MARINews, Lampung - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan Undang-Undang Jabatan Hakim dapat diselesaikan paling lambat Juni 2026. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum penting untuk memperkuat keamanan peradilan (court security) sekaligus meningkatkan kesejahteraan hakim di Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan Habiburokhman saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertema “Court Security dan Contempt of Court dalam Bingkai Independence Judiciary”, yang digelar Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lampung, Kamis (18/12), di Auditorium Abdulkadir Muhammad, Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Diskusi ini menghadirkan beragam narasumber lintas latar belakang. Dari Mahkamah Agung hadir Dr. Sobandi, Kepala Badan Urusan Administrasi MA, serta Dr. H. Syamsul Arief, Kepala BSDK MA.
Dari kalangan akademisi tampil Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Lampung, dan Rocky Gerung, sementara perspektif advokasi HAM diwakili Haris Azhar.
Menanggapi berbagai paparan tersebut, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR akan segera memproses Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim.
Ia mengungkapkan rencana pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung untuk meminta MA membentuk tim penyusun.
“Hari Jum’at saya akan ketemu Ketua Mahkamah Agung, kita akan minta Mahkamah Agung mengirim tim,” ujarnya.
Habiburokhman berharap tim tersebut dipimpin oleh Dr. H. Syamsul Arief dan Dr. Sobandi, untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU Jabatan Hakim.
“Tim untuk membuat naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh masukan dari diskusi publik akan menjadi bahan penting dalam pembahasan RUU tersebut. Bahkan, Komisi III DPR RI berencana kembali mengundang Rocky Gerung dan Haris Azhar untuk memberikan pandangan langsung dalam forum legislatif.
Habiburokhman optimistis proses legislasi dapat berjalan cepat. Menurutnya, RUU Jabatan Hakim berpeluang rampung hanya dalam dua masa sidang.
“Kita akan maksimalkan, bisa dua kali masa sidang bisa selesai. Jadi sekitar bulan Juni kita sudah punya Undang-Undang Jabatan Hakim yang di dalamnya ada court security ini, jaminan keamanan untuk hakim,” tegasnya.
Selain aspek keamanan, alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung itu juga menyoroti beratnya beban kerja hakim, terutama akibat sistem penugasan berpindah-pindah atau tour of duty.
Ia bahkan menyebut istilah “AKBP” (Anak Kos Belakang Pengadilan) untuk menggambarkan kondisi hakim yang harus tinggal jauh dari keluarga.
“Jadi para hakim, karena konsep tour of duty, harus berpindah-pindah tempat tugas yang jauh dari homebase keluarganya,” paparnya.
Kondisi tersebut, lanjut Habiburokhman, kerap diperparah oleh pendapatan hakim yang belum memadai, bahkan berujung pada kasus hakim yang meninggal dunia di tempat kos.
Karena itu, ia menegaskan pengaturan court security akan berjalan beriringan dengan upaya peningkatan kesejahteraan.
“Jadi kita maksimalkan pengamanan di pengadilan dan seandainya kesejahteraannya masih di level yang seperti sekarang, sulit mendapatkan hasil pemikiran yang menghasilkan keadilan juga, karena mereka diperlakukan tidak adil,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) setelah masa reses anggota DPR berakhir. FGD ini akan melibatkan Mahkamah Agung dan dipimpin langsung oleh jajaran BSDK dan BUA MA RI.
“Mulai minggu depan Komisi III akan mengadakan FGD dengan Mahkamah Agung, di bawah koordinasi Kepala BSDK dan Kepala BUA MA RI,” tutup Habiburokhman.

