Dorongan reformasi hukum kepailitan lintas batas yang mengemuka dalam seminar internasional pada 3 Maret lalu bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) menandai keseriusan Mahkamah Agung dalam merespons dinamika ekonomi global. Diskursus mengenai adopsi Model Law on Cross-Border Insolvency menjadi bagian dari upaya membangun sistem hukum yang adaptif terhadap interaksi bisnis lintas negara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh berbagai perwakilan kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta asosiasi kurator dan tim perumus RUU Kepailitan.
Dalam sesi pemaparan, sejumlah narasumber yang berasal dari lembaga internasional maupun praktisi kepailitan mengulas berbagai praktik terbaik dalam penanganan perkara kepailitan lintas batas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah konsep UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI), yang telah banyak diadopsi oleh berbagai negara.
Model tersebut menawarkan kerangka kerja sama internasional dalam penyelesaian perkara kepailitan, meliputi pemberian akses bagi perwakilan asing ke pengadilan domestik, mekanisme pengakuan terhadap proses kepailitan dari negara lain, pemberian bantuan hukum lintas yurisdiksi, serta koordinasi antar pengadilan di berbagai negara.
Prinsip-prinsip dalam UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency tidak hanya menawarkan solusi teknis dalam penyelesaian perkara kepailitan lintas yurisdiksi, tetapi juga merepresentasikan langkah sistematis untuk membangun kerangka hukum nasional yang lebih responsif terhadap dinamika global, sekaligus menjamin kepastian dan keadilan bagi para pihak. Namun demikian, di tengah urgensi yang kian menguat, isu kepailitan lintas batas masih terjebak dalam lingkaran diskursus yang elitis. Perbincangan mengenai rezim ini cenderung berputar di ruang-ruang akademik, kalangan praktisi, dan pembuat kebijakan, sementara gaungnya belum sepenuhnya menembus kesadaran publik. Akibatnya, isu yang sejatinya strategis bagi kepastian hukum dan iklim investasi tersebut masih dipersepsikan sebagai ranah eksklusif, alih-alih berkembang menjadi pengetahuan kolektif yang dipahami secara luas oleh masyarakat.
Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Maarif menegaskan bahwa hukum kepailitan modern telah berkembang menjadi instrumen penting dalam membangun kerja sama dan pengakuan antar yurisdiksi. Perspektif ini mencerminkan kebutuhan Indonesia untuk tidak tertinggal dalam arsitektur hukum global.
Sejalan dengan itu, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Hendar K Putra menyebut bahwa RUU Kepailitan telah masuk dalam Prolegnas 2025–2029, dengan target penyelesaian pada 2027 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan global.
Langkah kolaboratif antara Mahkamah Agung dan berbagai kementerian/lembaga ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi hukum kepailitan Indonesia tengah bergerak ke arah yang lebih progresif. Melalui sinergi lintas sektor dan keterbukaan terhadap praktik terbaik internasional, upaya pembaruan ini diharapkan mampu melahirkan sistem kepailitan yang modern, adaptif, serta memiliki daya saing global. Ke depan, komitmen bersama ini menjadi fondasi penting dalam memastikan hukum tidak hanya mengikuti perkembangan zaman, tetapi juga mampu memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat nyata bagi dunia usaha maupun masyarakat luas.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews.