MARINews, Bitung - Pengadilan Negeri (PN) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum prima dan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat dengan melaksanakan sidang keliling terpadu di Pulau Lembeh, Sulawesi Utara.
Pelaksanaan sidang kali ini menempuh perjalanan menyeberang pulau untuk menjangkau masyarakat yang jauh dari gedung pengadilan.
Meskipun dihadapkan pada tantangan geografis lintas pulau yang harus ditempuh dengan perjalanan laut selama 15 menit dan dilanjutkan dengan perjalanan darat yang harus ditempuh dengan berjalan kaki selama 30 hingga mencapai lokasi tujuan, PN Bitung sukses menuntaskan total 22 perkara permohonan yang diajukan oleh masyarakat Pulau Lembeh.
kegiatan ini merupakan wujud nyata dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Persidangan Dibagi di 2 Lokasi Strategis
Untuk memastikan seluruh pemohon terlayani dengan optimal, 22 perkara tersebut disidangkan di 2 lokasi berbeda di Pulau Lembeh, yaitu Kantor Camat Lembeh Utara menyidangkan 8 perkara dan Bait Suci Kelurahan Dorbolaang menyidangkan 14 perkara.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 Wita di kedua lokasi tersebut dengan menurunkan tim lengkap, yang masing-masing terdiri atas 2 Hakim, 2 Panitera Pengganti, 2 Jurusita, 2 Juru Sumpah dan dan 2 Operator untuk menunjang administrasi persidangan.
Kesiapan personil ini menjamin proses persidangan berjalan dengan lancar dengan tetap memperhatikan ketentuan Hukum Acara dan aturan yang berlaku.
Kolaborasi Pemerintah Kota Bitung: Layanan Tuntas di Tempat
Keistimewaan lain pada sidang keliling ini adalah adanya kolaborasi pelayanan antara PN Bitung dengan Pemerintah Kota Bitung berupa Inovasi SIROA (Sidang Ron Kota Bitung), dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Bitung yang turuh hadir langsung di lokasi sidang keliling.
Kehadiran Dukcapil bertujuan untuk segera menindaklanjuti penetapan pengadilan terkait perubahan status kependudukan.
Masyarakat yang perkaranya telah diputus dan telah menerima penetapan pengadilan dapat segera mengajukan permohonan perubahan dokumen kependudukan sesuai dengan hasil penetapan pengadilan tanpa harus menyeberang pulau untuk datang ke Kantor Dukcapil di pusat kota.
“Kehadiran Dukcapil pada sidang keliling ini adalah bentuk kerja sama erat antara Pemerintah Kota Bitung dengan PN Bitung dalam mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat, dimana layanan hukum dan administrasi sipil dapat diselesaikan dalam satu rangkaian kegiatan,” ujar perwakilan PN Bitung.
Kegiatan sidang keliling merupakan implementasi dari program nasional Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang lebih menjangkau masyarakat luas.
Sidang keliling dirancang khusus untuk mengatasi hambatan geografis, biaya dan waktu bagi masyarakat pencari keadilan yang tinggal di daerah terpencil atau sulit menjangkau gedung pengadilan.
Pelayanan terpadu ini merupakan Langkah progresif PN Bitung dan Pemerintah Kota Bitung dalam memangkas birokrasi, menghemat waktu dan biaya, serta memastikan hak-hak perdata masyarakat kepulauan terpenuhi dengan maksimal.

