Ketua Mahkamah Agung pada Pembinaan Sekretaris Pengadilan: Disiplin dan Integritas Jadi Prioritas

Ia turut memaparkan data hukuman disiplin dari 2023 hingga November 2025 di berbagai jenjang jabatan kesekretariatan.
Pembinaan Administrasi Kesekretariatan bagi Sekretaris Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia | Foto: Dokumentasi Penulis
Pembinaan Administrasi Kesekretariatan bagi Sekretaris Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia | Foto: Dokumentasi Penulis

MARINews, Jakarta – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dan segenap jajaran pimpinan MA, melakukan pembinaan langsung kepada para Sekretaris Pengadilan seluruh Indonesia, pada Jumat (12/12).

Kegiatan yang bertajuk “Pembinaan Administrasi Kesekretariatan bagi Sekretaris Pengadilan pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia” itu, digelar di Balairung Gedung Tower Mahkamah Agung.

Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung mengajak para sekretaris yang hadir, untuk refleksi bersama mengenai pentingnya disiplin, kinerja, dan etika profesi dalam lingkungan kesekretariatan.

Ia turut memaparkan data hukuman disiplin dari 2023 hingga November 2025 di berbagai jenjang jabatan kesekretariatan.

“Data hukuman disiplin yang disampaikan tadi, harus menjadi bahan introspeksi bagi para Sekretaris Pengadilan, baik untuk diri sendiri maupun sebagai atasan langsung, dalam membina aparatur kesekretariatan.” pesannya.

Informasi tersebut, tambah Prof. Sunarto, dapat dijadikan dasar untuk menilai kinerja, memperbaiki mekanisme pengawasan internal, serta memperkuat penerapan etika dan integritas bagi seluruh aparatur kesekretariatan.

Ia juga menegaskan, promos dan mutasi pada jabatan Sekretaris Pengadilan dan jabatan lainnya, dilaksanakan berdasarkan sistem merit, serta rekam jejak integritas.

“Integritas tetap menjadi pondasi utama dalam setiap proses promosi dan mutasi, oleh karenanya pegawai yang memiliki catatan pelanggaran atau hukuman disiplin, akan memperoleh pertimbangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS”, jelas Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya, pria kelahiran Sumenep itu mengajak para peserta yang hadir untuk merenungkan arti sejati tanggung jawab dan pengabdian di lembaga peradilan.

Di penghujung pembinaan, Prof. Sunarto memberikan pesan penuh makna bagi seluruh aparatur pengadilan, “jabatan bukanlah sarana untuk mencari keuntungan, melainkan ladang pengabdian yang menuntut keteladanan”.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews