MARINews, Surakarta-Polemik keaslian ijazah SMA/Setingkatnya dan Sarjana, Presiden RI ke-7 Jokowi (Joko Widodo) terus bergulir di Pengadilan Negeri Surakarta, Kelas 1A Khusus.
Perkara gugatan keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo, yang telah teregister dalam perkara perdata Nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dijadwalkan untuk agenda mediasi para pihak bersengketa pada Rabu (30/4).
"Mediasi berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dilakukan secara tertutup oleh para pihak berperkara dan dipimpin oleh Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Perdata Universitas Sebelas Maret, Surakarta yang terdaftar sebagai mediator nonhakim di Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Surakarta Bambang Ariyanto, S.H., M.H.
Jubir Pengadilan Negeri Surakarta menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tersebut, pemilihan mediator nonhakim diserahkan kepada para pihak berperkara dan mediator nonhakim yang diizinkan untuk memimpin mediasi di pengadilan, yang telah tersertifikasi dan terdaftar di Pengadilan Negeri. Mediator nonhakim juga bukanlah berasal dari pegawai pengadilan.
“Selain itu, sesuai Pasal 24 Ayat 2 PERMA Nomor 1 Tahun 2016, mediasi akan berlangsung paling lama 30 hari sejak penetapan perintah mediasi dan sesuai kesepakatan para pihak dapat diperpanjang kembali, maksimal 30 hari lagi. Demikian juga, untuk mencapai mufakat para pihak berperkara diwajibkan hadir secara langsung dalam mediasi, kecuali dengan alasan yang sah tidak dapat hadir seperti sakit, di bawah pengampuan, mempunyai tempat tinggal atau kedudukan di luar negeri dan menjalankan tugas negara, profesi atau pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan, maka diwakili oleh kuasanya sesuai Pasal 18 Ayat 3 PERMA Nomor 1 Tahun 2016, ungkap Bambang Ariyanto, S.H., M.H.
Jubir yang juga Hakim PN Surakarta tersebut, menambahkan mediasi selain dapat dilakukan di ruang mediasi pengadilan, dapat juga dilakukan secara daring dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi.
untuk diketahui, mediasi secara digital telah menjadi kebijakan Mahkamah Agung RI sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik. Mediasi secara elektronik juga wajib disepakati terlebih dahulu oleh para pihak berperkara, baik penggugat dan tergugat sesuai Pasal 4 Ayat 3 PERMA Nomor 3 Tahun 2022 dimaksud.
Sebagai informasi, gugatan ijazah mantan Presiden Jokowi diajukan oleh Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H.selaku penggugat dan tergugatnya antara lain Ir. Joko Widodo (tergugat I), KPU Kota Surakarta (tergugat II), SMA 6 Surakarta (tergugat III) dan Universitas Gajah Mada (tergugat IV).
Berdasarkan informasi yang didapatkan, Presiden RI Ke 7 Joko Widodo tidak hadir dalam sidang mediasi tersebut dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.