Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan, yang kita kenal dengan sebutan “asas legalitas” diatur jelas dalam KUHP Kolonial dan KUHP Nasional.
Mahkamah Agung melalui putusan kasasi memberikan penegasan mengenai asas legalitas tersebut, sebagaimana dalam perkara nomor 575 K/Pid/2024 yang diperiksa oleh Majelis Hakim Kasasi Soesilo, S.H., M.H. (Ketua Majelis), Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Hakim Anggota I) dan Sutarjo, S.H., M.H. (Hakim Anggota II) serta Panitera Pengganti Dodik Setyo Wijayanto, S.H., dengan klasifikasi perkara kejahatan ketertiban umum dengan nama Terdakwa Untung.
Perkara ini bermula pada saat Terdakwa Untung bersama dengan dua saksi, pada 2018 bertempat di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Terdakwa Untung menyampaikan “siapa saja masyarakat yang tidak ikut perjuangan merebut tanah di area pakel atas dasar Akta 1929 adalah kafir,” dan saksi Suwarno dalam orasinya mengatakan “saya adalah ahli waris dari Akta 1929, maka sangat jelas memiliki hak daripada tanah di area yang dicaplok oleh PT Bumi Sari dan masyarakat Desa Pakel pun berhak atas tanah ini”.
Setelah melakukan orasi tersebut, Terdakwa, saksi Suwarno, saksi Mulyadi, dan saksi Drs. H. Abdillah, menggerakkan warga untuk menanam pohon pisang di area Patrang Pakel. Dianjutkan dengan meyakinkan warga Desa Pakel bahwa patok BPN sudah datang dan siap dipasang di batas-batas tanah PT Bumi Sari. Setelah dilakukan pengukuran serta terpasang patoknya, ratusan hektare tanah siap dibagikan kepada warga Desa Pakel.
Akibat Terdakwa dan dua saksi menyebarkan berita atau kabar yang tidak benar terjadi keonaran, berupa PT Bumi Sari didatangai empat ratus orang, terjadi penguasaan lahan dan pengerusakan tanaman PT Bumi Sari, unjuk rasa warga Desa Pakel di Kantor BPN Banyuwangi dan di kantor Pemerintah daerah Kabupaten Banyuwangi, bentrokan antara warga Desa Pakel dan karyawan PT Bumi Sari, dan bentrokan antara warga Desa Pakel dan aparat kepolisian.
Dampak terjadinya keonaran membuat situasi perkebunan sangat tidak kondusif, perkebunan tidak dapat dikelola dengan sebagaimana mestinya, reputasi PT Bumi Sari menjadi buruk.
Perbuatan Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Primair), perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair) dan perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (lebih subsidair).
Pekara tersebut diperiksan dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan register nomor 208/Pid.B/2023/PN Byw, yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa Untung, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut, serta menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum dan menjatuhan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan.
Pertimbangan Majelis Hakim PN Banyuwangi dalam perkara Nomor 208/Pid.B/2023/PN Byw menyatakan, unsur barang siapa telah terpenuhi. Di mana, unsur menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dalam hal ini berita atau pemberitahuan adanya Surat Akta Penunjukan Sri Banginda Ratu 1929, yang tidak dapat ditunjukkan aslinya dan tidak jelas keabsahannya telah terpenuhi. Kemudian, unsur yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah terpenuhi.
Atas putusan tersebut penuntut umum dan penasihat hukum Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Banding tersebut teregister nomor 1409/PID/2023/ PT SBY, yang dalam amar putusannya pada pokoknya menyatakan, menerima permintaan banding dari penuntut umum serta penasihat hukum Terdakwa Untung tersebut. Kemudian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 208/pid.b/2023/Pn Byw.
Pertimbangan hukum putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1409/PID/2023/ PT SBY menyatakan, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum, karena telah mempertimbangkan semua unsur-unsur dakwaan penuntut umum yang dihubungkan pula dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Baik mengenai kesalahan Terdakwa maupun tentang lamanya pidana yang dijatuhkan sudah setimpal dengan perbuatan Terdakwa.
Karenanya, pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih sepenuhnya dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi. Mengenai keabsahan atau kebenaran dari Akta 1929 harus diuji melalui gugatan perdata atau melalui peradilan tata usaha negara dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Di sisi lain, Terdakwa atau Desa Pakel tidak pernah mengajukan gugatan keperdataan terkait sengketa kepemilikan dengan PT Bumi Sari Maju Sukses. Oleh karena itu pula, memori banding, kontra memori banding penasihat hukum Terdakwa ditolak.
Selanjutnya atas putusan banding tersebut, penuntut umum dan penasihat hukum Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya Majelis Hakim kasasi telah memutus dengan amar Putusan Nomor 575 K/Pid/2024 yang pada pokoknya menyatakan, tidak dapat diterima permohonan kasasi pemohon kasasi II/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Banyuwangi, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/terdakwa Untung, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1409/PID/2023/PT SBY yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 208/Pid.B/2023/PN, serta mengadili sendiri perkara tersebut dengan menyatakan terdakwa Untung tersebut terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan agar Terdakwa tersebut dikeluarkan dari tahanan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada negara.
Majelis Hakim Kasasi memberikan pertimbangan dalam putusannya pada pokoknya menyatakan, tidak sependapat dengan putusan judex facti dan putusan tersebut harus dibatalkan karena telah salah menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya, dengan menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta di persidangan, Terdakwa Untung tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut dengan alasan-alasan sebagai berikut:
1. Judex facti salah dan/atau kurang pertimbangan hukumnya berkaitan dengan konflik agraria yang berada di Desa Pakel.
2. Judex facti salah mempertimbangkan bukti surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Nomor: 280/600.1.35.10/11/2018 dengan menyimpulkan bahwa Terdakwa salah memahami isi surat tersebut.
3. Judex facti telah keliru atau salah dalam menyimpulkan bukti surat akta Sri Baginda Ratu 1929 tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar sebagai persyaratan mengurus dokumen tanah.
4. Judex facti tidak menerapkan hukum pembuktian sebagaimana mestinya.
5. Judex facti telah salah mempertimbangkan unsur keonaran.
6. Judex facti salah dalam menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pertimbang tersebut di atas, Majelis Hakim memperimbangkan mengenai terlepas dari alasan kasasi dari pemohon kasasi I/Terdakwa, dengan mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXl/2023 tanggal 6 Maret 2024. Majelis Hakim berpendirian dalam perkara a quo Terdakwa didakwa dengan dakwaan subsidiaritas, primair melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsidair melanggar Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Hakim berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-/2023 yang menyatakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian, terhitung sejak 6 Maret 2024 telah terjadi dekriminalisasi, yang mana sudah tidak terdapat lagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Kasasi menyatakan, perkara yang telah diputus oleh judex facti tingkat pertama pada 26 Oktober 2023, kemudian diputus oleh judex facti tingkat banding pada 14 Desember 2023. Atas putusan judex facti tingkat banding, Terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi pada 3 Januari 2024, di mana pada 6 Maret 2024 telah diucapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXl/2023 yang membatalkan keberlakukan ketetuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sehingga, terhadap perkara a quo belum memperoleh kekuatan hukum tetap karena belum diputus oleh Majelis Hakim Kasasi.
Majelis Hakim Kasasi dalam putusannya mempertimbangkan Pasal 1 ayat (2) KUHP yang menyatakan "Jikalau undang-undang diubah, setelah perbuatan itu dilakukan, maka kepada Tersangka dikenakan ketentuan yang menguntungkan baginya" (KUHP Terjemahan R. Soesilo).
Bahwa frasa "ketentuan yang menguntungkan baginya" tersebut di dalam literatur lain juga diterjemahkan dengan frasa "aturan yang paling ringan".
Majelis Hakim Kasasi memaknai "ketentuan yang menguntungkan" atau "aturan yang paling ringan" tersebut tidak hanya mengenai hukuman saja, melainkan juga terkait dengan segala sesuatu yang memiliki pengaruh atas penilaian suatu delik, dalam hal ini termasuk anasir-anasir peristiwa pidananya, delik aduan atau tidak, salah tidaknya Terdakwa dan sebagainya.
Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXl/2023 tanggal 6 Maret 2024 yang membatalkan keberlakukan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, maka perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dengan mendasarkan kepada kedua pasal tersebut menjadi bukan suatu tindak pidana.
Majelis Hakim Kasasi juga berpedoman dalam ketentuan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP menyatakan, "Jika pengadilan berpendapat perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka Terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum”.
Oleh karena perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa dengan mendasarkan kepada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana telah menjadi bukan suatu tindak pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XXl/2023, maka Terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
Melalui putusan Majelis Hakim Kasasi Nomor 575 K/Pid/2024 telah menguatkan dan menegaskan tentang prinsip asas legalitas agar dapat diterapkan sesuai ketentuan hukum. Putusan ini menjadi yurisprudensi yang dapat digunakan hakim lainnya yang memeriksa dan memutus perkara yang sama.