Jakarta, 18–19 Desember 2025 – Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Kickoff Meeting Kelompok Kerja (Pokja) Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Hotel JS Luwansa, Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis peradilan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Pokja Implementasi KUHP dan KUHAP dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 239/KMA/SK.HK1.2.5/XII/2025. Pokja ini bertugas menyusun arahan implementasi, rekomendasi kebijakan, serta kebutuhan pedoman dan instrumen teknis bagi peradilan dalam menerapkan kedua undang-undang tersebut.
Agenda utama pembahasan Pokja adalah:
Identifikasi isu-isu kunci dalam implementasi KUHP dan KUHAP, termasuk pidana mati dengan masa percobaan, pidana kerja sosial, pidana pengawasan, komutasi pidana, serta pemaafan hakim (rechtelijke pardon).
Penyusunan garis besar rencana kerja Pokja periode 2025–2026.
Diskusi terfokus yang dipimpin unsur Pimpinan Mahkamah Agung RI, difasilitasi oleh Tim Teknis Pokja bersama mitra organisasi masyarakat sipil.
Peserta kegiatan terdiri dari pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Pidana, Panitera, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, pejabat struktural MA, serta perwakilan mitra strategis seperti Indonesian Judicial Research Society (IJRS), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku Ketua Pokja menegaskan bahwa peradilan memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Transformasi hukum pidana yang dibawa kedua undang-undang ini menuntut kesiapan kelembagaan peradilan, mulai dari penataan proses bisnis, pemutakhiran administrasi perkara, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Pokja diharapkan menjadi wadah konsolidasi untuk memastikan keselarasan antara norma materiil dan prosedural. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Mahkamah Agung meneguhkan komitmen untuk menghadirkan peradilan yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam era baru hukum pidana Indonesia.

