Ketua Baru PN Bitung Tekankan Integritas, Profesionalisme, dan Output Capaian Kinerja Hakim

Ia menekankan beberapa poin penting sebagai pedoman bagi hakim dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pilar utama keadilan.
Ketua PN Bitung menggelar rapat capaian kinerja hakim. Foto : Dokumentasi PN Bitung
Ketua PN Bitung menggelar rapat capaian kinerja hakim. Foto : Dokumentasi PN Bitung

MARINews, Bitung - Mengawali masa kerja di Pengadilan Negeri (PN) Bitung, Ketua PN Bitung Cita Savitri, S.H., M.H. menggelar rapat capaian kinerja Para Hakim dan Hakim Ad Hoc, bertempat di Ruang Kerja Ketua, pada Kamis, (20/11) pukul 08.30 WITA.

Dalam arahannya, Ia menekankan beberapa poin penting sebagai pedoman bagi hakim dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pilar utama keadilan. 

“Hakim wajib memahami dan mengamalkan 10 kode etik hakim sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Ia juga menyampaikan, dahulu, Hakim hanya fokus pada sidang dan menyelesaikan perkara. Tetapi, saat ini Hakim tidak hanya sebatas bertanggung jawab dalam menyelesaikan perkara, melainkan juga bertanggung jawab dalam pengawasan terkait kinerja kepaniteraan dan kesekretariatan sebagai supporting unit pengadilan. 

Hal ini, dalam rangka mewujudkan peradilan yang bebas dari korupsi, birokrasi bersih, dan melayani. 

“Hakim adalah perpanjangan tangan dari pimpinan, dalam hal ini Ketua dan Wakil untuk menyelesaikan segala sesuatu yang terjadi di setiap unit pengadilan, melalui perannya sebagai Hakim Pengawas. Oleh karena itu, Hakim senantiasa wajib memahami setiap unit yang berada dalam pengawasannya dengan berpedoman pada peraturan internal Mahkamah Agung serta peraturan eksternal, khususnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” lanjutnya.

Selain dua poin tersebut, beberapa hal teknis yang menjadi penekanan Ketua PN Bitung kepada seluruh Hakim dan Hakim Ad Hoc PN Bitung yaitu:

  1. Menjaga independensi dan integritas dengan bersikap profesional serta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pihak yang berperkara;
  2. Percepatan penyelesaian seluruh perkara dengan tetap memerhatikan Hukum Acara yang berlaku sebagai perwujudan dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan;
  3. Meningkatkan kualitas diri dengan rajin membaca dan update seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mampu melakukan manajemen pekerjaan agar dapat menyeimbangkan pekerjaan dan kehidupan di luar pekerjaan; 
  5. Melaksanakan bimbingan teknis (bimtek) internal kepada seluruh pegawai sesuai unit yang diawasi; serta
  6. Menjaga martabat dan kehormatan profesi Hakim dengan memperhatikan tutur kata, sikap, dan perilaku baik di dalam maupun di luar kantor.

Di akhir penyampaiannya, Ia kembali menekankan pentingnya menjaga integritas sebagai hal krusial untuk menjaga marwah lembaga peradilan. 

Cita Savitri meminta kepada seluruh hakim untuk menjauhi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta memastikan setiap putusan yang dihasilkan murni berdasarkan fakta hukum dan rasa keadilan. 

“Saya mengajak kita semua untuk bergandengan tangan, bekerja keras, dan bekerja dengan semangat,” tuturnya.

Sejak dilantik pada 14 November 2025, Ia memulai kepemimpinannya dengan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh kepada Kepaniteraan dan Kesekretariatan.

Hal itu dilakukan dengan fokus pada perbaikan dan peningkatan pelayanan publik serta perbaikan dan pemenuhan sarana dan prasarana pengadilan. 

Diharapkan dengan era kepemimpinan baru ini, PN Bitung dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) serta menjadi contoh pengadilan yang profesional dan berintegritas.

Penulis: Giovani
Editor: Tim MariNews