Tolak Kasasi, Ini Pertimbangan MA Jatuhkan Vonis dalam Kasus Skincare Mengandung Merkuri

Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.
Gedung Mahkamah Agung |Dok. Biro Hukum & Humas MA
Gedung Mahkamah Agung |Dok. Biro Hukum & Humas MA

MARINews, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memperbaiki Putusan Judex Facti terkait pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa Mir’a Hayati (30), Direktur Utama Mira Hayati Cosmetic.

Sebelumnya, PT Makassar menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurungan, setelah terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu.

Majelis Hakim Kasasi mempertimbangkan, Judex Facti dalam putusannya belum mempertimbangkan secara adil, objektif dan komprehensif keadaan yang memberatkan dan meringankan, sehingga pidana terhadap terdakwa beralasan hukum untuk diringankan sesuai amar Putusan Kasasi.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa merupakan Direktur Utama PT Agus Mira Mandiri Utama, perusahaan industri kosmetik yang memproduksi produk MH Cosmetic Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream.

Produk itu kemudian diedarkan kepada stokis/leader melalui sistem pemesanan dan dipasarkan secara luas melalui distributor, agen, reseller, serta dipromosikan secara online melalui media sosial dan marketplace. 

Kasus terungkap setelah beredar informasi viral di media sosial, yang menyebutkan produk kosmetik merek Mira Hayati Cosmetic diduga mengandung bahan berbahaya Merkuri (Raksa/Hg). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan mengamankan produk dari pabrik dan mengambil sampel untuk diuji di Laboratorium BPOM Makassar. 

Hasil uji laboratorium BPOM Makassar dan Labkesmas Makassar Kementerian Kesehatan kemudian menyatakan, kedua produk tersebut positif mengandung Merkuri (Raksa/Hg). 

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian label pada produk night cream serta day cream yang telah ditarik izin edarnya. 

Atas hasil tersebut, produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan mutu kosmetik sebagaimana diatur dalam peraturan BPOM yang berlaku.

“Berdasarkan fakta hukum, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”, demikian bunyi salah satu pertimbangan Putusan Kasasi Nomor 12016 K/Pid.Sus/2025.

Judex Juris turut mempertimbangkan keadaan meringankan terdakwa yang belum cukup dipertimbangkan dalam penjatuhan pemidanaan terhadap terdakwa.

Hal itu, yaitu tidak adanya laporan keluhan dari masyarakat pengguna produk serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. 

“Oleh karena itu, pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu berat dan kurang mencerminkan keadilan, sehingga seharusnya disesuaikan dengan kualitas perbuatan serta untuk menghindari disparitas pemidanaan pada perkara sejenis.” tegas Majelis Hakim Kasasi dalam putusan.

Selanjutnya, Majelis Hakim Kasasi selaku Judex Juris menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I/Terdakwa maupun Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum, dengan melakukan perbaikan amar putusan. 

Dalam putusan yang diketok pada 19 Desember 2025 itu, Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda sejumlah Rp1 Miliar subsider dua bulan kurungan terhadap terdakwa.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews