PN Karawang Tolak Eksepsi Terdakwa dalam Perkara Persetubuhan terhadap Anak

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Januari 2026.
Suasana ruang sidang di PN Karawang dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak | Dok. PN Karawang
Suasana ruang sidang di PN Karawang dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak | Dok. PN Karawang

Karawang — Pengadilan Negeri Karawang menolak keberatan yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. 

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 28 Januari 2026.

Perkara diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Riki Perdana Raya Waruwu, dengan Rahmat Hidayat dan Krisfian Fatahila masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Dalam pertimbangan putusan sela, Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, karena menguraikan peristiwa pidana yang didakwakan secara sistematis dan kronologis. 

Uraian tersebut mencakup identitas para pihak, tempat kejadian, rentang waktu kejadian, serta cara perbuatan dilakukan, sehingga peristiwa pidana yang didakwakan dapat dipahami dengan jelas dan dapat dibedakan dari peristiwa lainnya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa penyebutan waktu kejadian dalam surat dakwaan, meskipun dinyatakan dalam bentuk rentang waktu, yakni pada bulan Agustus 2025, tidak serta-merta menjadikan surat dakwaan cacat materiil. Sepanjang uraian perbuatan masih dapat dipahami secara utuh, jelas, dan runtut, Majelis menilai hal tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian bagi Terdakwa dalam memahami dakwaan maupun dalam mempersiapkan pembelaannya.

Selain itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan Penasihat Hukum Terdakwa mengenai tidak adanya keterkaitan antara uraian perbuatan dalam surat dakwaan dengan alat bukti visum et repertum telah memasuki ranah pembuktian. Oleh karena itu, keberatan tersebut dinilai bersifat prematur dan bukan merupakan objek pemeriksaan dalam putusan sela, melainkan baru dapat dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa surat dakwaan tidak bersifat kabur (obscuur libel) dan telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, pemeriksaan perkara selanjutnya dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penulis: Kontributor
Editor: Tim MariNews