Mahkamah Agung Tegaskan Peran Ahli dalam Putusan Kasus Kehutanan: Kunci Bukti Ilmiah dan Keadilan Ekologis

Forum ini dirancang untuk mengakselerasi penyusunan dua Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) mengenai pengawasan kehutanan.
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Sebagai Keynote Speech Dalam Kegiatan Forum Ahli Penegakan Hukum Kehutanan. Foto Dokumentasi Penulis.
Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Sebagai Keynote Speech Dalam Kegiatan Forum Ahli Penegakan Hukum Kehutanan. Foto Dokumentasi Penulis.

MARINews, Denpasar — Upaya memperkuat penegakan hukum kehutanan di Indonesia mendapat dorongan baru melalui penyelenggaraan Forum Ahli Penegakan Hukum Kehutanan yang digelar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan, bekerja sama dengan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). 

Acara berlangsung pada 5–7 November 2025 di Mövenpick Resort & Spa Jimbaran, Bali, dengan melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, serta para pakar hukum dan kehutanan.

Forum ini dirancang untuk mengakselerasi penyusunan dua Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) mengenai pengawasan kehutanan dan penyelesaian sengketa di sektor kehutanan. 

Selain itu, forum juga menjadi langkah awal pembentukan wadah kolaborasi para ahli guna memperkuat sistem pembuktian ilmiah dalam proses penegakan hukum.

Output yang ditargetkan mencakup rumusan kriteria pencemaran dan kerusakan hutan, metode valuasi kerugian, formula tarif denda administratif, tata cara pemulihan fungsi hutan, serta daftar ahli yang siap mendukung proses hukum. Struktur ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara kehutanan secara lebih terukur dan akuntabel.

Forum dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara, dan sambutan oleh Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo Sembiring. 

Sementara keynote speech pertama disampaikan Plt. Wakil Jaksa Agung/ Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, yang menekankan peran Kejaksaan sebagai dominus litis dalam memastikan penyelesaian perkara kehutanan yang cepat, terukur, dan berorientasi pada pemulihan ekosistem.

Adapun Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, yang hadir mewakili Mahkamah Agung, memaparkan pentingnya pengadilan dalam memberikan putusan berbasis bukti ilmiah dan keadilan ekologis. 

Ia menegaskan keterlibatan ahli menjadi elemen kunci untuk membantu hakim memahami dampak kerusakan hutan secara komprehensif.

Dalam wawancaranya dengan Kompas TV, Yodi Martono mengatakan penegakan hukum lingkungan menuntut pemahaman mendalam terhadap bukti ilmiah, sehingga peran ahli menjadi jembatan antara sains dan hukum.

“Kehadiran forum ahli ini mempermudah proses peradilan untuk menentukan siapa yang menjadi ahli, karna dalam PERMA 1/2023 itu sendiri sebetulnya sudah disebutkan ada kriteria ahlinya, namun untuk menentukan siapa-siapanya di lapangan diperlukan forum ini,” ujarnya.

Forum ditutup oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dr. Dwi Januanto Nugroho, yang menegaskan pentingnya memperkuat sistem hukum melalui sinergi lintas lembaga dan dukungan ilmiah.

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berharap terbangun ekosistem penegakan hukum kehutanan yang lebih kuat, kolaboratif, dan berbasis ilmu pengetahuan, demi menjaga keberlanjutan hutan Indonesia dan keadilan ekologis bagi masyarakat.

Dengan terselenggaranya forum ini, diharapkan terbentuk ekosistem penegakan hukum yang lebih kuat, ilmiah, dan kolaboratif sebagai wujud komitmen bersama dalam menghadapi tantangan kerusakan hutan dan kejahatan kehutanan di Indonesia.

Penulis: Karissa Fidelia
Editor: Tim MariNews