Landmark Decision: Kemenangan Hukum Adat atas Sengketa Keluarga di Griya Meranggi

Putusan ini menjadi pengingat bagi insan peradilan bahwa hukum tidak hanya yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga yang hidup dalam napas budaya masyarakat.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumentasi MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto: dokumentasi MA

Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan peninjauan kembali (PK) sengketa tanah dan merajan (tempat suci keluarga) di Griya Meranggi, Tabanan, Bali.

Putusan 2024 dengan register perkara Nomor 853 PK/Pdt/2024 ini, membatalkan sertifikat hak milik atas nama satu pihak dan menegaskan status tanah sengketa sebagai duwe tengah (milik bersama) seluruh ahli waris keturunan Ida Rsi Lingsir Meranggi. Ini menjadi preseden penting dalam penghormatan hukum adat Bali di ranah peradilan nasional.

Sengketa bermula dari kepemilikan tanah dan merajan Griya Meranggi di Desa Pejaten, Tabanan, yang dihuni turun-temurun oleh dua pihak keluarga keturunan purusa (leluhur) yang sama: Ida Rsi Lingsir Meranggi (alm). Kedua pihak sama-sama menyungsung (merawat) merajan di atas tanah tersebut.

Namun pada 2021, sebagian ahli waris (para Penggugat) mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan memperoleh Sertifikat Hak Milik No. 01809, mengeklaim kepemilikan eksklusif. Pihak lainnya (para Tergugat) menolak, dengan dalih tanah sengketa adalah duwe tengah berdasarkan hukum adat Bali.

Pada tingkat pertama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan memberikan putusan yang mengabulkan gugatan dalam pokok perkara sebagian dan rekonpensi sebagian dalam pokok perkara. Adapun pertimbangannya adalah, objek sengketa sudah disertifikatkan oleh para Penggugat sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa sertifikat adalah bukti yang kuat dan terhadap pensertifikatan tersebut. Hal tersebut diperkuat karena para Tergugat tidak pernah mengadakan keberatan maka secara formal keberadaan sertifikat ini adalah milik Penggugat.

Sedangkan dalam gugatan rekonpensi, Majelis Hakim berargumen jika para Penggugat dan para Tergugat berasal dari wangsa yang sama yaitu Bujangga Wisnawa dan tinggal di tempat yang sama yaitu Geria Meranggi, Banjar Badung Desa Pejaten secara turun temurun. Sehingga, secara hukum materiil para Penggugat dan para Tergugat adalah berasal dari komunitas yang sama yaitu keluarga besar Griya Meranggi dan berasal dari tempat tinggal yang sama. Maka, para Penggugat dan para Tergugat memiliki hak dan kewajiban yang sama

Putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding dan kasasi dengan pertimbangan bahwa penggugat konvensi telah memiliki sertifikat hak milik atas tanah sengketa dan tidak ada alasan hukum yang menyatakan sertifikat hak milik itu tidak sah. Sebaliknya tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tidak memiliki bukti yang kuat menurut hukum untuk membantah keabsahan Sertifikat Hak Milik milik penggugat konvensi. Oleh karena itu, sudah benar jika putusan judex facti mengabulkan gugatan konvensi yang menyatakan Penggugat adalah pemilik tanah sengketa.

Putusan Pengadilan Tinggi juga benar bahwa jika gugatan konvensi telah mengabulkan kepemilikan penggugat konvensi atas tanah sengketa, maka dalam putusan perkara yang sama tidak dapat lagi dibenarkan secara hukum jika ada pula amar mengakui hak penggugat rekonvensi/tergugat konvensi atas tanah sengketa karena akan mengakibatkan ketidakpastian hukum.

Menariknya, dalam proses peninjauan kembali yang diajukan oleh para pemohon, terdapat novum yang bersifat menentukan yaitu silsilah keluarga sehingga para Hakim Agung pada tingkat peninjauan kembali menyatakan, adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Adapun pertimbangan Majelis Peninjauan Kembali adalah bahwa Penggugat dan para Tergugat secara turun temurun telah menempati objek sengketa yang disebut Griya Meranggi secara bersama-sama dan menyungsung satu merajan Griya Meranggi yang sama di atas objek sengketa. Di mana, menurut hukum adat Bali tidak dimungkinkan seseorang yang tidak mempunyai hubungan keluarga kepurusa dapat menyungsung satu merajan yang sama secara bersama-sama, tanah objek sengketa yang disebut Griya Meranggi adalah duwe tengah seluruh ahli waris kepurusa Ida Rsi Lingsir Meranggi (alm) yaitu para Penggugat dan para Tergugat, in casu para pihak adalah berasal dari satu purusa, sehingga tidak boleh objek sengketa hanya dikuasai oleh salah satu pihak. Dengan demikian, Sertifikat Hak Milik Nomor 01809/Desa Pejaten atas nama para penggugat konvensi harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Putusan ini menjadi pengingat bagi insan peradilan bahwa hukum tidak hanya yang tertulis dalam undang-undang, tetapi juga yang hidup dalam napas budaya masyarakat.

Pengakuan Mahkamah Agung atas hukum adat Bali bukan sekadar kemenangan bagi para pihak, melainkan terobosan progresif yang patut menjadi inspirasi bagi hakim di seluruh Indonesia. Di negeri dengan ribuan budaya yang mengakar, putusan ini membuka jalan untuk merajut keadilan yang tidak hanya bersifat yuridis normatif.