MARINews, Badung-Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Denpasar berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Badung. Hal itu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada pencari keadilan.
Salah satu wujud dari kolaborasi tersebut, ditandai dengan telah selesainya pembangunan gedung Pengadilan Negeri (PN) di Badung. Kemudian diikuti dengan acara serah terima lahan dan gedung kantor PN Badung pada Selasa, 4 Februari 2025.
Acara yang bertempat di Jalan Adhyaksa Mengwi, Badung, tersebut, dimulai pada pukul 14.15 WITA dengan inti acara penandatanganan berita acara serah terima antara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, S.Sos. dengan Sekretaris Mahkamah Agung Sugiyanto, S.H., M.H.

Acara dilanjutkan dengan pemotongan pita serta peninjauan ke dalam gedung yang bertingkat empat tersebut. Para pimpinan dan aparatur Pengadilan Tinggi Denpasar, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Militer Denpasar turut hadir dalam acara serah terima.
“Ini sebagai bentuk cerminan komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat supremasi hukum serta memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Badung,” ungkap Giri Prasta dalam sambutannya.
Gedung Pengadilan Negeri Badung mulai dibangun pada 2019 dengan empat lantai termasuk basement dengan luas ± 8.600 M2 dan areal gedung yang memiliki total seluas ± 10.000 M2.
Sugiyanto menganggap, gedung Pengadilan Negeri Badung ini sebagai gedung pengadilan representatif bagi Pengadilan Negeri Kelas II.
Selama ini, Kabupaten Badung masih menjadi bagian dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar selain Kota Denpasar itu sendiri.
“Kami berharap dengan adanya Pengadilan Negeri Badung ke depannya proses penyelesaian perkara akan lebih efektif, cepat dan lebih dekat bagi masyarakat,” ungkap Sugiyanto.
Lebih lanjut Sugiyanto mengatakan, jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Denpasar, khususnya berasal dari Kabupaten Badung mencapai 4.000 kasus per tahunnya.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, PN Denpasar pada 2024 telah menangani perkara sebanyak 1.248 untuk perkara pidana biasa, perkara tindak pidana cepat mencapai 93 perkara sedangkan untuk perkara perdata gugatan sebanyak 1.637 perkara.
Angka tersebut belum termasuk perkara tindak pidana ringan (lalu lintas), perkara tindak pidana singkat, perkara perdata gugatan sederhana, perkara perdata permohonan dan lain-lain.