FGD Penanganan Harta Tak Terurus WNI di Luar Negeri

Dari rangkaian kegiatan FGD tersebut diharapkan dapat merumuskan pedoman mengenai serah terima benda-benda milik WNI yang meninggal dunia dan tidak diketahui ahli warisnya kepada BHP.
Foto bersama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI | Dok. Penulis
Foto bersama dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI | Dok. Penulis

Dalam rangka pembentukan peraturan pelayanan dan pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada tanggal 2-4 Maret 2026.

Dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Fourpoints Bekasi tersebut, Biro Hukum Mahkamah Agung yang diwakili oleh Dwi Satya Nugroho Aji, S.H., L.L.M., selaku Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA RI mendapatkan kesempatan untuk melakukan pemaparan materi pada Selasa (3/2/2026) dengan judul Penanganan Harta Tak Terurus Pada Perwakilan RI Dalam Perspektif Yudisial  sebagai bahan pemantik diskusi.

Mengawali paparannya, Dwi Satya menyampaikan bahwa dalam proses penanganan harta tak terurus milik WNI di luar negeri dilihat dari perspektif yudisial dapat dikaitkan dengan keadaan seseorang yang dinyatakan tidak hadir (afwezigheid) atau harta tak terurus (onbeheerde nalatanschap) yang satu sama lainnya memiliki kemiripan namun dalam praktik peradilan memiliki perbedaan yang signifikan.

Dalam kegiatan diskusi yang digelar secara luring dan daring tersebut Dwi Satya juga menyampaikan bahwa terdapat potensi permasalahan dalam penanganan benda peninggalan di luar negeri, terkait keberlakuan Pasal 17 Algemeene Bepalingen van Watgeving voor Indonesie (Staatblad 1847 No. 23) mengatur bahwa benda-benda baik bergerak maupun tidak bergerak yang harus dinilai menurut hukum dari negara atau tempat dimana benda itu terletak (lex rei sitae), terlepas dari status personal pemiliknya.

Suasana kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI | Dok. Penulis

"Perwakilan RI tidak dapat serta merta menerapkan hukum Indonesia terkait dengan pengurusan harta peninggalan WNI yang tidak lagi diketahui  keberadaannya atau sudah meninggal dunia, dan harus mempelajari hukum yang berlaku di negara tempat benda-benda tersebut berada untuk memutuskan mengenai tindak lanjut pengelolaan dan pengurusan harta peninggalan WNI,“ tegas Dwi Satya.

Setelah paparan materi acara dilanjutkan dengan diskusi yang menghadirkan Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta Amien Fajar Ochram, S.H., M.M., yang mendiskusikan kendala-kendala teknis dalam penanganan harta tak terurus WNI di luar negeri yang dialami oleh perwakilan RI maupun kendala yang dihadapi oleh BHP.

Dari rangkaian kegiatan FGD tersebut diharapkan dapat merumuskan pedoman mengenai serah terima benda-benda milik WNI yang meninggal dunia dan tidak diketahui ahli warisnya (bona vicantia) kepada BHP.