Judicial Well-being Workshop Ulas Dimensi Gender dalam Peradilan

Hakim Agung Nani Indrawati bahas keseimbangan tanggung jawab yudisial dan konstruksi sosial dalam forum hakim ASEAN di Denpasar.
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum dalam acara Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges | Dok. Penulis
Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum dalam acara Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges | Dok. Penulis

MARINews, Denpasar - Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum memaparkan materi dengan tajuk Navigating between Judicial Responsibility vs Social Construction (Menavigasi antara Tanggung Jawab Yudisial vs Konstruksi Sosial). 

Materi tersebut dipaparkan dalam Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges, yang diselenggarakan oleh MA RI di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Lokakarya yang digelar sejak 30 Maret 2026 hingga 1 April 2026 itu, dihadiri oleh Perwakilan Hakim se-Asia Tenggara.

(Foto: Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges di PT Denpasar | Dok. Nadia Yurisa Adila)

Dalam Workshop tersebut, Dr. Nani tampil dalam Sesi Diskusi Pleno: Breaking the Stigma: Judicial Culture, Woman, and Leadership, bersama dua narasumber lainnya.

Marie Pegie Cauchois dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) membawakan materi dengan tema Strengthening Institutional Resilience: Judicial Well-being in the Face of Emerging Integrity Risks (Memperkuat Ketahanan Institusional: Kesejahteraan Yudisial dalam Menghadapi Risiko Integritas yang Muncul).

Sedangkan Dr. Carly Schrever, seorang Psychologist; Director, Human Ethos, hadir memaparkan materi “The psychological and ethical dimensions of judging” secara daring.

Sesi Diskusi Pleno berjalan hangat dengan dimoderatori Dr. Aria Suyudi, SH., LLM, dari Tim Pembaruan MA RI. 

Memulai presentasinya Dr. Nani Indrawati memaparkan, Indonesia yang merupakan negara kepulauan terbesar di dunia memiliki karakteristik teritorial meliputi 34 provinsi dan 514 kabupaten.

Oleh karenanya, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi negara dan pemegang kekuasaan yudikatif tertinggi di Indonesia yang memimpin empat lingkungan peradilan di bawahnya (umum, agama, militer, TUN), memiliki tugas dan kewenangan mengawasi 943 satuan kerja/pengadilan yang terdiri dari 849 pengadilan tingkat pertama dan 80 pengadilan tingkat banding yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Karakteristik territorial tersebut, menyebabkan penugasan wilayah kerja hakim juga meliputi seluruh Indonesia atau antar wilayah sebagai bagian pengembangan sistem sumber daya manusia peradilan.

“Dengan luasnya sebaran wilayah penugasan itu, MA tetap menerapkan prinsip kesetaraan hak dan kewajiban yang sama antara hakim laki-laki dan perempuan, termasuk kesempatan untuk memegang posisi kepemimpinan dan melakukan tugas-tugas yudisial antar wilayah”, ujar Dr. Nani.

Ia memaparkan, saat ini dari jumlah 8.188 Hakim seluruh Hakim Indonesia, persentase Hakim Perempuan Indonesia, adalah sejumlah 31,69% atau 2.595 Hakim dari total seluruh Hakim Indonesia.

Adapun pada tingkat banding dari empat lingkungan badan peradilan, Hakim perempuan yang menempati posisi sebagai pimpinan sebanyak 20 orang.

Hal itu terdiri dari 14 Ketua Pengadilan Tinggi dan 6 Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, sedangkan pimpinan pada tingkat pertama terdapat 381 Hakim perempuan yang terdiri dari 197 Ketua Pengadilan dan 184 Wakil Ketua Pengadilan. 

“Berdasarkan data tersebut terdapat peningkatan persentase hakim perempuan yaitu sekitar 6-7% sejak tahun 2023”, tegas Dr. Nani yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI).

Dr. Nani juga membahas dimensi gender dalam kesejahteraan peradilan, dimana ekspektasi sosial lebih sering membebankan tanggung jawab tugas domestik kepada perempuan.

Hakim Agung Kamar Perdata itu menilai, hal tersebut menimbulkan tekanan tambahan bagi hakim perempuan dalam mengelola perannya. 

Sementara itu, hakim laki-laki juga dihadapkan pada tantangan ekspektasi sosial sebagai pencari nafkah dan penyedia nafkah keluarga. 

Berkaitan dengan tantangan dalam ekspektasi sosial tersebut, tentunya semua hakim menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan tugas yudisial dan kehidupan keluarga.

“Namun, bagi hakim perempuan, tantangan tersebut seringkali lebih kompleks karena beban ganda struktural dan budaya”, imbuhnya.

Lebih lanjut, Dr. Nani menjelaskan, lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan responsif terhadap keluarga penting bagi semua hakim.

Kebutuhan ini seringkali lebih dirasakan oleh hakim perempuan, terutama bagi hakim perempuan yang memiliki tanggung jawab pengasuhan. 

Adanya penugasan antarwilayah dalam pengabdian sebagai hakim, umumnya dipandang sebagai bagian dari ketahanan pribadi masing-masing hakim.

Dr. Nani menyebut, bagi beberapa hakim khususnya perempuan, kondisi ini secara langsung mempengaruhi tanggung jawab dan kesejahteraan keluarga.

Selanjutnya Hakim Agung perempuan itu memberikan tips strategi untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut dalam membangun ketahanan diri.

Kesatu, pentingnya strategi navigasi pribadi yaitu mempertahankan komitmen bersama dengan pasangan dan anak-anak, termasuk membangun pemahaman bersama mengenai pilihan hidup dan tugas yang mengharuskan hidup terpisah. 

Kedua, tak kalah penting juga perlunya membangun komunikasi intensif yang berkualitas untuk menjaga kedekatan emosional meskipun terpisah jarak. 

“Pertemuan dan interaksi langsung secara berkala juga tetap harus dijaga, sehingga hubungan keluarga tetap harmonis melalui adanya interaksi langsung tersebut”, pungkas Dr. Nani.

Lebih lanjut, ia memaparkan pentingnya mempertahankan profesionalisme dan kinerja sebagai Hakim sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan dalam menjalankan tugas peradilan.

Kehadiran BPHPI yang berada di bawah naungan organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), sebagai wadah khusus bagi hakim perempuan untuk memberikan dukungan bagi hakim perempuan dalam meningkatkan peran kepemimpinannya.

Selain itu, sebagai ruang aman untuk berbagi pengalaman serta tempat saling memberikan dukungan dalam mengatasi tantangan yang dihadapi oleh hakim perempuan. 

Dalam kaitannya dengan peningkatan judicial wellbeing, Hakim Agung yang menjabat sejak 12 Agustus 2022 tersebut, menjelaskan sejumlah langkah-langkah kebijakan telah dilakukan MA selama ini.

Hal tersebut seperti kebijakan pendekatan penempatan tugas bagi hakim yang sudah menikah (suami dan istri) agar lebih dekat secara geografis, sebagai upaya memfasilitasi tanggung jawab pengasuhan bersama dalam keluarga.

Kebijakan ini dilakukan dengan melibatkan Hakim Agung Perempuan di MA dalam proses promosi dan mutasi bagi hakim.

Selain itu, MA juga telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat terciptanya lingkungan kerja yang aman.

Mengakhiri pemaparannya, Dr. Nani menyatakan, MA dan IKAHI senantiasa memberikan ruang dan dukungan untuk meningkatkan peran kepemimpinan hakim perempuan, serta mendukung pelaksanaan program kerja BPHPI diantaranya program mentoring, yang merupakan sebuah program khusus yang dirancang sebagai sarana berbagi pengalaman, pengetahuan dan dukungan penguatan di antara hakim perempuan. 

Selain itu, MA dan IKAHI turut memberikan ruang bagi BPHPI berkontribusi dalam memperkuat kesejahteraan peradilan, khususnya dalam mengatasi tantangan berbasis gender melalui reformasi sistemik.

Foto Bersama Nani Indrawati, S.H., M.Hum dengan peserta Kegiatan Judicial Well-Being Workshop for ASEAN Judges | Dok. Penulis


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews