Kenali Aplikasi e-HUM Kepaniteraan MA: Cara Daftar Permohonan Guna Wujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, Biaya Ringan dan Berintegritas

perkara Hak Uji Materiil (HUM) merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Tangkapan Layar Podcast MARI ke Monas yang membahas e-HUM
Tangkapan Layar Podcast MARI ke Monas yang membahas e-HUM

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan 13 aplikasi inovasi karya putra-putri terbaiknya dalam Hari Ulang Tahun ke-80 MA pada 19 Agustus 2025 lalu. 

Inovasi dengan pemanfaatan teknologi informasi itu, dipercaya mampu memangkas hambatan birokrasi sekaligus memperluas keterbukaan informasi.

Salah satu aplikasi tersebut adalah Aplikasi e-HUM yang dinisiasi oleh Kepaniteraan MA. 

Untuk mengupas lebih jauh, Kepaniteraan MA merilis Podcast MARI ke Monas bertajuk, “Tak Perlu Lagi ke MA! Begini Cara Daftar HUM Secara Elektronik”.

Hadir sebagai narasumber dalam podcast itu yakni, Panitera Muda Perkara TUN MA, Hendro Puspito, S.H., M.Hum., dan Koordinator Data & Informasi MA, Asep Nursobah, S.Ag., M.H. 

Adapun Angel Firstia Kresna, S.H., M.Kn., bertindak selaku moderator dalam podcast yang dirilis pada Jumat (26/9) tersebut.

Apa itu Aplikasi e-HUM?

Panitera Muda Perkara TUN MA, Hendro Puspito, S.H., M.Hum., menjelaskan, perkara Hak Uji Materiil (HUM) merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh pemohon untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

Pelaksanaan sistem pendaftaran perkara dan pembayaran biaya permohonan HUM yang semula dilakukan dengan sistem manual kini dialihkan menjadi sistem elektronik melalui Aplikasi e-HUM (http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/e-hum).

Aplikasi e-HUM merupakan sistem pendaftaran dan pembayaran biaya permohonan Hak Uji Materiil (HUM) secara elektronik sebagaimana Keputusan Panitera MA Nomor 872/PAN/HK2/SK/VIII/2025.

Hendro menuturkan, HUM secara elektronik lahir sebagai respon pencegahan atas berbagai macam permasalahan berkaitan dengan judicial corruption. 

Hal ini sebagai akibat dari interaksi langsung aparatur peradilan dengan pihak berperkara.

Tecatat hingga kini sebanyak tujuh pengguna telah mengajukan pendaftaran HUM melalui Aplikasi e-HUM yang dirilis sejak satu bulan silam.

“Aplikasi e-HUM menjadi solusi yang sesuai dengan asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan berbiaya ringan termasuk plusnya berintegritas,” imbuh Koordinator Data & Informasi MA, Asep Nursobah, S.Ag., M.H.

Enam Langkah untuk Mendaftarkan HUM dan Pencabutan

Asep turut membeberkan enam langkah dalam mengajukan permohonan melalui Aplikasi e-HUM, antara lain:

  1. Registrasi pengguna
  2. Unggah berkas elektronik format PDF dan RTF (surat permohonan, identitas Pemohon, surat kuasa khusus, bukti dokumen dan daftar bukti)
  3. Membayar biaya Rp1 Juta untuk biaya proses (PERMA Nomor 3 Tahun 2012) dan Rp200 Ribu untuk biaya PNBP pendaftaran HUM (Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019)
  4. Kirim berkas fisik asli ke PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000
  5. Verifikasi dokumen oleh Kepaniteraan Muda Tata Usaha Negara MA
  6. Pemohon mendapatkan nomor perkara yang disampaikan melalui dashboard pengguna dalam aplikasi e-HUM

Dalam hal Pemohon akan melakukan pencabutan permohonan, maka pencabutan dapat disampaikan melalui domisili elektronik Kepaniteraan Mahkamah Agung, yaitu perkarahum@mahkamahagung.go.id.

Harapan Mendatang

Panitera Muda Perkara TUN MA berharap, Aplikasi e-HUM dapat terus berkembang yang tak hanya berfokus pada pendaftaran dan pembayaran saja. 

Ke depannya aplikasi ini dapat berkembang seperti aplikasi upaya hukum elektronik di MA.

“Jadi, semua proses bisnis dalam e-HUM dilakukan menggunakan aplikasi. Nanti kami tidak perlu menerbitkan salinan putusan manual dan dikirim melalui surat by post lagi. Cukup menggunakan aplikasi saja,” harapnya.

Selanjutnya, berkaitan dengan integrasi sistem Asep menjelaskan, integrasi yang paling tepat yaitu dengan model e-Court yang terhubung dengan aplikasi SIAP MA Terintegrasi. 

Hal itu mengingat karakterisitik HUM yang merupakan salah satu perkara tanpa pengadilan pengaju.

Kehadiran aplikasi e-HUM diharapkan mampu memperkuat pelayanan Kepaniteraan MA agar semakin cepat, efisien dan anti suap. 

“Karena kita percaya sistem yang baik bukan hanya tentang teknologi, tetapi tentang menutup celah penyimpangan yang mungkin ada dan menjaga marwah peradilan.” tutup moderator dalam podcast.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews