MARINews, Jakarta: Mahkamah Konstitusi akan meminta keterangan Mahkamah Agung sebagai pihak terkait dalam uji materi kemandirian anggaran kehakiman. Keterangan tersebut diperlukan dalam persidangan perkara nomor 189/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh sejumlah warga negara mempersoalkan kemandirian anggaran di lembaga peradilan, baik MA hingga MK.
Pemohon meminta pengujian terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
Termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang yang digelar Rabu (12/11) di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Ketua Majelis sekaligus Ketua MK, Suhartoyo menyebut Mahkamah Agung perlu dihadirkan sebagai pihak terkait untuk dimintai keterangan. Termasuk juga Badan Pemeriksa Keuangan maupun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
“Kemudian juga Mahkamah Agung sudah diputuskan untuk akan dijadikan pihak terkait. Badan Pemeriksa Keuangan, kemudian Kementerian Bappenas ya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas. Jadi, ini sebagaimana dalam perkara-perkara yang lain, kementerian yang kemudian diminta oleh Mahkamah menjadi pihak terkait kemudian diminta agar dikeluarkan dari Kuasa Presiden supaya memberikan keterangan tersendiri.” ujar Suhartoyo.
Dirinya menyebutkan dalam perkara-perkara sebelumnya MK juga pernah meminta keterangan sejumlah kementerian/lembaga secara terpisah dari yang disampaikan pemerintah.
Seperti dalam Undang-Undang Kesehatan kemarin dan di undang-undang tentang apa kerja sama apa itu luar negeri, berkaitan dengan tindak pidana, bantuan hukum berkaitan dengan central authority. Kemarin juga Kejaksaan Agung mau bergabung dengan pemerintah atau sebaliknya, kemudian MK lebih mendengar sebagai pihak tersendiri atau sebaliknya.” sambungnya.Selain itu, majelis hakim juga meminta agar Kementerian Keuangan memberi keterangan terpisah di luar pemerintah.
“Tapi pilihan untuk perkara ini, Kementerian Keuangan mohon nanti didiskusikan dengan tim pemerintah supaya memberikan keterangan secara terpisah.” tambah Suhartoyo.
Persidangan 189/PUU-XXIII/2025 memasuki sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden RI dan DPR. Namun kedua pihak meminta penundaan untuk memberi keterangan sehingga sidang akan ditunda hingga Selasa (25/11) dengan agenda penyampaian keterangan oleh pemerintah, DPR, serta MA, BPK, Bappenas, dan Kementerian Keuangan.