Hadiri Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru di Kabupaten Sijunjung, KPN Muaro Serahkan Kompilasi Materi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP

Sosialisasi ini dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, Kepala Polres Sijunjung, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Ketua PN Muaro.
Ketua PN Muaro Serahkan Kompilasi Materi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP | Dokumentasi: PN Muaro
Ketua PN Muaro Serahkan Kompilasi Materi Pemberlakuan KUHP dan KUHAP | Dokumentasi: PN Muaro

MARINews, Sijunjung – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Muaro, Yudith Wirawan, S.H., M.H. beserta segenap Hakim Pengadilan Negeri Muaro menghadiri acara sosialisasi KUHP dan KUHAP baru Kabupaten Sijunjung, pada Kamis (18/12) di Gedung Pancasila Muaro Sijunjung.

Kegiatan yang bertajuk “Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum dalam Menyongsong Transformasi KUHP dan KUHAP baru Kabupaten Sijunjung” itu, diselenggarakan atas Kerjasama Pemerintahan Daerah Kabupaten Sijunjung dengan Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Kepolisian Resor Sijunjung.

Undangan yang hadir dalam acara ini, adalah aparat penegak hukum pada Kabupaten Sijunjung yang terdiri dari para Penyidik Polres Sijunjung, para Jaksa pada Kejaksaan Negeri Sijunjung, para Hakim PN Muaro, serta lembaga penegak hukum lainnya yaitu, Badan Narkotika Nasional dan Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sijunjung.

Sosialisasi ini dimulai dengan kata sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Sijunjung, Kepala Polres Sijunjung, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung dan Ketua PN Muaro.

Dalam kata sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sijunjung menyatakan, sosialisasi KUHP dan KUHAP baru bersama para penegak hukum ini merupakan yang pertama diselenggarakan di Provinsi Sumatera Barat dengan melibatkan kalangan akademisi, yaitu: 
1.    Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, sebagai narasumber tentang pembaruan KUHAP,
2.    Dr. Edita Elda, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, sebagai narasumber tentang pembaruan KUHP, dan
3.    Dr. Mukhlis R, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai Moderator

Sebelum pemaparan materi dari para narasumber, Yudith Wirawan, S.H., M.H., selaku Ketua PN Muaro menyampaikan ajakan kepada para Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk segera menguasai aturan-aturan baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Sekitar 15 hari atau 360 jam lagi, KUHP baru sudah diberlakukan, para aparat penegak hukum harus mengetahui perubahan-perubahan apa saja yang ada pada KUHP baru, yang lebih menekankan rasa kemanusiaan dan hak asasi manusia terhadap tersangka atau terdakwa” ujarnya saat sambutan.

Pada kesempatan itu, Ketua PN Muaro juga menyerahkan kompilasi materi sosialisasi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang diwakili masing-masing oleh Kapolres dan Kajari Kabupaten Sijunjung.

Dengan penyerahan kompilasi materi tersebut, Ketua PN Muaro berharap, agar pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sijunjung untuk mempelajarinya dengan seksama sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menjalankan tugas terkait aturan-aturan dalam KUHP dan KUHAP baru.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh Dr. Edita Elda, S.H., M.H., yang menyampaikan materi terkait pembaharuan KUHP. Sedangkan Prof. Dr. Erdianto, S.H., M.Hum., menyampaikan materi tentang pembaruan KUHAP. 

Dalam sesi tanya jawab, terlihat antusiasme para penegak hukum, khususnya dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan, yang mengajukan berbagai pertanyaan terkait kebaruan pelaksanaan tugas mereka seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
 

Penulis: M Irsyad Fuadi
Editor: Tim MariNews