Inilah Vonis Majelis Hakim kepada Pelaku Pembunuhan Kejam

Hal yang memberatkan adalah, perbuatan Terdakwa meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban Rudi Hartono khususnya istri korban yaitu, Desti Fitrina.
Majelis Hakim PN Sawahlunto menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa Sofyan (58) pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, 18 Maret 2025. Foto PN Sawahlunto.
Majelis Hakim PN Sawahlunto menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa Sofyan (58) pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, 18 Maret 2025. Foto PN Sawahlunto.

MARINews, Sawahlunto-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Terdakwa Sofyan (58) pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra pada Selasa, 18 Maret 2025.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Sofyan dengan pidana penjara selama 15 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP.

Sofyan didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan primer Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap nyawa, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

“Menyatakan Terdakwa yang bernama Sofyan Hadi panggilan Yan identitas sebagaimana tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer.” tegas Majelis Hakim yang diketuai oleh Nadia Yurisa Adila, S.H., M.H., dengan hakim anggota Indraresta Oktafina Maharani, S.H. dan Tari Mentalia, S.H.

Selain itu, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sofyan ditetapkan oleh Majelis Hakim dapat mengurangi pidana yang dijatuhkan.

Terdapat sejumlah poin yang memberatkan dan meringankan hukuman yang diberikan kepada Sofyan oleh Majelis Hakim, poin pertama yakni meringankan. Pertama, Terdakwa menyerahkan diri ke kepolisian. Kedua, Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan adalah, perbuatan Terdakwa meninggalkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban Rudi Hartono khususnya istri korban yaitu, Desti Fitrina.

Perkara tersebut bermula pada Kamis, 29 Agustus 2024, saat Sofyan sakit perut dan ingin buang air besar (BAB) di sebuah kamar mandi dekat rumahnya di Dusun Tengah Sawah, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Kota Sawahlunto. 

Saat ingin masuk ke kamar mandi tersebut, Sofyan melihat korban sedang mencuci piring di pintu masuk kamar mandi. Lalu, Sofyan meminta korban untuk pergi sebentar karena sudah tidak tahan ingin buang air besar. Korban yang sedang mencuci piring tersebut, meminta Sofyan untuk menunggu.

Tetapi Sofyan malah emosi dan mengambil cangkul yang terletak di sekitar lokasi. Lalu mencangkul kepala korban dengan total sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menguraikan sebagaimana dalam fakta persidangan, tidak ada sebab lain yang menyebabkan meninggalnya korban, selain daripada luka robek dan patahan tulang di bagian kepala akibat perbuatan Sofyan yang mencangkul kepala korban total sebanyak lima kali. Meskipun pada perbuatan cangkul pertama yang dilakukan oleh Sofyan, korban masih dalam keadaan berusaha bangkit. 

Majelis Hakim juga menyoroti kehendak dalam batin Sofyan yang memiliki niat untuk menghilangkan nyawa korban. Hal tersebut diwujudkan oleh perbuatan Sofyan yang melihat korban masih dalam keadaan berusaha bangkit, tetapi Sofyan kembali mencangkul kepala korban sebanyak empat kali, hingga menyebabkan korban mengeluarkan darah dari bagian kepala dan tidak bergerak lagi serta berakhir dengan kondisi meninggal dunia.

“Perbuatan Terdakwa yang mencangkul kepala korban Rudi Hartono dengan total sebanyak lima kali tersebut, tidaklah mungkin dilakukan oleh seseorang yang hanya mempunyai kehendak untuk melukai saja sedangkan bagian badan korban yang dicangkul oleh Terdakwa merupakan organ vital yang berpotensi menyebabkan kematian apabila terkena cidera, in casu adalah bagian kepala.” ungkap Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan nomor 1/Pid.B/2025/PN Swl.

Usai pembacaan putusan, Terdakwa dan penasihat hukumnya serta penuntut umum, sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews