Kunjungan Tim Badan Strajak MA ke PT Surabaya Bahas Pedoman Pengembangan Hakim

Pertemuan tersebut, mendiskusikan dan membahas Rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya Melalui Jalur Pendidikan.
Pertemuan tim peneliti dari Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI dengan jajaran PT Surabaya. Dokumentasi Humas PT Surabaya
Pertemuan tim peneliti dari Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI dengan jajaran PT Surabaya. Dokumentasi Humas PT Surabaya

MARINews, Surabaya-Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H. menerima kunjungan resmi tim peneliti dari Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI, Rabu (30/7) di ruang rapat utama Pengadilan Tinggi Surabaya.

Adapun tim peneliti Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI yang hadir dalam pertemuan tersebut, antara lain Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bali Khoirul Anwar, Hakim Tinggi Yustisial Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Nurul Huda, Ketua Pengadilan Agama Soreang Abu Jahid Darso Atmojo,Hakim Yustisial Ditjen Badilum MA RI Boy Jefry Paulus Sembiring,  dan tiga staf dari Badan Strajak Diklat Kumdil MA RI.

Sedangkan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, didampingi oleh beberapa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, antara lain Bambang Kustopo, S.H., M.H., sekaligus Jubir Pengadilan Tinggi Surabaya, Suhartanto, S.H., M.H., Haryono, S.H., I Gede Suarsana, S.H. dan jajaran Pengadilan Tinggi Surabaya lainnya.

Pertemuan tersebut, mendiskusikan dan membahas Rancangan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Dibawahnya melalui Jalur Pendidikan.

Diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut, menghasilkan beberapa masukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya dan jajaran dalam pengembangan kompetensi hakim dan ASN, melalui jalur pendidikan.

Beberapa poin menarik, yang dibahas antara lain mengenai pentingnya pendidikan berlanjut hakim secara periodik, khususnya dalam konteks pemahaman teknis judisial, baik menguatkan pemahaman hukum formal dan material dari berbagai bidang keilmuan hukum. 

Selain itu, penguatan tugas dan fungsi pendidikan panitera pengganti. Bahkan bagi calon panitera pengganti, yang akan mengemban tugas vital dalam administrasi perkara dan membantu persidangan, wajib mengikuti pendidikan terpadu, sebelum secara resmi diangkat dan dilantik sebagai panitera pengganti.

Terdapat saran usul lainnya, seperti memberikan kemudahan akses memperoleh beasiswa pendidikan bagi para hakim dan aparatur pengadilan lainnya, sehingga kapasitasnya bertambah dalam menjalan tugas pokok dan fungsi penyelenggara peradilan.

"Semoga dengan adanya pertemuan antara tim peneliti dari Badan Strajak Diklat Kumdiil MA RI dan jajaran Pengadilan Tinggi Surabaya, dapat dirumuskan kebijakan Ketua MA RI yang berikan pedoman kompetensi Hakim dan Aparatur Pengadilan lainnya," ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya.

Pertemuan tersebut, ditutup dengan kegiatan ramah tamah dan foto bersama.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews