Persentase Keberhasilan Mediasi di PN Jakarta Timur hingga April 2025 Lebih Baik dari Periode yang Sama 2024

Secara persentase, keberhasilan mediasi di PN Jakarta Timur selama periode Januari hingga April 2025, relatif lebih baik dari pada periode yang sama pada 2024.
Ruang tunggu mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto dokumentasi PN Jakarta Timur.
Ruang tunggu mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Foto dokumentasi PN Jakarta Timur.

MARINews, Jakarta-Secara keseluruhan, selama periode Januari hingga April  2025, tercatat sebanyak 216 kasus yang menjalani proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dari jumlah tersebut, mayoritas gagal berhasil mencapai kesepakatan damai, dengan angka keberhasilan mencapai 22 kasus. Sementara, sejumlah 102 kasus berakhir dengan kegagalan mediasi. 

Jika dilihat secara persentase, maka angka keberhasilan mediasi di PN Jakarta Timur selama periode Januari hingga April 2025 adalah sekitar 10,19% sedangkan kegagalan mencapai 47,22%.

Capaian itu, jauh lebih rendahnya kegagalan mediasi dibandingkan dengan angka keberhasilan. Sekaligus mengindikasikan, mediasi menjadi instrumen yang belum cukup efektif dalam menyelesaikan sengketa.

Kendati begitu, secara persentase, keberhasilan mediasi di PN Jakarta Timur selama periode Januari hingga April 2025, relatif lebih baik dari pada periode yang sama pada 2024.

Di mana, pada periode hingga April 2024, tercatat sebanyak 273 kasus telah menjalani proses mediasi di PN Jakarta Timur. Dari total jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang berhasil mencapai kesepakatan damai, yaitu sebanyak 21 kasus (7,69%). Sementara itu, jumlah kasus yang tidak berhasil mencapai kesepakatan atau berakhir dengan kegagalan mediasi tercatat jauh lebih tinggi, yaitu sebanyak 122 kasus (44,69%).

Pelaksanaan Medisai oleh Mediator Non Hakim (MNH) di PN Jakarta Timur 

Pelaksanaan kerja sama mediasi diawali dengan Perjanjian Kerja Sama /PKS no : 7480/PN.JKT.TIM dan no.01/PKS.AMDD-PN-JKT.TMR/VII/2024 antara PN Jakarta Timur dengan Asosiasi Mediator Duta Damai/ AMDD sebagai lembaga yang menaungi Mediator Non Hakim.

/
Ruang piket mediator non hakim. Foto dokumentasi PN Jakarta Timur

Latar belakang Mediator Non Hakim terdiri dari praktisi hukum yaitu advokat, konsultan hukum, profesional dan akademisi. Berbagai latar belakang ini sangat membantu terkait dengan netralitas dan kenyamanan para pihak dalam ber mediasi. Sebagai contoh, pernah terdapat perkara sengketa keanggotaan advokat dengan organisasinya maka yang ditunjuk adalah mediator dari latar belakang akademisi.

Mediator selain terikat dengan PERMA dan PKS dalam melaksanakan tugasnya juga terikat kode etik dan Pedoman Perilaku Mediator Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD)

Jumlah MNH PN Jaktim dari Asosiasi Mediator Duta Damai (AMDD)pPada Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus sebanyak 34 MNH dan saat ini sedang diproses jumlah MNH sampai dengan 50 orang yang sudah bersertifikat dan terseleksi. Sehingga, kehadiran MNH dapat berperan aktif dalam proses mediasi di pengadilan dan membantu para pihak untuk mencapai penyelesaian yang lebih cepat, lebih efektif, dan lebih memuaskan, serta mengurangi beban kerja pengadilan khususnya Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas IA Khusus.

Ruang mediasi di Pengadilan Jakarta Timur. Foto dokumentasi PN Jakarta Timur

Berdasarkan Pasal 24 PERMA No 1 Tahun 2016 Mediator Non Hakim harus melaksanakan mediasi secara maksimal dalam waktu 30 hari dan perpanjangan waktu 30 hari. Selain karena kesepakatan para pihak maka juga disertai izin dari Majelis Hakim yang memeriksa perkara, untuk menghindari waktu 30 hari terbuang percuma dan menutup peluang para pihak yang sengaja mengulur ulur pemeriksaan perkara.

Penulis: Darius Naftali
Editor: Tim MariNews