Ambon, Maluku – Ketua Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon mengikuti kegiatan Penandatanganan Pakta Integritas yang diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Ambon pada Kamis (15/1/2025) pukul 10.00 WIT.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan komitmen integritas, disiplin, dan akuntabilitas aparatur peradilan di lingkungan peradilan umum wilayah PT Ambon.
Penandatanganan Pakta Integritas tersebut dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan di wilayah hukum PT Ambon yang dilaksanakan secara daring.
Pembinaan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, Aroziduhu Waruwu, dengan fokus pada internalisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 sebagai pedoman perilaku hakim dan aparatur peradilan.
Dalam pembinaannya, Ketua PT Ambon menekankan pentingnya kedisiplinan, khususnya kepatuhan terhadap jam kerja dan ketepatan waktu, sebagai wujud tanggung jawab aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.
Kedisiplinan dinilai sebagai fondasi profesionalisme dan cerminan integritas personal maupun institusional.
Selain itu, Ketua PT Ambon juga menegaskan agar penggunaan izin keluar kantor dilaksanakan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Izin dinas tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan tugas, karena hal tersebut berpotensi mengganggu kinerja serta kualitas pelayanan publik di lingkungan pengadilan.
Pada kesempatan yang sama, disosialisasikan pula mekanisme penanganan pengaduan sebagai bagian dari sistem pengawasan dan akuntabilitas peradilan. Ketua PT Ambon menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap prosedur penanganan pengaduan, baik oleh pimpinan satuan kerja maupun aparatur peradilan, agar setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan.
Lebih lanjut, Ketua PT Ambon menegaskan peran strategis Ketua Pengadilan Negeri dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan di masing-masing satuan kerja. Ketua PN diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas serta mencegah terjadinya pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh hakim dan aparatur peradilan.
Melalui kegiatan penandatanganan Pakta Integritas dan pembinaan ini, diharapkan seluruh jajaran peradilan di wilayah PT Ambon semakin memperkuat komitmen terhadap nilai-nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas, sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mewujudkan badan peradilan yang agung. (Humas)