MARINews, Sijunjung-Sidang perdata terkait permohonan penetapan anak terlantar telah memasuki babak akhir. Dalam persidangan secara elektronik pada Rabu, 5 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Muaro, Hakim Tunggal M Irsyad Fuadi, S.H., mengabulkan permohonan anak terlantar melalui laman e-Court Mahkamah Agung.
Dalam penerapannya Irsyad menetapkan bayi perempuan tanpa identitas yang diberi nama NAK (red: inisial) yang ditemukan pada Jumat, 3 Januari 2025, di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Nurul Iman Enam Berlian, di Jorong Ujung Padang, Nagari Tanjung, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, sebagai anak terlantar.
Selain itu, hakim juga menetapkan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Sijunjung sebagai lembaga pemerintah tempat penampungan dan menyelenggarakan pemeliharaan, serta perawatan anak terlantar tersebut dengan segala kewenangan untuk kebaikan tumbuh kembangnya.
Duduk sebagai Pemohon dalam perkara ini adalah Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Sijunjung, Yofritas, ST., MT., yang memberikan kuasa kepada Alvianus, S.ST., selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos P2PA.
Permohonan ini bermula dengan ditemukannya bayi berjenis kelamin perempuan pada Jumat, 3 Januari 2025, pukul 10.30 WIB di Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) Nurul Iman Enam Berlian, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung. Bayi merah tersebut, ditemukan dalam kardus dengan dibalut kain panjang. Adapun kondisi tali pusat terpotong tidak rapi serta masih terdapat bercak darah.
Kemudian Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Koto VII, R.R. Adnes, S.H., menyerahkan bayi tersebut ke Dinsos P2PA Kabupaten Sijunjung melalui Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan dilakukan perawatan serta pengasuhan sementara di PSAA Nurul Iman Enam Berlian. Penemuan bayi berinisial NAK tersebut, telah dilakukan publikasi sebanyak tiga kali yaitu tanggal 9 Januari 2025, 13 Januari 2025 dan 17 Januari 2025 melalui media sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung dan media online Forum Sumbar.com.
Namun, hingga permohonan penetapan anak terlantar dilayangkan ke PN Muaro kemudian disidangkan oleh Hakim Tunggal, tidak ada keluarga yang datang mengaku atau mengeklaim sebagai orang tua/keluarga bayi tersebut.
“Menimbang bahwa bayi yang diberi nama sementara NAK hingga saat permohonan ini diperiksa, tidak diketahui orang tua maupun keluarga lainnya untuk merawat, mengasuh dan membesarkan bayi tersebut. Sehingga hakim berpendapat, anak tersebut tidak dapat terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial sebagaimana pengertian Anak Terlantar dalam Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, oleh karena itu permohonan Pemohon beralasan hukum untuk dikabulkan.” ungkap Irsyad sebagaimana pertimbangan hukum dalam penetapannya.
Alvianus menegaskan, permohonan ini diajukan demi kepentingan terbaik bagi anak dalam mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan anak.
“Dinsos P2PA Kabupaten Sijunjung akan memfasilitasi proses pengangkatan anak. Hal ini disebabkan penetapan anak terlantar merupakan salah satu persyaratan administrasi pengangkatan/adopsi anak ke Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat,” pungkas Alvianus.