10 Sikap Resmi Mahkamah Agung terkait Dugaan Suap yang Terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahkamah Agung menyampaikan sikap resminya dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin siang, 14 April 2025 di Mahkamah Agung, Jakarta.  Foto humas Mahkamah Agung
Mahkamah Agung menyampaikan sikap resminya dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin siang, 14 April 2025 di Mahkamah Agung, Jakarta. Foto humas Mahkamah Agung

MARINews, Jakarta-Menanggapi tertangkapnya beberapa orang hakim oleh tim Kejaksaan Agung yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi, Mahkamah Agung menyampaikan sikap resminya dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (14/4) di Mahkamah Agung, Jakarta. Sikap resmi ini merupakan hasil rapat seluruh pimpinan Mahkamah Agung.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Prof. Dr. Yanto menegaskan, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menegaskan, Mahkamah Agung menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung. 

Hadir mendampingi juru bicara pada kesempatan tersebut yaitu Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dan Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum dan Humas Irwan Rosady, S.H., M.H.

Terkait hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Kejaksaan Agung, Yanto menyampaikan, mereka akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap.

“Kami sedang menunggu surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Agung, agar bisa diusulkan ke Presiden untuk pemberhentian sementara,” ujar Yanto. 

Berikut adalah 10 sikap resmi Mahkamah Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

1.    Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sepanjang itu tertangkap tangan, karena Hakim dapat dilakukan tindakan penangkapan dan penahanan atas perintah Jaksa Agung dengan persetujuan Ketua Mahkamah Agung (Pasal 26 UU Nomor 2 Tahun 1986).

2.    Kita semua wajib menghormati asas praduga tidak bersalah selama proses hukum berlangsung.

3.    Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara dan jika telah ada putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) akan diberhentikan tetap.

4.    Perkara Crude Palm Oil (CPO) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah terkait dengan 3 (tiga) perkara yang masing-masing teregister pada 22 Maret 2024 dalam Perkara Nomor 39, 40, 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst dengan terdakwa korporasi yang tergabung dalam Permata Hijau Grup, Wilmar Grup dan Musim Mas Grup. Perkara tersebut ditangani oleh Majelis yang sama dan telah diputus pada 19 Maret 2025, dan pada tanggal 27 Maret 2025 Penuntut umum telah mengajukan kasasi.

5.    Majelis Hakim yang terdiri dari D sebagai Ketua Majelis dengan Hakim Anggota adalah ASB dan AM, telah menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan primair maupun subsidair penuntut umum, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) untuk itu para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

6.    Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersbut belum berkekuatan hukum tetap karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada 27 Maret 2025. Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirim berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik.

7.    Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan peradilan yang bersih dan profesional. 

8.    Pagi tadi Pimpinan Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Rapat Pimpinan (RAPIM) dengan agenda pembahasan revisi SK KMA RI Nomor 48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan.

9.    Badan Pengawasan Mahkamah Agung telah membentuk Satuan Tugas Khusus (SATGASSUS) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kedisiplinan, kinerja, dan kepatuhan Hakim dan Aparatur terhadap kode etik dan pedoman perilaku pada 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah hukum DKI Jakarta.

10.    Mahkamah Agung segera menerapkan aplikasi penunjukan majelis hakim secara robotic (smart majelis) pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding sebagaimana yang telah diterapkan di Mahkamah Agung untuk meminimalisir terjadinya potensi judicial corruption.

Konferensi pers ini dihadiri oleh puluhan rekan-rekan media baik cetak, elektronik, maupun online. Konferensi pers ini dapat diikuti pula oleh seluruh masyarakat Indonesia dan dunia melalui kanal YouTube Humas Mahkamah Agung.