Mahkumjakpol Kembali Gelar Pertemuan, Bahas Aturan Pelaksana KUHAP

Sebagai informasi, pembahasan ketiga peraturan tersebut, sudah sampai dengan tahap perumusan norma pasal
Gedung Kementerian Hukum RI. | Foto : Dokumentasi Kemenhum
Gedung Kementerian Hukum RI. | Foto : Dokumentasi Kemenhum

Forum komunikasi antar institusi penegak hukum (Mahkumjakpol), kembali menggelar pertemuan. Adapun pertemuan kali ini, untuk membahas 3 isu krusial berkaitan dengan pelaksanaan KUHAP baru.

Pertemuan yang diikuti perwakilan Mahkamah Agung RI, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, Kepolisian, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, diselenggarakan di gedung sekretariat jenderal Kementerian Hukum, Kamis (4/12).

Tiga topik pembahasan antara lain, penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah Pelaksana KUHAP, Rancangan Peraturan Pemerintah Penanganan Perkara Melalui Keadilan Restoratif dan Rancangan Peraturan Presiden Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi.

Kegiatan rapat dan pertemuan dimaksud, dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Hukum, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

Sebagai informasi, pembahasan ketiga peraturan tersebut, sudah sampai dengan tahap perumusan norma pasal dan masing-masing lembaga penegak hukum memberikan pendapat tertulis terhadap 3 aturan dimaksud.

Ada beberapa isu krusial dalam pembahasan dimaksud, seperti dalam RPP Pelaksana KUHAP menguraikan tentang mekanisme pembayaran denda damai yang dapat mengakibatkan penghentian penyidikan atau penuntutan.

Selain itu, disusun juga mengenai konsep plea bargain atau pengakuan bersalah dari tersangka/terdakwa yang berdampak pada proses hukumnya.

“Rapat penyusunan 3 aturan hukum tersebut, diharapkan selesai pada pertengan bulan Desember. Maksimal tanggal 17 Desember 2025, sudah dapat ditandatangani oleh Presiden dan tahun depan dapat diberlakukan secara nasional”, ujar Wamenkum.

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews