Meneliti Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Data Pribadi, Tim Pustrajak MA RI Kunjungi Pengadilan Tinggi Surabaya

Mahkamah Agung RI berupaya untuk menselaraskan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di tengah tantangan penyalahgunaan data pribadi warga negara lain untuk tindak pidana.
Tim Pustrajak MA RI mengunjungi Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (2/6/2025). Foto Dokumentasi tim Pustrajak MA RI
Tim Pustrajak MA RI mengunjungi Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin (2/6/2025). Foto Dokumentasi tim Pustrajak MA RI

MARINews, Surabaya-Informasi publik yang terbuka merupakan salah satu amanah reformasi, tujuannya agar warga negara dapat mengetahui rencana kebijakan yang disusun badan publik, program kebijakan publik, mendorong partisipasi warga negara dalam proses pengambilan kebijakan, serta upaya menciptakan penyelenggaraan negara yang akuntabel, transparan dan efektif.

Bahkan ketentuan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah memberikan jaminan akses masyarakat terhadap informasi dari badan publik.

Terhadap penolakan pemberian informasi atau tidak dipenuhinya permohonan informasi, dimana dapat berujung pada sengketa informasi yang diselesaikan melalui tahapan keberatan ke atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, bilamana tanggapan atas keberatan tidak memuaskan pemohon informasi, maka selanjutnya dapat diselesaikan sengketa informasi kepada Komisi Informasi dan atas putusan Komisi Informasi dapat diajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara, bilamana yang digugat adalah badan publik negara dan gugatan diselesaikan di pengadilan negeri apabila yang digugat badan publik selain badan publik negara, sebagaimana ketentuan Pasal  47 Ayat 1 dan 2 UU Keterbukaan Informasi Publik. 

Namun, keterbukaan informasi publik, wajib diseleraskan dengan hak masyarakat untuk memperoleh perlindungan data pribadi, khususnya bagi badan publik yang memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan publik dengan prasyarat melampirkan dokumen pribadi masyarakat yang didalamnya terkandung muatan data pribadi, seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran dan dokumen lain yang memuat data pribadi. Perlindungan data pribadi telah dilembagakan melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk negara, sebagaimana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.  

Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya, sebagai salah satu badan publik negara yang menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, memberikan akses keterbukaan informasi publik secara luas, sebagaimana SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.  

Sebelum SK KMA Nomor 2-144 Tahun 2022 tersebut diterbitkan, Mahkamah Agung RI telah terlebih dahulu membuka diri untuk memberikan akses informasi kepada publik, bahkan sebelum adanya UU Keterbukaan Informasi Publik. Kebijakan Mahkamah Agung RI tersebut, dituangkan dalam SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. 

Saat ini, Mahkamah Agung RI berupaya untuk menselaraskan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di tengah tantangan penyalahgunaan data pribadi warga negara lain untuk tindak pidana. Tidak jarang data pribadi warga negara yang disalahgunakan pelaku pidana, diakses melalui sarana informasi dari badan publik negara. Berdasarkan hal tersebut, tim dari Pusat Strategi dan Kebijakan (Pustrajak) MA RI, yang berada dibawah BSDK MA RI melakukan penelitian tentang penerapan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di Mahkamah Agung RI dan badan peradilan dibawahnya

Tim peneliti yang dikordinatori Dr. H. Minanoer Rachman, S.H., M.H., Panmud Pidana MA RI, mendatangi langsung satuan kerja yang berada di wilayah hukum Makassar, Medan dan Surabaya untuk melakukan wawancara dan meminta insight tentang pelaksanaan keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi di pengadilan. 

Pada Senin (2/6), tim peneliti Pustrajak MA RI yang melakukan riset keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi tersebut, berkunjung ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan diterima secara langsung Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H. Charis Mardiyanto, S.H., M.H.,Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo, S.H., M.H., serta didampingi panitera dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya.

Sedangkan dari tim peneliti Pustrajak MA RI hadir Wakil Ketua PN Ponorogo Kelas 1B Arie Andhika Adikresna, S.H., M.H.,Hakim PN Sampang Adji Prakoso, S.H., M.H., Hakim PN Lubuk Basung Yoshito Siburian, S.H., dan Tim Sekretariat Pustrajak MA RI Fahrizal. 

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, banyak memberikan masukan kepada tim peneliti Pustrajak MA RI. Saran yang diberikan oleh Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut, berkaitan dengan pentingnya memperhatikan perlindungan data pribadi para pencari keadilan dan pengguna layanan pengadilan, yang dapat diakses melalui layanan pengadilan secara elektronik.

Kemudian juga membahas urgensi mitigasi perlindungan data pribadi hakim dan pegawai pengadilan khususnya yang diakses melalui website pengadilan, memperluas penyusunan kaidah hukum Yurisprudensi MA RI pada Direktori Putusan MA RI sebagai sarana keterbukaan informasi publik, perlunya penyusunan aturan hukum terhadap permohonan penghapusan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak relevan dilakukan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting), sesuai PP Nomor 71 Tahun 2019, serta berbagai saran lain yang bermanfaat bagi penelitian dimaksud.   

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews
Copy