MARINews, Sawahlunto-Sinergitas antarinstansi penegak hukum menjadi salah satu hal yang penting dilakukan sebagai upaya menciptakan sistem peradilan yang integratif dan responsif.
Dalam rangka membangun sinergitas tersebut, Pengadilan Negeri Sawahlunto (PN Sawahlunto) dan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto (Rutan Sawahlunto) melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Resolusi Pemasyarakatan dalam Rangka Mewujudkan Zero Overstaying Tahanan, Pemberian Izin Berobat untuk WBP Sakit, Pemberian Izin kepada WBP yang Keluarga Intinya Meninggal Dunia dan Hakim Wasmat pada 26 Februari 2025.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, S.H. dan Kepala Rutan Sawahlunto, Dedi Agus Setiawan, A.Md.IP., S.H., M.H., bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sawahlunto. Turut hadir dalam acara tersebut yaitu Hakim Pengawas dan Pengamat (Hakim Wasmat) PN Sawahlunto, Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., dua orang dari Kepaniteraan Pidana, Sarman, S.H., dan Mohammad Fadly, S.H. serta segenap jajaran Rutan Sawahlunto.
Tujuan dari perjanjian kerja sama ini adalah, mewujudkan persamaan persepsi antara aparat penegak hukum dalam penanganan tahanan yang sudah lewat masa penahanannya. Namun, tidak/belum ada surat perpanjangan penahanan ataupun surat penahanan berikutnya (overstaying). Harapannya, keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dan hak asasi manusia dapat terpenuhi serta menghindari penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum.
Kepala Rutan Sawahlunto Dedi Agus Setiawan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan baik antara Rutan Sawahlunto dan PN Sawahlunto. Dedi berharap, kerja sama yang terjalin selama ini tidak hanya berhenti di sini, tetapi dapat terus berlanjut dalam bidang lainnya.
"Pengadilan Negeri Sawahlunto menyambut baik terselenggaranya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini. Hal tersebut menjadi wujud konkret sinergitas antara Pengadilan Negeri Sawahlunto dan Rutan dalam menyikapi berbagai kendala teknis dalam pelaksanaan tupoksi masing-masing instansi dengan mengedepankan pendekatan koordinasi dan mencarikan solusi yang terbaik,” ungkap Tofan dalam sambutannya yang bertempat di Saung Sahardjo Rutan Sawahlunto tersebut.
Usai penandatanganan perjanjian kerja sama, acara tersebut ditutup dengan kegiatan berkeliling melihat keadaan dan suasana Rutan Sawahlunto seperti studio podcast, klinik kesehatan, area saung dan bimbingan kerja, dapur umum, blok kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), halaman belakang Rutan yang ditanami sayur kangkung, terong, cabai dan lain sebagainya.