MARINews, Jakarta-Mahkamah Agung (MA) pada 2020 lalu, membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Salah satu hakim yang menangani perkara ini adalah Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., yang telah resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan.
Putusan tersebut membatalkan ketentuan dalam Pasal 34 Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan, yakni Kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan Kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000 per bulan. Gugatan terhadap peraturan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia pada akhir 2019.
Perkara dengan nomor 7 P/HUM/2020 ditangani oleh majelis hakim yang terdiri atas Supandi sebagai Ketua Majelis, serta Yosran dan Yodi Martono sebagai Anggota Majelis. Putusan MA kala itu mengembalikan besaran iuran seperti sebelum Perpres diterbitkan.
Yodi Martono Wahyunadi dikukuhkan sebagai Guru Besar Kehormatan dalam bidang Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Auditorium Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang, pada Senin (7/7). Pengukuhan ini, menandai pengakuan atas kontribusinya di dunia hukum, baik sebagai akademisi maupun praktisi.
Prof. Yodi saat ini menjabat sebagai Hakim Agung pada Kamar Tata Usaha Negara MA. Ia dikenal luas atas gagasannya terkait kodifikasi hukum acara TUN yang dianggap mampu menyederhanakan dan menyatukan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tumpang tindih.
Lahir di Ciamis pada 2 Maret 1963, Prof. Yodi menempuh pendidikan hukum di Universitas Padjadjaran (S-1), Universitas Airlangga (S-2), dan meraih gelar doktor dari Universitas Trisakti. Sebelumnya ia menyelesaikan pendidikan Sekolah Dasar di SDN V Ciamis, SMPN I Ciamis dan SMAN Ciamis.
Prof. Yodi memulai karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Garut tahun pada 986, dan pernah menjabat sebagai Ketua PTUN Jakarta sebelum diangkat menjadi Hakim Agung pada 2017.
Selain aktif mengajar dan menjadi narasumber di berbagai lembaga, ia juga dikenal sebagai penulis buku dan artikel hukum. Beberapa karyanya antara lain:
1. Hukum Pembuktian di Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Kencana, 2025. Yodi Martono Wahyunadi dan Sudarsono
2. Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Kencana, 2025. Yodi Martono Wahyunadi, dkk.
3. Perkembangan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2025. Yodi Martono Wahyunadi, dkk.
4. PTUN Untuk Keadaban Publik: Yogyakarta, Litera, 2022 Yodi Martono Wahyunadi, dkk
5. Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Setelah Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Bandar Lampung, Aulia, CV. Anugrah Utama Raharja, 2018, Yodi Martono Wahyunadi
6. Bunga Rampai Peradilan Administrasi Kontemporer (Kontribusi Penulis: Pelaksanaan Sertifikasi Lingkungan Hidup Guna Menunjang Pengelolaan Sumber Daya Alam Berwawasan Lingkungan): Yogyakarta, Genta Press, 2014, Subur, dkk;
Selain itu, ia juga kerap mengikuti studi banding ke luar negeri seperti ke Amerika Serikat, Jepang, Belanda, dan Australia.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyatakan, Prof. Yodi layak mendapatkan gelar guru besar ini. Hal tersebut dikarenakan latar belakang akademiknya dan pengalamannya yang sudah puluhan tahun sebagai Hakim Tingkat Pertama hingga Hakim Agung.
Prof. Yodi tak hanya menjadi tokoh penting di Mahkamah Agung, tetapi juga sosok inspiratif di dunia akademik dan hukum Indonesia.