PN Karawang Berhasil Damaikan Para Pihak dalam Perkara Gugatan Sederhana

Sejak awal persidangan, Hakim Nelly secara aktif mendorong para pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara dama
Penyelesaian perkara dengan perdamaian di PN Karawang. Foto : Dokumentasi PN Karawang
Penyelesaian perkara dengan perdamaian di PN Karawang. Foto : Dokumentasi PN Karawang

MARINews, Karawang — Pengadilan Negeri Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan layanan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan. 

Pada Selasa, 18 November 2025, PN Karawang berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan sederhana Nomor 65/Pdt.G.S/2025/PN Kwg, yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Nelly Andriani, S.H., M.H., dengan Dwi Hastuti Wulandari, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Perkara tersebut merupakan gugatan wanprestasi dengan tuntutan pembayaran sebesar Rp39.500.000,-. Sejak awal persidangan, Hakim Nelly secara aktif mendorong para pihak untuk mengedepankan penyelesaian secara damai sebagai mekanisme yang lebih efisien, cepat, dan memberikan manfaat langsung bagi kedua belah pihak. 

Pendekatan komunikasi yang empatik dan dialogis membuka ruang musyawarah sehingga para pihak mencapai kesepakatan damai yang kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Keberhasilan ini melanjutkan capaian positif Hakim Nelly, pada 13 November 2025, ia berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan sederhana lainnya dengan register Nomor 59/Pdt.G.S/2025/PN Kwg, yang ditutup dengan kesepakatan damai dan dituangkan dalam Akta Perdamaian. 

Sebelumnya, pada 11 November 2025, Hakim Nelly juga sukses mendamaikan para pihak dalam perkara gugatan perdata umum dengan register Nomor 124/Pdt.G/2025/PN Kwg, yang berakhir dengan perdamaian setelah melalui pendekatan persuasif yang konstruktif. 

Rangkaian keberhasilan berturut-turut ini menunjukkan konsistensi kemampuan Hakim Nelly dalam memfasilitasi komunikasi yang efektif, objektif, dan solutif bagi para pihak berperkara.

Keberhasilan ini semakin mempertegas peran Pengadilan Negeri Karawang sebagai lembaga peradilan yang humanis, responsif, dan proaktif dalam mendorong penyelesaian sengketa berbasis perdamaian. 

PN Karawang berharap mekanisme gugatan sederhana yang efektif dan ramah bagi para pencari keadilan ini dapat terus menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyelesaikan sengketa perdata secara cepat dan bermartabat.

Penulis: Tim MariNews
Editor: Tim MariNews