Reformasi Peradilan: Mewujudkan Efisiensi dan Meningkatkan Kepercayaan Publik

Langkah-langkah yang diambil dalam kerangka reformasi telah berhasil menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Riki Perdana Raya Waruwu. Foto dokumentasi pribadi.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Riki Perdana Raya Waruwu. Foto dokumentasi pribadi.

Reformasi di Mahkamah Agung

Reformasi Peradilan merupakan amanat cetak biru peradilan 2010-2035 untuk memastikan layanan peradilan dilakukan secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

Penanganan perkara kasasi di Mahkamah Agung sebelum 2009 berlangsung bertahun-tahun lamanya karena tidak ada pengaturan tenggang waktu penyelesaian perkara.

Kemudian, dilakukan reformasi tahap pertama pada 2009 dengan terbitnya SK Ketua Mahamah Agung Nomor 138 yang menentukan bahwa penanganan perkara kasasi paling lama satu tahun, sehingga memberikan kepastian bagi para pencari keadilan.

Reformasi tahap kedua, pada 2014 dengan terbitnya SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 214 yang menentukan penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali paling lama 250 hari.

Kebijakan ini, mengurangi lebih dari tiga bulan waktu penanganan perkara sebelumnya yang sejalan dengan keberlakuan sistem kamar yang efektif mempercepat penanganan perkara.

Kebijakan ini, tidak hanya mencerminkan usaha untuk memberikan keadilan yang lebih cepat bagi masyarakat, tetapi juga menunjukkan pemahaman akan pentingnya meningkatkan kualitas layanan hukum.

Dengan penerapan sistem kamar, di mana hakim yang menangani perkara memiliki keahlian dan pengalaman khusus, diharapkan keputusan yang diambil lebih tepat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. 

Berjalannya waktu, penanganan perkara di MA semakin cepat didukung dengan sistem administratif berbasis teknologi yang merupakan reformasi tahap ketiga. Pada 2024 pengiriman berkas perkara kasasi dan PK dilakukan secara elektronik sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. Serta SK KMA Nomor 207 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik. 

Penerapan sistem elektronik dalam administrasi peradilan telah membawa perubahan besar dalam penyelesaian perkara di Indonesia. Salah satu dampak paling signifikan dari sistem ini adalah, penghapusan kendala administratif yang sebelumnya sering memperlambat proses peradilan, seperti kekurangan berkas atau bahkan kehilangan berkas perkara.

Dengan sistem elektronik, seluruh dokumen dapat dikirim, disimpan, dan diakses secara digital, sehingga tidak ada lagi risiko berkas fisik terselip atau hilang. 

Selain itu, sistem ini memungkinkan integrasi yang lebih baik antarinstansi terkait, mempercepat alur kerja, serta memastikan transparansi dalam penanganan perkara.

Dampak nyata dari penerapan sistem ini terlihat dalam data penanganan perkara pada 2024, di mana sebanyak 30.908 perkara (99,17%) berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari 90 hari.

Ini menunjukkan, reformasi berbasis teknologi tidak hanya meningkatkan efisiensi peradilan tetapi juga memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi para pencari keadilan.

Reformasi di Pengadilan 

Reformasi peradilan di pengadilan juga mengalami sejumlah tahapan untuk memberikan pedoman yang berkepastian hukum. Reformasi tahap pertama, dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Tahun 1992 ditentukan, penanganan perkara di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi lamanya enam bulan. Kemudian SEMA 3 Tahun 1998 mempertegas keberlakuannya di PN, PA dan PTUN untuk paling lama enam bulan.

Belasan tahun berlalu, MA mengeluarkan kebijakan baru dalam bentuk SEMA 2 Tahun 2014 sebagai reformasi tahap kedua yang menentukan penanganan perkara di tingkat pertama paling lama lima bulan sedangkan pada pengadilan tingkat banding paling lama tiga bulan.

Sejumlah kebijakan berbasis elektronik, mampu mempercepat penanganan perkara, khususnya perkara perdata yang dikategorikan sebagai reformasi tahap ketiga.

Dengan penggunaan e-court, penanganan perkara perdata pada 2024 di Pengadilan Negeri rerata waktu memutus selama 86,50 hari, di Pengadilan Agama rerata waktu memutus 34,80 hari sedangkan di PTUN rerata waktu memutus 102,39 hari.

Hal ini menunjukkan, MA berupaya mengatasi segala hambatan dan tantangan dalam penanganan perkara di pengadilan untuk memberikan kemudahan bagi para pencari keadilan.

Percepatan penanganan perkara juga dapat dioptimalkan apabila menggunakan mekanisme gugatan sederhana yang diatur dalam Perma 2 Tahun 2015 jo Perma 4 Tahun 2019 yang menentukan syarat: jumlah tuntutan paling besar Rp500 juta, bukan merupakan sengketa tanah dan para pihak berdomisi di wilayah hukum yang sama. Penanganan perkara melalui mekanisme gugatan sederhana dilakukan paling lama 25 hari dengan mekanisme keberatan serta prosedur persuratan lainnya paling lama 24 hari.

Pada periode 2022, jumlah perkara gugatan sederhana yang diterima oleh Pengadilan Negeri mencapai 6.875 perkara. Angka ini kemudian mengalami peningkatan pada 2023 menjadi 7.066 perkara, dan lonjakan signifikan terjadi pada 2024 dengan jumlah perkara mencapai 11.933 perkara.

Peningkatan ini menunjukkan, masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan mekanisme gugatan sederhana sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berbiaya ringan. Hal ini juga mencerminkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dalam menangani perkara dengan prosedur yang lebih ringkas serta transparan. 

Percepatan dan kepuasan pencari keadilan dipengadilan dapat pula dilihat berdasarkan keberhasilan mediasi di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Pada 2024, keberhasilan mediasi mencapai 29.552 atau 28,65%. Hal ini merupakan capaian keberhasilan mediasi tertinggi sepanjang sejarah dengan melibatkan sistem mediasi elektronik dan pemanfataan mediator nonhakim.

Keberhasilan mediasi di pengadilan akan memberikan dampak signifikan bagi para pihak dalam menyelesaikan sengketa sesuai dengan harapan para pihak yang berdampak pada terciptanya hubungan baik antara para pihak dimasa yang akan datang .

Kepercayaan pubik terhadap pengadilan berdasarkan penanganan perkara dapat pula diukur dari data akseptabilitas putusan. Akseptabilitas putusan artinya, penerimaan para pihak terhadap putusan hakim dengan tidak menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum yang tersedia.

Pada 2024, akseptabilitas putusan perdata di Pengadilan Negeri sebesar 78,50% sedangkan putusan pidana yang paling banyak mendapat sorotan dari masyarakat melalui percakapan didunia digital, akseptabiltas putusan sebesar 85,90%. Selanjutnya penanganan perkara perdata agama di Pengadilan Agama sebesar 99,40%, perkara jinayah 86,75%.

Kepercayaan publik terhadap pengadilan dapat pula diukur berdasarkan jumlah perkara perdata yang diajukan ke pengadilan. Hal ini karena pada dasarnya, para pihak dapat memilih forum penyelesaian sengketa melalui arbitrase maupun mediasi di luar pengadilan.

Namun, berdasarkan data yang dimiliki oleh Mahkamah Agung, jumlah perkara perdata dan gugatan sederhana pada 2023 sebanyak 111.576 sedangkan pada 2024 meningkat dengan jumlah 115.086 perkara. Hal ini menujukkan keyakinan masyarakat untuk menggunakan forum peradilan sebagai tempat penyelesaian perkara.

Simpulan

Langkah-langkah yang diambil dalam kerangka reformasi telah berhasil menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan responsif terhadap kebutuhan pencari keadilan.

Penerapan sistem teknologi modern, pengaturan waktu penanganan perkara yang jelas, dan penguatan mekanisme mediasi menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dalam memperkuat fungsi  peradilan bagi pencari keadilan.

Secara keseluruhan, reformasi yang dilakukan tidak hanya memperbaiki efisiensi sistem peradilan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas dan akuntabilitas pengadilan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam menggunakan forum peradilan sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

Implementasi kebijakan-kebijakan ini menjadi landmark perjalanan menuju peradilan yang lebih baik di Indonesia.