SEMA Narkotika: Dari "Terobosan Keadilan" Menjadi "Artefak Sejarah"

Refleksi atas Transformasi Kebijakan Pemidanaan Narkotika
(Foto Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/drugs)
(Foto Ilustrasi. Unsplash.com/s/photos/drugs)

Selama lebih dari satu dekade, empat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang narkotika menjadi "pintu rahasia" bagi hakim untuk menjatuhkan keadilan yang sesungguhnya. Kini, pintu itu tidak diperlukan lagi bukan karena dikunci, melainkan karena dinding yang menghalanginya telah diruntuhkan.

Tanggal 2 Januari 2026 menandai babak baru dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Tiga undang-undang berlaku serentak: KUHP Nasional, KUHAP baru, dan UU Penyesuaian Pidana. Di balik euforia perubahan historis ini, tersimpan sebuah ironi yang patut direnungkan: kebijakan-kebijakan progresif yang selama ini diperjuangkan Mahkamah Agung melalui SEMA, kini justru kehilangan relevansinya bukan karena gagal, melainkan karena berhasil.

Anatomi Masalah: Ketika Minimum Khusus Menjadi Maksimum Ketidakadilan

Untuk memahami mengapa SEMA-SEMA narkotika lahir, kita perlu kembali ke akar persoalannya. UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 memang dirancang dengan semangat memberantas peredaran gelap narkotika. Namun, dalam praktiknya, ketentuan pidana minimum khusus yang tinggi justru seringkali menimbulkan ketidakadilan.

Bayangkan seorang pemuda yang tertangkap membawa 0,3 gram sabu untuk dipakai sendiri. Berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, ia diancam pidana penjara minimal 4 tahun. Tidak ada ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan bahwa ia bukan pengedar, bahwa ia korban ketergantungan yang membutuhkan rehabilitasi, atau bahwa hukuman 4 tahun penjara justru akan menghancurkan masa depannya tanpa menyelesaikan akar masalah.

"Ketika hakim tidak bisa menjadi hakim yang sesungguhnya karena tangannya terikat oleh angka minimum maka hukum kehilangan jiwanya."

Inilah dilema yang dihadapi hakim-hakim di seluruh Indonesia. Di satu sisi, mereka terikat pada asas legalitas dan ketentuan undang-undang. Di sisi lain, nurani mereka memberontak melihat ke-tidak-proporsional-an antara perbuatan dan hukuman. Dari sinilah lahir rangkaian SEMA yang kemudian menjadi "jalan keluar" bagi keadilan.

Empat SEMA: Kronik Perjuangan Keadilan Substantif

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 menjadi tonggak pertama. Surat edaran ini menetapkan batas gramasi narkotika untuk pemakaian satu hari: sabu maksimal 1 gram, ganja maksimal 5 gram, ekstasi maksimal 2,4 gram, dan seterusnya. Lebih dari sekadar angka, SEMA ini menegaskan filosofi penting: penyalahguna narkotika adalah korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan semata-mata pelaku yang harus dihukum.

SEMA Nomor 3 Tahun 2015 melangkah lebih jauh. Jika terdakwa didakwa dengan Pasal 111 atau Pasal 112 (yang mengancam minimum 4 tahun), tetapi fakta persidangan menunjukkan ia sebenarnya adalah penyalahguna dengan barang bukti yang relatif kecil, hakim dapat menyimpangi ketentuan minimum khusus. Putusan tetap mengacu pada pasal dakwaan, tetapi pidananya bisa lebih ringan mengarah pada ancaman Pasal 127 tentang penyalahguna.

SEMA Nomor 1 Tahun 2017 memperluas cakupan. Tidak lagi mensyaratkan terdakwa tertangkap tangan sedang memakai narkotika. Cukup dengan ditemukannya barang bukti dalam jumlah kecil dan hasil tes urine positif, hakim dapat mengkategorikan terdakwa sebagai penyalahguna dan menyimpangi minimum khusus.

SEMA Nomor 3 Tahun 2023 adalah terobosan paling berani. Bahkan untuk dakwaan Pasal 114 ayat (1) tentang jual-beli narkotika yang mengancam minimal 5 tahun penjara hakim dapat menjatuhkan pidana di bawah minimum jika kondisi SEMA-SEMA sebelumnya terpenuhi. Ini mengakomodasi realitas bahwa banyak "kurir kecil" yang menerima upah tidak sepadan dengan risiko hukuman yang mereka tanggung.

Keempat SEMA ini bukan sekadar regulasi teknis. Mereka adalah monumen perjuangan Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan substantif di tengah kungkungan ketentuan yang kaku. Mereka adalah bukti bahwa lembaga peradilan tidak tinggal diam ketika melihat ketimpangan antara das sollen dan das sein.

Titik Balik: Ketika "Pintu Darurat" Tidak Diperlukan Lagi

Kini, dengan berlakunya UU Penyesuaian Pidana, lanskap hukum narkotika berubah secara fundamental. Pasal I ayat (1) undang-undang ini menegaskan: pidana minimum khusus dalam undang-undang di luar KUHP dihapus, kecuali untuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) seperti pelanggaran HAM berat, terorisme, korupsi, dan pencucian uang.

Dengan kata lain, dinding yang selama ini menghalangi hakim untuk menjatuhkan pidana yang proporsional telah diruntuhkan oleh legislator sendiri. Hakim tidak perlu lagi mencari "pintu darurat" melalui SEMA karena pintu depan sudah terbuka lebar.

"SEMA-SEMA narkotika tidak mati karena gagal. Mereka 'pensiun dengan hormat' karena misi mereka telah diadopsi menjadi undang-undang."

Perubahan ini juga dibarengi dengan transformasi lain yang tak kalah signifikan: ancaman pidana yang semula bersifat kumulatif "penjara DAN denda" kini menjadi kumulatif-alternatif "penjara DAN/ATAU denda". Ini memberikan fleksibilitas tambahan bagi hakim untuk menjatuhkan jenis pidana yang paling tepat sesuai kondisi terdakwa.

Status SEMA: Antara Relevansi dan Artefak

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah SEMA-SEMA tersebut masih berlaku? Jawaban yang tepat adalah: tergantung substansinya.

Yang tidak relevan lagi: semua ketentuan tentang "menyimpangi pidana minimum khusus". Logikanya sederhana bagaimana mungkin menyimpangi sesuatu yang sudah tidak ada? Syarat-syarat yang dulu harus dipenuhi hakim untuk menjatuhkan pidana di bawah minimum kini kehilangan objeknya.

Yang tetap relevan: batas gramasi dalam SEMA 4/2010. Angka-angka ini tetap menjadi pedoman penting untuk membedakan penyalahguna dari pengedar. Seorang yang tertangkap dengan 0,5 gram sabu memiliki profil yang berbeda dengan yang tertangkap dengan 50 gram. Pembedaan ini krusial untuk menentukan pendekatan yang tepat: rehabilitasi atau penghukuman.

Dengan demikian, SEMA-SEMA narkotika kini bermetamorfosis. Dari yang semula berfungsi sebagai "terobosan" untuk menyimpangi minimum khusus, kini menjadi "pedoman" untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan pelaku tindak pidana narkotika.

Tantangan Baru: Diskresi Tanpa Disparitas

Namun, kebebasan yang baru ini datang dengan tantangannya sendiri. Ketika minimum khusus dihapus, hakim memiliki rentang diskresi yang sangat luas dari pidana 1 hari hingga maksimum yang ditentukan undang-undang. Tanpa pedoman yang jelas, ini berpotensi menimbulkan disparitas putusan yang ekstrem.

Bayangkan dua kasus serupa: seorang kurir dengan 2 gram sabu di Jakarta dihukum 6 bulan penjara, sementara kurir dengan profil yang sama di Surabaya dihukum 4 tahun. Kedua putusan sama-sama "benar" secara formal keduanya tidak melanggar batas minimum maupun maksimum. Tetapi keduanya menciptakan ketidakadilan komparatif yang merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

"Kebebasan tanpa pedoman adalah resep bagi kekacauan. Diskresi tanpa standar adalah undangan bagi disparitas."

Di sinilah urgensi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau untuk sementara dapat dituangkan dalam SEMA tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika. PERMA/SEMA ini harus memberikan kerangka yang jelas bagi hakim dalam menimbang faktor-faktor yang relevan: berat barang bukti, peran terdakwa dalam jaringan, motif, latar belakang, potensi rehabilitasi, dan sebagainya. Bukan untuk mengikat hakim, tetapi untuk memberikan "kompas" dalam lautan diskresi yang luas.

Rujukan Hakim Era Baru: Sebuah Reorientasi

Bagi para hakim yang menangani perkara narkotika pasca 2 Januari 2026, berikut adalah reorientasi yang perlu dilakukan:

Pertama, pahami status pasal yang didakwakan. Pasal 111, 114, 115, 116, 119, 120, 121, 124, 125, dan 126 UU Narkotika tetap berlaku dengan penyesuaian ancaman pidana. Pasal 112, 113, 117, 118, 122, dan 123 dicabut dan diganti dengan Pasal 609 dan 610 KUHP Nasional.

Kedua, gunakan diskresi dengan bijaksana. Tidak ada lagi minimum khusus bukan berarti tidak ada lagi standar. Hakim harus mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, profil terdakwa, dan tujuan pemidanaan dalam menentukan pidana yang tepat.

Ketiga, jadikan batas gramasi SEMA 4/2010 sebagai salah satu pertimbangan untuk membedakan penyalahguna dari pengedar. Meskipun ketentuan "menyimpangi minimum" tidak relevan lagi, parameter gramasi tetap berguna untuk klasifikasi.

Keempat, untuk perkara transisi (tempus delicti sebelum 2 Januari 2026, diadili sesudahnya), terapkan asas lex mitior. Bandingkan ancaman pidana lama dan baru, terapkan yang lebih menguntungkan terdakwa sesuai Pasal 3 KUHP Nasional jo. Pasal 618.

Kelima, tunggu dan pedomani PERMA tentang Pedoman Pemidanaan ketika sudah diterbitkan. Ini akan menjadi instrumen penting untuk menjaga konsistensi putusan antar pengadilan.

Warisan yang Tak Terlupakan

SEMA Nomor 4 Tahun 2010, SEMA Nomor 3 Tahun 2015, SEMA Nomor 1 Tahun 2017, dan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 adalah saksi bisu dari pergulatan panjang Mahkamah Agung dalam menegakkan keadilan substantif. Mereka lahir dari keprihatinan melihat ketidakproporsionalan antara perbuatan dan hukuman. Mereka tumbuh dari kesadaran bahwa hukum yang baik adalah hukum yang melayani keadilan, bukan sekadar memenuhi formalitas.

Kini, ketika misi mereka telah diadopsi menjadi undang-undang, SEMA-SEMA itu tidak mati mereka berevolusi. Sebagian substansinya menjadi bagian dari sejarah, sebagian lagi tetap relevan sebagai pedoman. Yang terpenting, semangat yang mereka usung, bahwa hakim harus memiliki ruang untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya kini telah menjadi norma hukum positif.

Transformasi ini patut disambut sebagai kemajuan. Indonesia kini memiliki sistem pemidanaan narkotika yang lebih modern, lebih fleksibel, dan lebih manusiawi tanpa kehilangan ketegasannya terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Hukuman mati tetap ada untuk kasus-kasus berat. Yang berubah adalah pendekatan: dari yang kaku dan seragam, menjadi proporsional dan kontekstual.

Bagi para hakim, ini adalah era baru yang menuntut kebijaksanaan lebih tinggi. Kebebasan yang besar memerlukan tanggung jawab yang besar pula. Semoga dengan keleluasaan yang kini dimiliki, keadilan yang sesungguhnya dapat lebih sering hadir di ruang-ruang sidang di seluruh Indonesia.

"Hukum pidana yang baik bukan yang paling keras atau paling lunak, melainkan yang paling tepat tepat sasaran, tepat ukuran, dan tepat tujuan."

 

Catatan:
Opini ini disusun berdasarkan UU No. 35/2009 tentang Narkotika, UU No. 1/2023 tentang KUHP, UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta SEMA No. 4/2010, No. 3/2015, No. 1/2017, dan No. 3/2023.
Jakarta Januari 2026