beberapa negara telah menerapkan plain language movement yaitu, gerakan penyederhanaan bahasa dalam bidang pemerintahan maupun bisnis demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam komunikasi.

Salah satu negara yang telah menerapkan plain language movement adalah Amerika Serikat pada masa kepemimpinan Presiden Barack Obama. Pada 2010, Barack Obama telah mengesahkan Plain Writing Act of 2010 yang bertujuan menyeimbangkan sistem yang transparan, peran serta publik, dan kolaborasi.

Beberapa negara juga telah menerapkan penggunaan bahasa yang sederhana dalam dokumen hukum, di antaranya yaitu:

- Kanada dan Australia: Pengadilan dan lembaga pemerintah didorong untuk membuat “plain english judgments” terutama dalam perkara keluarga dan pidana ringan;

- Inggris: Banyak putusan pengadilan tinggi disertai ringkasan yang ditulis dalam bahasa awam (judgment summaries);

- Uni Eropa: Komisi Eropa mengeluarkan pedoman penggunaan bahasa sederhana dalam semua komunikasi hukum.

Penggunaan bahasa yang sederhana menjadi penting bahkan krusial dalam putusan dikarenakan menjadi wujud dari reformasi peradilan yang berpihak pada kemudahan akses keadilan oleh publik.

Berikut beberapa ciri dari bahasa sederhana:

- Kalimat langsung yang pendek;

- Struktur kalimat yang logis dan mudah dipahami;

- Mengurangi penggunaan bahasa teknis yang tidak perlu; dan

- Fokus pada kejelasan maksud dan tujuan, bukan pada keindahan bahasa formal.

Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri telah mengambil langkah awal terkait penggunaan bahasa yang sederhana dalam putusan melalui SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, yang mendorong struktur sistematis dan pertimbangan yang ringkas dan jela. 

Meskipun Mahkamah Agung telah menerbitkan SK KMA tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada empat lingkungan peradilan, tetapi dalam praktiknya, penulisan putusan masih belum sepenuhnya seragam. Masih ditemukan sejumlah putusan yang menggunakan format dan gaya bahasa lama, yang belum sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan dalam SK KMA tersebut.

Oleh karena itu, ke depan diharapkan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengeluarkan regulasi lanjutan yang secara khusus mengatur penggunaan bahasa sederhana dalam putusan pengadilan. Aturan ini penting sebagai kelanjutan yang harmonis dari SK KMA, sekaligus sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi dan akses keadilan bagi masyarakat.

Penulis meyakini bahwa, “Setelah diucapkan dan berkekuatan hukum tetap, maka putusan menjadi milik publik.” Artinya, putusan pengadilan telah menjadi bagian dari hukum tertulis yang wajib dipatuhi oleh semua pihak. Karena itu, sangat penting agar isi putusan disampaikan dengan bahasa yang jelas, sederhana, dan mudah dipahami oleh masyarakat umum sebagai pemilik sah dari informasi tersebut.

Menggunakan bahasa sederhana dalam putusan bukan hanya soal gaya penulisan, tetapi merupakan bagian dari transparansi hukum dan upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Penulis: Win Widarti
Editor: Tim MariNews