Maraknya Web Defacement Judi Online, MA Imbau Seluruh Satuan Kerja Perkuat Keamanan Website

Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan BSSN guna memastikan perlindungan dan keamanan data pada website MA dan seluruh satuan kerja peradilan di bawahnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Foto dokumentasi humas MA
Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Foto dokumentasi humas MA

MARINews, Jakarta-Dalam beberapa waktu terakhir istilah web defacement sedang ramai. Istilah ini ramai karena berkaitan dengan situs judi online yang banyak merugikan berbagai pihak. 

Dikutip dari situs resmi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bahwa web defacement adalah salah satu bentuk serangan yang sedang mendapat sorotan, yaitu peretasan yang mengubah tampilan situs secara tidak sah. Serangan ini bahkan menyasar situs-situs milik instansi pemerintah dan lembaga pendidikan.

Yang paling mengkhawatirkan, banyak kasus web defacement terbaru menampilkan konten perjudian daring, khususnya bertema “slot gacor” atau situs judi online. Penyerang mengganti tampilan halaman situs resmi menjadi promosi atau tautan ke situs perjudian, yang jelas merusak kredibilitas lembaga pemilik situs.

Menyikapi situasi tersebut, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia melalui Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan kerja di MA serta empat lingkungan peradilan di bawahnya agar lebih waspada dan hati-hati dalam mengelola website masing-masing.

Website pengadilan, menurut Sobandi, menyimpan banyak sekali data, dan menjaga keamanan website bukan hanya masalah teknis, tetapi juga menyangkut citra dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dalam upaya memperkuat pertahanan siber, Sobandi menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan BSSN guna memastikan perlindungan dan keamanan data pada website MA dan seluruh satuan kerja peradilan di bawahnya. Kerja sama ini mencakup pendampingan teknis, pelatihan, dan penyusunan pedoman pengelolaan keamanan informasi.

Sebagai langkah preventif, MA juga telah merumuskan sejumlah panduan teknis yang wajib dilaksanakan oleh pengelola situs di lingkungan peradilan. Adapun langkah-langkah yang disarankan untuk mencegah web defacement antara lain:

1. Menyusun Daftar Inventarisasi Aset

Pengelola sistem diimbau untuk memiliki daftar lengkap aset digital yang digunakan, termasuk sistem, aplikasi, dan perangkat pendukung.

2. Melakukan Penonaktifan Aset yang Tidak Terpakai

Aset digital yang sudah tidak digunakan sebaiknya segera dinonaktifkan agar tidak menjadi celah keamanan.

3. Melakukan Pemeliharaan Berkala

Hal ini mencakup penggantian password secara berkala, pengujian keamanan aplikasi, dan pembaruan (update) plugin atau perangkat lunak yang digunakan.

4.Meningkatkan Koordinasi dengan MA-CSIRT

Satuan kerja diimbau untuk aktif berkomunikasi dan melaporkan setiap potensi ancaman kepada Mahkamah Agung Computer Security Incident Response Team (MA-CSIRT).

5.Mengikuti Pelatihan dan Sosialisasi Keamanan Informasi

Personel yang mengelola sistem informasi harus mendapatkan pelatihan rutin agar terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya dalam menghadapi ancaman siber.

Melalui berbagai langkah ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung dapat membangun sistem pertahanan siber yang lebih kuat, sekaligus menjaga nama baik dan integritas lembaga peradilan di era digital yang penuh tantangan ini.

Penulis: Azzah Zain Al Hasany
Editor: Sobandi