Kesalahan Penulisan Berita, MA Klarifikasi Riwayat Jabatan AM dalam Kasus Dugaan Suap Penanganan Perkara CPO

Mahkamah Agung mengharapkan dan mengimbau kepada media atau televisi yang salah dalam menampilkan data latar belakang AM, untuk segera memperbaiki dan mengklarifikasi kesalahan tersebut.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Foto dokumentasi humas MA
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Foto dokumentasi humas MA

MARINews, Jakarta- Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., merilis dan memberikan klarifikasi dan meminta perbaikan atas adanya kesalahan yang terdapat di beberapa media mengenai kesalahan penulisan jabatan tersangka AM yang menangani perkara CPO.

Baru-baru ini, dunia peradilan dihebohkan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan kepada pimpinan pengadilan, tiga terduga hakim, panitera muda, dan penasihat hukum serta legal dan pihak perusahaan yang diduga memberikan atau menerima suap atau gratifikasi atas penanganan kasus CPO. 

Di mana, putusan yang dijatuhkan kepada tiga terdakwa perusahaan (group) berupa putusan pidana lepas dari segala tuntutan hukum (onslag).

Dalam beberapa pemberitaan yang dimuat dalam media online (berita online) dan media televisi, terdapat kekeliruan mengenai jabatan yang diemban oleh salah satu hakim anggota yang menjadi majelis dalam ketiga perkara tersebut.

Dalam pemberitaan yang beredar luas menyebut, tersangka dugaan tindak pidana suap terkait penanganan perkara CPO pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama Ali Muhtarom (AM), yang bersangkutan merupakan Hakim ad hoc Tipikor pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bukan sebagaimana yang telah dimuat di beberapa media elektronik (berita online) dan pemberitaan di televisi.

Mahkamah Agung juga melihat adanya pemberitaan keliru yang menyatakan, AM pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Bengkalis. Untuk itu, Mahkamah Agung menegaskan, Ali Muhtarom yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PA Bengkalis, saat ini menjabat sebagai Ketua PA Pangkalan Kerinci. Sehingga, AM yang tersangkut kasus dengan AM mantan Wakil Ketua PA Bengkalis adalah orang yang berbeda.

Walaupun dilihat tidak begitu signifikan terhadap perkara yang diberitakan terhadap kasus tersebut, namun Mahkaham Agung menilai, kekeliruan tersebut dapat berdampak pada penilaian masyarakat atau keluarga akibat nama yang sama, namun orang yang berbeda. Sehingga, perlu ada perbaikan dan klarifikasi dari media elektronik (berita online) dan media televisi.

Dengan adanya rilis siaran pers ini, Mahkamah Agung mengharapkan dan mengimbau kepada media atau televisi yang salah dalam menampilkan data latar belakang AM, untuk segera memperbaiki dan mengklarifikasi kesalahan tersebut, sesuai ketentuan pemberitaan yang berlaku.

Sampai dengan berita ini disampaikan, belum ada secara resmi klarifikasi dan perbaikan yang dilakukan oleh beberapa media elektronik (berita online) atau media televisi yang menampilkan kesalahan tersebut kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews