Jakarta – Mahkamah Agung yang diwakili oleh Tim Biro Hukum dan Humas menghadiri Kegiatan Pengembangan Kapasitas Pelindungan Data Pribadi dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia yang diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Jentera). Kegiatan tersebut dilangsungkan selama 2 (dua) hari mulai dari hari Rabu (11/2) hingga Kamis (12/2) di Artotel Casa Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain mengundang Mahkamah Agung, STH Jentera juga mengundang Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk hadir dalam kegiatan tersebut.
Membuka acara tersebut, Ketua STH Jentera, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., menjelaskan kegiatan ini dilatarbelakangi kondisi Indonesia saat ini yang sedang memasuki fase krusial dalam reformasi sektor peradilan pidana. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta akselerasi pemanfaatan teknologi digital di lingkungan aparat penegak hukum menandai komitmen negara dalam memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas penegakan hukum. Aria menambahkan masing-masing aparatur penegak hukum telah mengembangkan berbagai sistem informasi antara lain Sistem Informasi Pengadilan (SIP) milik Mahkamah Agung, Elektronik Manajemen Penyidikan (EMP) milik Kepolisian Republik Indonesia, Case Management System (CMS) milik Kejaksaan Agung, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) milik Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Sistem-sistem ini mencerminkan upaya integrasi lintas lembaga dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.
Namun demikian, Aria menjelaskan digitalisasi tersebut juga menghadirkan tantangan serius terkait perlindungan data pribadi. Pengelolaan data sensitif, termasuk identitas korban dan saksi, data anak, data biometrik, serta alat bukti digital, sering kali belum ditopang oleh kerangka tata kelola data yang komprehensif, etis, dan berorientasi pada hak asasi manusia. Risiko kebocoran data, penyalahgunaan informasi, serta reviktimisasi korban menjadi semakin signifikan. Ketegangan antara prinsip keterbukaan peradilan (open justice) dan hak atas privasi merupakan isu kebijakan yang semakin mendesak. Pengesahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menyediakan norma dasar perlindungan data, namun implementasinya dalam konteks sistem peradilan pidana masih berada pada tahap awal dan belum terinstitusionalisasi secara merata di seluruh lembaga penegak hukum. Atas dasar tersebut, STH Jentera menginisiasi upaya untuk memperkuat pemahaman, kapasitas teknis, serta praktik tata kelola data pribadi yang etis dan aman di lingkungan sistem peradilan pidana, dengan tetap menjamin akses terhadap keadilan dan akuntabilitas publik.
Setelah penyampaian kata sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan keynote speech yang dibacakan oleh Asep Nursobah, S.Ag., M.H., Hakim Yustisial pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, yang hadir untuk mewakili Plt. Panitera Mahkamah Agung, Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum., yang berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut. “Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya saat Laporan Tahunan Mahkamah Agung dengan bangga menyampaikan bahwa Mahkamah Agung termasuk salah satu lembaga yang paling informatif,” ujar Asep. Asep menambahkan bahwa Mahkamah Agung telah memberikan perhatian serius terkait keterbukaan informasi yang dibuktikan dengan menerbitkan beberapa aturan dan pedoman yang berkaitan dengan standar pelayanan informasi.
Dalam kegiatan tersebut, STH Jentera menghadirkan narasumber-narasumber yang mumpuni di bidang perlindungan data yang memberikan pemaparan materi selama 2 (dua) hari. Adapun narasumber yang dihadirkan oleh STH Jentera, antara lain:
- Dian Rositawati, Peneliti STH Jentera, yang memaparkan temuan riset PDP di sistem peradilan Indonesia;
- Yinka Williams, Deputy Director/Data Protection Officer, Ministry of Justice UK, yang memaparkan praktik perlindungan data dalam sistem peradilan pidana Inggris;
- Raditya Kosasih, perwakilan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), yang memaparkan perspektif praktik dan tantangan penerapan PDP di lembaga publik dan lembaga penegak hukum;
- Hendri Sasmita Yudha, Ketua Tim PDP Kementerian Komunikasi dan Digital, yang memaparkan perspektif kebijakan dan koordinasi pemerintah dalam penerapan UU PDP;
- Parasurama Pamungkas, peneliti dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM), yang memaparkan perlindungan HAM dan hak atas privasi dalam konteks penegakan hukum;
- Yuliana Wahyuningtyas, Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, yang memaparkan prinsip, kewajiban, dan pengecualian dalam UU PDP; dan
- Muhammad Zikri, perwakilan Bank Indonesia, yang memaparkan kebijakan dan tata kelola PDP pada Sektor Publik di Bank Indonesia.
Selain pemaparan materi dari para narasumber, kegiatan pengembangan kapasitas tersebut juga memperkenalkan konsep Konsep dan fungsi Records of Processing Activities (ROPA) di lembaga publik. ROPA merupakan dokumen inventaris komprehensif yang mencatat seluruh aktivitas pemrosesan data pribadi oleh pengendali atau prosesor data, mencakup jenis data, tujuan, dasar hukum, dan retensi.