Isu poligami, nikah siri, dan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan kembali menjadi perbincangan publik seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sejumlah informasi yang beredar di ruang publik, khususnya melalui media sosial, kerap menyederhanakan bahkan mencampuradukkan pengaturan hukum pidana dengan hukum perkawinan.
Akibatnya, muncul kekhawatiran bahwa negara akan mengkriminalisasi praktik-praktik kehidupan privat masyarakat secara berlebihan.
Padahal, KUHP Nasional dirumuskan dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan berhati-hati, terutama dalam mengatur perbuatan yang bersinggungan dengan ranah keluarga dan moralitas.
Oleh karena itu, diperlukan penjelasan yang komprehensif dan proporsional agar masyarakat dapat memahami secara utuh posisi hukum terkait poligami, nikah siri, serta larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan dalam KUHP Nasional.
Pengaturan dalam KUHP Nasional
KUHP Nasional melalui Pasal 412, mengatur mengenai perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah.
Ketentuan ini sering disalahartikan, sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kehidupan pribadi. Padahal, Pasal 412 dirumuskan sebagai delik aduan, sehingga penegakan hukumnya hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan atau berkepentingan sebagaimana telah disebutkan dalam ayat (2) pasal tersebut.
Karakter delik aduan tersebut menunjukkan, negara tidak serta-merta melakukan intervensi terhadap kehidupan privat warga negara.
Pengaturan ini lebih diarahkan untuk melindungi institusi perkawinan, menjaga ketertiban sosial, serta memberikan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang berpotensi dirugikan atas relasi non-perkawinan.
Dengan demikian, Pasal 412 tidak dapat dilepaskan dari tujuan sosial dan perlindungan hukum yang lebih luas.
Poligami dalam Perspektif Hukum
Poligami pada prinsipnya tidak dilarang secara mutlak dalam sistem hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih membuka ruang bagi praktik poligami dengan syarat-syarat yang ketat, antara lain adanya izin pengadilan dan persetujuan dari istri atau istri-istri sebelumnya.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan bahwa poligami tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Dalam konteks KUHP Nasional, praktik poligami yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum perkawinan tidak dapat dipidana.
Hal ini, menunjukkan adanya konsistensi antara hukum pidana dan hukum perkawinan, di mana hukum pidana tidak digunakan untuk menghukum perbuatan yang secara sah dibenarkan oleh hukum perdata.
Oleh karena itu, menurut Penulis, anggapan bahwa KUHP Nasional melarang poligami secara absolut merupakan pemahaman yang keliru.
Apakah Nikah Siri Dapat Dipidana?
Nikah siri sering kali menjadi objek perdebatan hukum dan sosial.
Secara normatif, nikah siri adalah perkawinan yang sah menurut hukum agama, tetapi tidak dicatatkan secara administratif oleh negara.
Dalam sistem hukum Indonesia, pencatatan perkawinan memiliki fungsi administratif dan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak.
KUHP Nasional tidak secara eksplisit mempidanakan nikah siri. Artinya, perbuatan tersebut tidak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Namun demikian, konsekuensi hukum dari nikah siri dapat muncul dalam ranah lain, seperti hukum perdata atau administrasi, terutama apabila menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak atau berdampak pada hak-hak anak.
Dalam konteks ini, negara lebih menekankan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai instrumen perlindungan hukum, bukan sebagai dasar pemidanaan.
Larangan Hidup Bersama Tanpa Ikatan Perkawinan
Berbeda dengan nikah siri, praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah menjadi fokus pengaturan Pasal 412 KUHP Nasional.
Pengaturan ini diarahkan pada perilaku hidup bersama yang menyerupai hubungan suami istri tanpa adanya ikatan hukum yang diakui negara.
Tujuan utamanya adalah menjaga nilai-nilai keluarga dan mencegah dampak sosial yang lebih luas, seperti kerentanan perempuan dan anak.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa pengaturan ini tidak bersifat represif.
Sebagai delik aduan, Pasal 412 memberikan ruang bagi penyelesaian masalah secara internal dan kekeluargaan, sebelum melibatkan aparat penegak hukum.
Dengan pendekatan ini, KUHP Nasional berupaya menyeimbangkan antara perlindungan nilai sosial dan penghormatan terhadap hak privasi.
Peran Hakim dalam Penegakan Hukum
Dalam penerapan ketentuan KUHP Nasional, peran hakim menjadi sangat penting.
Hakim tidak hanya dituntut untuk membaca norma secara tekstual, tetapi juga menafsirkan dan menerapkannya secara kontekstual dengan mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip hukum pidana modern yang menempatkan pemidanaan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Hakim juga berperan sebagai penjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
Dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan keluarga, kehati-hatian dan kepekaan sosial menjadi aspek yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum.
Refleksi Sosial
Perubahan dan pembaruan hukum pidana harus diiringi dengan peningkatan literasi hukum masyarakat, agar setiap norma baru dapat dipahami secara tepat dan proporsional.
Banyak kesalahpahaman yang berkembang di ruang publik bukan disebabkan oleh kekeliruan substansi norma, melainkan oleh kurangnya pemahaman terhadap tujuan, ruang lingkup, dan karakter pengaturan hukum pidana itu sendiri.
Dalam konteks KUHP Nasional, negara tidak bermaksud melakukan intervensi berlebihan terhadap kehidupan privat warga negara.
Sebaliknya, pengaturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, perlindungan terhadap institusi keluarga, serta pemeliharaan ketertiban dan nilai sosial dalam masyarakat.
Pemahaman yang utuh akan membantu masyarakat menyikapi perubahan hukum secara rasional dan bertanggung jawab.
Dengan demikian, dapat ditegaskan, poligami dan nikah siri tidak serta-merta dipidana dalam KUHP Nasional.
Fokus utama pengaturan pidana terletak pada praktik hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 412, dengan karakter delik aduan yang bersifat terbatas.
Oleh karena itu, pemahaman yang utuh dan proporsional terhadap ketentuan ini menjadi penting agar masyarakat dapat menyikapi perubahan hukum pidana secara bijak, rasional, dan tidak berlebihan.
*) Artikel ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi MARINews.
Sumber Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, diundangkan pada 2 Januari 1974.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diundangkan pada 2 Januari 2023.
- Andi Hamzah, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
- Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 2010.
- Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2009.





