Majelis Hakim PN Bengkalis Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi

Diharapkan dengan adanya putusan ini memberikan efek jera bagi para bandar dan kurir narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis. Foto dokumentasi PN Bengkalis.
Kantor Pengadilan Negeri Bengkalis. Foto dokumentasi PN Bengkalis.

MARINews, Bengkalis-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis seorang Terdakwa bernama Muhammad Syahrul Als Syahrul Als Arul Bin Nurizal dengan pidana penjara seumur hidup, pada Rabu, 26 Februari 2025, 

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dengan menerima dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram. 

Majelis Hakim yang diketuai oleh Aldi Pangrestu, S.H., dengan Hakim Anggota Rentama P.F. Situmorang, S.H.,M.H. dan Tia Rusmaya, S.H. dalam pertimbangan putusan Nomor 634/Pid.Sus/2024/PN Bls, menyebut, berdasarkan fakta persidangan aktor intelektual dalam perkara ini adalah Mesri yang memiliki belasan kilogram narkotika jenis pil ekstasi dan merupakan pihak yang menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke tempat lain. 

Adapun Terdakwa berperan sebagai pihak yang menerima narkotika jenis pil ekstasi dan kembali menyuruh saksi M. Aripin yang mana Terdakwa mengharapkan upah dari Mesri.

Selain itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan menerima belasan kilogram narkotika golongan I jenis MDMA dan mefedron/pil ekstasi di tepi Pantai Penampar Bengkalis. Selanjutnya, membawa belasan kilogram narkotika golongan I jenis MDMA dan Mefedron/pil ekstasi tersebut ke Sei Pakning Bengkalis dan setidaknya Terdakwa sudah melakukannya lebih dari delapan kali,. Hal itu adalah kejahatan yang sangat serius (extraordinary crime) dan termasuk dalam peredaran narkotika yang dampaknya sangat merugikan bagi bangsa Indonesia terutama dalam rangka membangun generasi muda Indonesia yang kuat, produktif, berintegritas dan sehat, sehingga layak untuk dijatuhi pidana yang sangat berat.

Barang bukti yang telah dimusnahkan dalam perkara ini adalah 80.000 butir pil ekstasi dengan berat 39,1 kg merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama Terdakwa M. Aripin Als Arif yang telah diputus oleh Majelis Hakim dengan nomor perkara 236/Pid.Sus/2024/PN Bls.

Diharapkan dengan adanya putusan ini memberikan efek jera bagi para bandar dan kurir narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, agar Kabupaten Bengkalis menjadi kabupaten yang bebas dari peredaran narkotika dan generasi mudanya adalah generasi yang sehat dan terbebas dari penyalagunaan narkotika.

Penulis: Ulwan Ma’luf
Editor: Tim MariNews