Hakim Pasangkayu Beri Pemaafan pada Terdakwa Kasus Pencurian Sawit

PN Pasangkayu jatuhkan rechterlijk pardon pada terdakwa pencurian sawit, pertimbangkan motif ekonomi dan kondisi keluarga pelaku.
  • view 148
(Foto: Hakim Pasangkayu Beri Pemaafan pada Terdakwa Kasus Pencurian Sawit | Dok. PN Pasangkayu)
(Foto: Hakim Pasangkayu Beri Pemaafan pada Terdakwa Kasus Pencurian Sawit | Dok. PN Pasangkayu)

MARINews, Pasangkayu - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu menjatuhkan putusan pemaafan Hakim atau rechterlijk pardon dalam perkara pencurian sawit sebanyak 31 tandan dari PT Letawa pada perkara nomor 10/Pid.B/2026/PN Pky di Ruang Sidang Utama PN Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Senin (6/4). 

“Menyatakan Terdakwa Abdula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tidak sah memanen dan memungut hasil perkebunan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum dan menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa,” ucap Hakim ketua, Maruly Agustinus Sinaga.

Dalam salah satu pertimbangan putusannya, Majelis Hakim yang Anggotanya terdiri dari Muhammad Yusuf Firdaus dan Anandy Satrio Purnomo menyampaikan bahwa berdasarkan aspek motif dan tujuan melakukan tindak pidana, terungkap bahwa perbuatan Terdakwa ikut memanen buah kelapa sawit bersama kelompok pencuri sawit didorong oleh motif ekonomi.

“Terdakwa melakukan perbuatannya karena didorong oleh motif ekonomi, yakni untuk kebutuhan sehari-hari, membeli baju sekolah anak, serta membeli beras untuk keluarga, terkadang juga untuk makan Terdakwa bersama keluarga Terdakwa makan nasi dicampur pisang sebagai lauk pauk, sehingga motif tersebut tidak sepenuhnya dilandasi niat jahat semata,” ucap Maruly dalam pertimbangan putusan.

Sebagaimana pasal 54 ayat (2) Undang-Undang 1/2023 Tentang KUHP serta  Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 ayat (1) dan (2) Undang-undang 25/2025 tentang KUHAP mengatur mengenai kewenangan Hakim dapat menjatuhkan putusan yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana;

Adapun, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong ringan. Abdula hanya ikut serta bersama kelompok pencuri sawit, bukan pelaku utama. Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan empat anak tiri juga menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan. 

“Jadikan ini sebagai pelajaran untuk saudara, jangan sampai mengulangi lagi, carilah nafkah yang halal untuk anak dan istri saudara,” nasihat Maruly kepada Terdakwa sebelum sidang ditutup.


Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews