Pengadilan Tinggi Ambon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2026 yang diikuti oleh seluruh Pengadilan Negeri se-wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Aroziduhu Waruwu, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian penting dari upaya penguatan kapasitas aparatur peradilan dalam menghadapi pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional.
“KUHP 2023 dan KUHAP 2026 membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana kita. Oleh karena itu, seluruh aparatur peradilan, khususnya para Hakim dan jajaran Kepaniteraan, wajib memahami substansi dan semangat pembaruannya agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum di persidangan,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Ambon.
Ia menambahkan, pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan baru tersebut sangat diperlukan guna menunjang kelancaran proses persidangan serta menjamin kualitas putusan yang adil, konsisten, dan berlandaskan hukum.
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari luar Pengadilan Tinggi Ambon. Pemateri pertama, Riki Perdana Raya Waruwu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, memaparkan materi mengenai pembaruan dalam KUHAP 2026.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan sejumlah pengaturan baru, antara lain terkait mekanisme perdamaian, pengakuan bersalah, pemaafan hakim, serta pembaruan dalam sistem praperadilan.
Pemateri kedua, Ferdian Permadi, Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, menyampaikan materi mengenai Pengantar KUHP dalam Peradilan. Ia menekankan pentingnya ketelitian Hakim dalam memahami dan menerapkan pasal-pasal KUHP baru, termasuk memperhatikan ketentuan peralihan dan penyesuaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dan ditutup dengan sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan kepada perwakilan Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon untuk menyampaikan pertanyaan serta tanggapan atas materi yang disampaikan.
Sebelum acara ditutup secara resmi, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon kembali memberikan arahan kepada seluruh peserta, khususnya para Hakim, agar mempelajari secara mendalam KUHP 2023 dan KUHAP 2026, sehingga mampu menyusun pertimbangan hukum secara tepat, sistematis, dan berbasis norma hukum yang jelas dalam setiap putusan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon memiliki pemahaman yang menyeluruh terhadap pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana, sehingga dapat menerapkannya secara tepat dan bertanggung jawab dalam praktik peradilan.
