Analisis Kritis dan Komprehensif Atas Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dalam Sistem Hukum Acara Pidana Nasional (UU No. 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP)

Kesimpulannya: larangan upaya hukum atas putusan bebas adalah konsekuensi logis, sistematis, dan konstitusional dari KUHAP Nasional
  • view 348
Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.
Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum.

ABSTRAK
Berlakunya KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) sejak 2 Januari 2026 memunculkan perdebatan serius di kalangan praktisi dan akademisi: apakah putusan bebas (vrijspraak) kini dapat diajukan upaya hukum banding atau kasasi? Pihak yang menjawab "ya" bertumpu pada argumen tekstual, yurisprudensi historis, dan pembacaan parsial terhadap Pasal 168 serta Pasal 285 KUHAP Nasional.

Tulisan ini membuktikan bahwa seluruh argumentasi tersebut keliru secara metodologis dan bertentangan dengan konstruksi sistematis undang-undang. Melalui pengujian normatif yang komprehensif mencakup analisis a contrario, hierarki norma, argumentasi historis, teleologis, struktural, serta sebuah argumentasi baru tentang disparitas prosedural akibat putusan bebas di tingkat banding, tulisan ini menegaskan: putusan bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan, di semua tingkatan pengadilan, tanpa jalur upaya hukum apapun.

SEBUAH PERDEBATAN YANG TIDAK BOLEH SALAH DIPUTUSKAN

Ada perdebatan hukum yang menarik secara akademis tetapi relatif aman untuk disalahpahami. Ada pula perdebatan yang apabila dijawab keliru, akibatnya langsung menyentuh kemerdekaan manusia. Perdebatan tentang upaya hukum atas putusan bebas termasuk dalam kategori kedua.

Ketika seorang hakim mengucapkan kata "bebas" di ruang sidang, ia tidak sekadar mengakhiri sebuah proses hukum. Ia menyatakan kepada dunia bahwa negara dengan segala kekuatan aparatnya, jaksa, penyidik, dan seluruh sistem penuntutan telah gagal membuktikan bahwa orang yang berdiri di hadapannya melakukan tindak pidana yang didakwakan. Pernyataan itu bersifat definitif.

Namun sejak berlakunya KUHAP Nasional (UU No. 20 Tahun 2025) pada 2 Januari 2026, muncul pandangan yang berpendapat bahwa kata "bebas" itu ternyata belum definitif bahwa Penuntut Umum masih dapat mengajukan banding, bahwa proses dapat dimulai kembali, bahwa terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah harus kembali duduk di kursi pesakitan. Pendapat ini, menurut penulis, adalah kekeliruan yang berbahaya.

Tulisan ini, bukan untuk menutup diskusi ilmiah, melainkan untuk membuka perdebatan itu secara jujur: dengan memetakan seluruh argumentasi pihak yang mendukung banding, lalu mengujinya satu per satu secara kritis. Kesimpulannya: larangan upaya hukum atas putusan bebas adalah konsekuensi logis, sistematis, dan konstitusional dari KUHAP Nasional.

MEMAHAMI PUTUSAN BEBAS: SUBSTANSI YANG SERING DISALAHPAHAMI

A. Tiga Jenis Putusan: Perbedaan yang Fundamental

Sebelum membahas upaya hukum, pemahaman yang tepat tentang jenis-jenis putusan adalah prasyarat mutlak. Banyak ketidaktepatan argumentasi dalam perdebatan ini berakar dari pencampuradukkan antara putusan bebas, putusan lepas, dan putusan pemidanaan.

Putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan ketika perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan , unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi secara faktual oleh alat bukti yang sah. Ini adalah pernyataan bahwa kesalahan tidak terbukti.

Putusan lepas (ontslag van rechtsvervolging) dijatuhkan ketika perbuatan terbukti, tetapi perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana (misalnya karena alasan pembenar atau pemaaf), atau karena pengadilan tidak berwenang mengadilinya. Perbuatan terbukti; kualifikasi hukumnya yang tidak terpenuhi.
Putusan pemidanaan (veroordeling) dijatuhkan ketika perbuatan terbukti dan perbuatan itu merupakan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa.

Perbedaan ini bukan sekadar terminologi akademis. Ia adalah dasar pembedaan rezim hukum yang berbeda , termasuk rezim upaya hukum yang berbeda pula, sebagaimana akan dibuktikan di bawah.

B. Konsekuensi Ontologis Putusan Bebas
Putusan bebas memiliki konsekuensi ontologis yang unik dalam sistem peradilan pidana: ia bukan hanya mengakhiri perkara, ia memulihkan status terdakwa sebagai orang yang sepenuhnya tak bersalah dalam hukum. Asas presumption of innocence yang selama ini berstatus presumption menjadi determination ,  kepastian hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Inilah mengapa Pasal 244 ayat (4) KUHAP Nasional memerintahkan pelepasan terdakwa "sejak putusan diucapkan" bukan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap, bukan menunggu tenggang waktu banding habis, bukan bersyarat apapun. Ia seketika dan mutlak. Sistem hukum tidak memberikan jeda antara pengucapan kata "bebas" dan pemulihan kebebasan.

MEMBEDAH ARGUMENTASI YANG MENDUKUNG BANDING

Bagian ini adalah inti dari tulisan ini. Setiap argumentasi yang digunakan pendukung banding atas putusan bebas akan dihadirkan secara utuh dan fair, lalu diuji secara kritis. Tidak ada strawman , argumen lawan disajikan dalam versi terkuatnya sebelum dibantah.

ARGUMEN   KETIADAAN LARANGAN EKSPLISIT
KUHAP Nasional tidak memuat larangan eksplisit seperti Pasal 67 KUHAP lama yang berbunyi "kecuali terhadap putusan bebas." Karena larangan tidak disebutkan, maka banding dimungkinkan.

Argumen ini mengacaukan dua metode legislasi yang berbeda. Pembentuk undang-undang tidak selalu melarang dengan cara verbal, ia juga melarang secara struktural. KUHAP Nasional menggunakan metode kedua: bukan menulis "dilarang," melainkan membangun sistem di mana banding secara struktural tidak mungkin melalui Pasal 244 ayat (4) yang memerintahkan inkracht seketika.

Undang-Undang tidak perlu menulis "dilarang menggantung seseorang di udara" karena hukum gravitasi yang menyebabkan hal itu mustahil. Demikian pula, UU tidak perlu menulis "dilarang banding atas putusan bebas" karena Pasal 244 ayat (4) telah menjadikannya tidak mungkin secara sistemik.

Lebih jauh dalam ilmu perundang-undangan (legistik), prinsip expressio unius est exclusio alterius mengajarkan bahwa penyebutan suatu hal secara eksplisit pada satu ketentuan, dan ketiadaannya pada ketentuan paralel, adalah pernyataan normatif tersendiri. Pasal 244 ayat (5) menyebut "upaya banding" untuk putusan lepas; Pasal 244 ayat (4) tidak menyebutnya untuk putusan bebas. Ini bukan kelupaan — ini adalah pilihan.

ARGUMEN & SANGGAHAN 2 — PASAL 285 AYAT (1)
Argumen lawan: Pasal 285 ayat (1) menyatakan banding dapat diajukan oleh "Terdakwa atau Advokatnya atau Penuntut Umum" tanpa menyebut pengecualian berdasarkan jenis putusan. Ini berarti hak banding berlaku umum.

Sanggahan: Argumen ini melakukan kesalahan metodologis paling mendasar dalam penafsiran hukum yaitu, membaca pasal prosedural seolah-olah ia adalah pasal substantif. Pasal 285 ayat (1) adalah norma prosedural , ia hanya menjawab dua pertanyaan: (1) siapa yang berhak mengajukan; dan (2) ke mana permohonan diajukan.

Pasal 285 TIDAK mengatur terhadap jenis putusan apa banding dapat diajukan. Pertanyaan itu dijawab oleh norma substantif lain, yaitu Pasal 244. Mencampur norma prosedural dengan norma substantif adalah kekeliruan yang sama dengan menggunakan aturan acara persidangan untuk menentukan unsur-unsur tindak pidana.

Apabila argumen ini diikuti, maka Pasal 285 pun harus dianggap memberi hak kepada siapapun untuk mengajukan banding atas putusan apapun kapanpun, termasuk banding atas putusan banding itu sendiri, atau banding atas putusan sela. Tentu tidak demikian. Ada norma lain yang membatasi. Demikian pula, ada norma lain yang membatasi banding hanya untuk putusan lepas dan pemidanaan.

ARGUMEN PASAL 168 (KEWENANGAN PT)
Pasal 168 menyatakan Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara yang dimintakan banding. Tanpa pengecualian eksplisit, semua perkara, termasuk putusan bebas dapat dibanding.

Argumen ini, menyamakan kewenangan lembaga dengan hak para pihak , dua konsep yang secara konseptual berbeda. Pasal 168 adalah norma kelembagaan yang mengatur kompetensi absolut PT, bukan norma yang menciptakan hak banding bagi para pihak.

Uji paralel yang membongkar kelemahan argumen ini: Pasal 169 menyatakan Mahkamah Agung berwenang mengadili "semua perkara" yang dimintakan kasasi, kata "semua" bahkan digunakan secara eksplisit. Namun Pasal 299 ayat (2) huruf a secara tegas menutup kasasi atas putusan bebas. Apakah Pasal 169 lalu tidak berlaku? Tentu berlaku tetapi ia dibatasi oleh norma khusus. Hal yang sama berlaku untuk Pasal 168.

Kesimpulan: Pasal 168 menentukan bahwa jika ada perkara yang sah dibanding, PT berwenang mengadilinya. Ia tidak menentukan perkara apa yang sah untuk dibanding. Itu adalah fungsi norma khusus, yaitu Pasal 244.

ARGUMEN DOKTRIN NIET ZUIVERE VRIJSPRAAK
Mahkamah Agung pernah menerima kasasi atas putusan bebas melalui Putusan MA No. 275 K/Pid/1983 dengan doktrin bebas tidak murni (niet zuivere vrijspraak) yaitu ketika hakim sebenarnya memutus lepas tetapi menyebutnya bebas. Yurisprudensi ini masih relevan.

Argumen ini mengandalkan yurisprudensi yang dibangun di atas dasar hukum yang sudah tidak ada. Doktrin niet zuivere vrijspraak lahir dari kekosongan norma dalam KUHAP lama. KUHAP Nasional telah menutup celah itu sepenuhnya melalui Pasal 299 ayat (2) huruf a yang secara tekstual mutlak melarang kasasi atas putusan bebas tanpa pengecualian, tanpa kualifikasi "murni" atau "tidak murni."

Ketika norma induknya telah digantikan, yurisprudensi yang dibangun di atasnya otomatis kehilangan pijakan. Hukum bergerak maju, dan penafsiran harus mengikutinya.

ARGUMEN PERLINDUNGAN KORBAN DAN RASA KEADILAN
Jika PU tidak dapat mengajukan banding atas putusan bebas yang dianggap keliru, korban kehilangan akses keadilan. Bukankah keadilan substantif harus diutamakan di atas formalitas prosedural?

Argumen ini terdengar kuat secara moral tetapi keliru secara konseptual dan berbahaya secara sistemik. Dalam sistem hukum acara pidana, PU bukanlah wakil korban , ia adalah wakil negara dalam fungsi penuntutan umum. Kepentingan korban dilindungi melalui mekanisme lain: hak memberikan keterangan, mekanisme ganti kerugian, dan jalur perdata.

Menerima argumen ini berarti membuka celah tanpa batas. Siapa yang menentukan putusan bebas mana yang "keliru" sehingga layak dibanding? Jika PU yang menentukan, maka setiap putusan bebas selalu berpotensi dibanding karena PU hampir selalu menganggap tuntutannya sendiri yang benar. Ini menghancurkan finalitas putusan.

Paling fundamental: sistem hukum pidana yang beradab mengakui bahwa lebih baik melepaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah (Blackstone's ratio). Finalitas putusan bebas adalah harga yang dibayar sistem untuk menjamin bahwa tidak ada orang tak bersalah yang terus-menerus dihantui ancaman penuntutan ulang.

PARADOKS PUTUSAN BEBAS DI TINGKAT BANDING

Seluruh perdebatan tentang banding atas putusan bebas selama ini terfokus pada satu skenario: putusan bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri. Ini adalah kesempitan optik yang menyembunyikan sebuah kontradiksi fatal dalam argumen yang mendukung banding.

Pertanyaan yang selama ini tidak diajukan adalah: bagaimana sistem akan bekerja apabila putusan bebas itu dijatuhkan bukan di tingkat pertama, melainkan di tingkat banding?

Skenario yang Luput dari Perdebatan

Skenario ini bukan hipotesis yang jauh dari kenyataan , ia adalah perkara yang sangat mungkin terjadi dalam praktik peradilan. Pengadilan Negeri menghukum terdakwa. Terdakwa mengajukan banding. Pengadilan Tinggi, setelah memeriksa seluruh berkas perkara, menyimpulkan bahwa unsur-unsur pidana tidak terbukti dan menjatuhkan putusan bebas.

Apa yang dapat dilakukan Penuntut Umum yang tidak puas dengan putusan bebas Pengadilan Tinggi tersebut?

Jawabannya: tidak ada. Tidak ada mekanisme “banding” atas putusan Pengadilan Tinggi  tidak ada tingkatan peradilan yang memeriksa fakta di atas PT. Adapun yang ada hanya kasasi di Mahkamah Agung, dan Pasal 299 ayat (2) huruf a menutupnya secara mutlak untuk putusan bebas.
Disparitas Prosedural yang Tidak Dapat Diterima

Bandingkan dua kondisi berikut, keduanya melibatkan terdakwa yang dinyatakan bebas oleh pengadilan, namun dengan perlakuan yang sama sekali berbeda:

KONDISI A — Bebas di Pengadilan Negeri
Jika banding diizinkan: Penuntut Umum dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Terdakwa yang telah dibebaskan kembali menghadapi risiko hukum. Proses dapat berlangsung berbulan-bulan.
▶  Status: BEBAS  namun masih terancam upaya hukum

KONDISI B — Bebas di Pengadilan Tinggi
Tidak ada jalur apapun bagi Penuntut Umum. Kasasi tertutup (Pasal 299 ayat 2 huruf a). Putusan bebas bersifat final secara mutlak. Penuntut Umum tidak dapat berbuat apapun.
▶  Status: BEBAS dan sepenuhnya terlindungi

Pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh pendukung banding: Mengapa dua terdakwa yang sama-sama dinyatakan bebas dengan substansi putusan yang identic,  mendapatkan perlakuan prosedural yang berbeda? Yang bebas di PN masih berpotensi diseret kembali ke proses hukum, sementara yang bebas di PT sepenuhnya aman. Apa dasar konstitusionalnya?
Satu-Satunya Resolusi yang Konsisten
Paradoks ini hanya memiliki satu resolusi yang konsisten secara sistemik: putusan bebas adalah final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun, di tingkatan pengadilan manapun. Bukan karena alasan formalistis, melainkan karena hanya konstruksi inilah yang:
(a) menghilangkan disparitas prosedural yang tidak dapat dipertanggungjawabkan;
(b) konsisten dengan perintah Pasal 244 ayat (4) tentang inkracht seketika;
(c) sejalan dengan larangan mutlak Pasal 299 ayat (2) huruf a;
(d) mencerminkan prinsip bahwa status hukum yang sama harus memperoleh perlindungan hukum yang sama.

ENAM PILAR NORMATIF: KONSTRUKSI YANG TAK TERBANTAHKAN

Bagian ini membangun konstruksi normatif secara positif  bukan sekadar menyangkal argumen lawan, tetapi membuktikan mengapa larangan upaya hukum atas putusan bebas adalah satu-satunya konstruksi yang benar dan koheren.

PILAR I : PASAL 244 AYAT (4) VS. AYAT (5): PILIHAN NORMATIF YANG DISENGAJA
Pembentuk undang-undang menggunakan dua formula berbeda untuk dua jenis putusan yang berbeda. Pada putusan lepas (ayat 5): pelepasan terjadi jika PU "tidak melakukan upaya banding" adanya frasa ini membuktikan banding tersedia untuk putusan lepas. Pada putusan bebas (ayat 4): tidak ada frasa serupa sama sekali. Dalam ilmu perundang-undangan, penyebutan hal yang sama di satu tempat dan penghilangan di tempat lain bukanlah kebetulan , ia adalah pernyataan normatif.

PILAR II , HIERARKI NORMA: LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
KUHAP Nasional memiliki hierarki norma internal yang jelas: Pasal 168–169 (norma umum kelembagaan) → Pasal 285 (norma prosedural) → Pasal 244 (norma substantif per jenis putusan) → Pasal 299 (norma penutup kasasi). Norma yang bersifat khusus dan lebih spesifik mengalahkan norma yang umum. Pasal 244 dan 299 adalah lex specialis yang membatasi lex generalis Pasal 168 dan 285.

PILAR III , LARANGAN KASASI MEMBUKTIKAN LARANGAN BANDING
Pasal 299 ayat (2) huruf a menutup kasasi atas putusan bebas secara mutlak. Jika kasasi saja ditutup, logika hukum tidak memungkinkan banding tetap terbuka banding adalah tingkatan yang lebih rendah dari kasasi, dan lebih dekat dengan pokok perkara. Mustahil sistem membuka pintu yang lebih dekat (banding) sementara menutup pintu yang lebih jauh (kasasi). Logika hierarki upaya hukum tidak mendukung penafsiran demikian.

PILAR IV , ASAS NE BIS IN IDEM DALAM DIMENSI PROSEDURAL
Asas ne bis in idem lazimnya dipahami sebagai larangan penuntutan kedua atas perbuatan yang sama setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks putusan bebas yang inkracht seketika (Pasal 244 ayat 4), membiarkan banding berarti membiarkan terdakwa menghadapi risiko pemidanaan untuk kedua kalinya , suatu pelanggaran terhadap dimensi prosedural asas ini. Putusan bebas yang final adalah perisai konstitusional yang tidak boleh ditembus.

PILAR V , ASAS UT RES MAGIS VALEAT QUAM PEREAT: MENOLAK NORMA YANG SIA-SIA
Jika banding diizinkan dan PT menguatkan putusan bebas PN, kasasi tetap tertutup. Seluruh proses banding menjadi inutile . sia-sia tanpa hasil yang dapat diupayahukumkan. Jika PT membatalkan putusan bebas dan menghukum terdakwa, jalur kasasi bagi terdakwa tidak tersedia atas putusan bebas sebelumnya. Kedua skenario menghasilkan kebuntuan atau ketidakadilan. Asas ut res magis valeat quam pereat mengharuskan penolakan terhadap penafsiran yang menghasilkan norma sia-sia.

PILAR VI , STANDAR HAK ASASI MANUSIA DAN PERBANDINGAN SISTEM
Sistem peradilan pidana modern yang menjunjung tinggi HAM, sebagaimana tercermin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia , menjamin hak untuk tidak diadili dua kali atas perbuatan yang sama dan hak atas kepastian hukum. Dalam sistem common law maupun civil law yang maju, putusan bebas (acquittal) umumnya bersifat final dan tidak dapat diajukan banding oleh penuntut umum, kecuali dalam kondisi sangat terbatas yang diatur secara eksplisit. KUHAP Nasional, dengan Pasal 244 dan 299, telah mengambil posisi yang sejajar dengan standar internasional tersebut.

MATRIKS UPAYA HUKUM: KONSTRUKSI YANG UTUH

Jenis Putusan

Banding

Kasasi

Status Hukum

Bebas (Vrijspraak)

TIDAK DAPAT

TIDAK DAPAT

Inkracht seketika  tanpa syarat apapun

Lepas (Ontslag)

DAPAT

DAPAT

Ditangguhkan jika PU ajukan banding

Pemidanaan (Veroordeling)

DAPAT

DAPAT

Ditangguhkan jika ada upaya hukum para pihak

Catatan Penting: Matriks ini berlaku untuk semua tingkatan pengadilan. Putusan bebas yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung sama-sama bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Ini adalah konstruksi yang simetris, konsisten, dan adil.
IMPLIKASI PRAKTIS DAN TANGGUNG JAWAB HAKIM

Bagi Pengadilan Tinggi

Apabila Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan bebas Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi harus menyatakan permohonan banding tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), bukan memeriksa pokoknya. Menerima dan memeriksa banding atas putusan bebas adalah keliru secara prosedural dan membahayakan kepastian hukum.

Hakim yang menerima banding atas putusan bebas tidak sedang menegakkan keadilan,  ia sedang menciptakan preseden yang keliru dan membuka celah bagi pengulangan proses yang bertentangan dengan hak asasi terdakwa.

Bagi Mahkamah Agung
Mahkamah Agung perlu menegaskan sikap institusionalnya secara formal , baik melalui Surat Edaran (SEMA) ataupun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) bahwa putusan bebas di bawah KUHAP Nasional adalah final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Kepastian sikap MA akan menghentikan perdebatan ini di tingkat pengadilan bawah sebelum menjadi preseden yang salah.

Bagi Penuntut Umum
Penuntut Umum perlu memahami bahwa larangan upaya hukum atas putusan bebas bukan merupakan pembatasan kewenangan yang merugikan tugas penuntutan. Ia adalah bagian dari sistem yang menempatkan Penuntut Umum sebagai penjaga hukum, bukan sebagai pihak yang mengejar kemenangan perkara. Tugas PU adalah membuktikan kesalahan terdakwa di depan majelis hakim jika gagal, sistem hukum telah bekerja dengan benar.

PENUTUP: MENGAPA INI PENTING

Di balik perdebatan teknis tentang pasal-pasal dan ayat-ayat ini, terdapat pertanyaan yang lebih besar: apa fungsi hukum acara pidana dalam negara yang berdasarkan hukum?

Jika jawabannya adalah "instrumen untuk memastikan pelaku kejahatan dihukum", maka memang banding atas putusan bebas harus diizinkan karena dengan cara itulah penuntut umum yang kalah mendapat kesempatan kedua. Tetapi jika jawabannya adalah "instrumen untuk melindungi setiap warga negara dari kekuasaan negara yang sewenang-wenang", maka putusan bebas harus bersifat final  karena dengan cara itulah sistem menjamin bahwa tidak ada manusia yang terus-menerus dihantui ancaman penghukuman setelah pengadilan menyatakan ia tidak bersalah.

KUHAP Nasional telah menjawab pertanyaan ini melalui Pasal 244 ayat (4). Ia memilih jawaban kedua. Dan sebagai penegak hukum, kita terikat pada pilihan itu.

Pendirian Hukum: Putusan bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan di semua tingkatan pengadilan setelah 2 Januari 2026 tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh siapapun. Putusan bebas adalah final dan berkekuatan hukum tetap sejak saat diucapkan tanpa syarat, tanpa jeda, tanpa pengecualian. Larangan ini bukan cacat undang-undang; ia adalah pilihan konstitusional yang sadar.

"Hukum acara pidana adalah instrumen perlindungan hak,bukan instrumen pembuktian berulang hingga jaksa berhasil."

Jakarta, April 2026
Penulis adalah Hakim Agung Kamar Pidana
pada Mahkamah Agung Republik Indonesia


DAFTAR REFERENSI

Perundang-undangan

  1. UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), berlaku 2 Januari 2026.
  2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
  3. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
  4. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28D dan Pasal 28G.
  5. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  6. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 14 ayat (7).

Yurisprudensi

  1. Putusan Mahkamah Agung No. 275 K/Pid/1983 (doktrin niet zuivere vrijspraak).
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-X/2012.

Literatur

  1. M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
  2. Eddy O.S. Hiariej, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2024.
  3. Lilik Mulyadi, Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2022.
  4. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
  5. Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur Bandung.
  6. Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  7. Ibnu Abas Ali, "Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP 2025", dandapala.com, 6 Februari 2026.