Merangkul Inovasi: PTUN Pontianak Pastikan Kesiapan Smart Majelis

Satuan kerja merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi smart majelis ini. Karena jelas terbuka dan by system penentuan majelis ini didasarkan pada beragam faktor.
PTUN Pontianak Mengikuti Sosialisasi Smart Majelis Update SIPP Ver. 6.0.1. (18/11/2025) . Foto : Dokumentasi penulis
PTUN Pontianak Mengikuti Sosialisasi Smart Majelis Update SIPP Ver. 6.0.1. (18/11/2025) . Foto : Dokumentasi penulis

MARINews, Pontianak - Mahkamah Agung telah mengimplementasikan gebrakan baru di era digitalisasi dunia peradilan melalui aplikasi Smart Majelis pada tingkat pertama dan tingkat banding. 

Aplikasi ini tertanam sebagai sebuah fitur dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Versi 6.0.1. 

Sebagai langkah awal, dalam periode 2025 sudah diterapkan pada satuan kerja Pilot Project pada empat lingkungan badan peradilan.

Sebagaimana diketahui Smart Majelis telah diluncurkan sejak 2024. Meskipun pada awalnya pemanfaatannya masih terbatas dan hanya diimplementasikan di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. 

Namun seiring berjalannya waktu dan melihat Mahkamah Agung sebagai lembaga yang menaungi lebih dari 900 satuan kerja, kini aplikasi tersebut diperluas implementasinya dan diaplikasikan secara serentak bertahap di seluruh pengadilan yang tersebar di wilayah Indonesia.

Penggunaan aplikasi smart majelis di lingkungan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi dan arahan yang dikeluarkan oleh Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. 

Ia secara tegas menginginkan percepatan implementasi aplikasi smart majelis yang berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence) agar segera dapat dimanfaatkan di seluruh pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia.

PTUN Pontianak mengaku siap untuk menjalankan aplikasi smart majelis. 

“Satuan kerja merasa sangat terbantu dengan adanya aplikasi smart majelis ini. Karena jelas terbuka dan by system penentuan majelis ini didasarkan pada beragam faktor.” ujar Andri Swasono, S.H., M.Kn., Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak.

Dalam memenuhi kesiapannya, Ketua PTUN Pontianak merangkul jajaran kepaniteraan untuk bersinergi dengan melakukan beberapa hal sebagai berikut:

  • Melengkapi data Ruang Sidang dalam hal untuk sidang keliling, yang kemudian koordinasi dengan bagian Kesekretariatan dan Perencanaan pada sidang keliling Tahun Anggaran 2026.
  • Menambahkan SK Majelis Tetap.
  • Input Data Majelis Tetap sesuai SK Majelis Tetap.
  • Mencetak hasil susunan Majelis Tetap untuk dievaluasi sebelum disimpan.
  • Hasil rekomendasi dari smart majelis bersumber dari Data Majelis Tetap dan Parameter Smart Majelis di Data Umum SIPP.

Dalam update baru ini terdapat beberapa indikator maupun parameter smart majelis antara lain:

  1. Kepangkatan (Khusus Militer): Mempertimbangkan pangkat dan pengalaman para hakim militer yang akan menyidangkan suatu perkara, untuk menjamin bahwa hakim yang menyidangkan perkara memiliki kapabilitas dan kompetensi yang sesuai dengan kompleksitas perkara.
  2. Beban Perkara: Berdasarkan jumlah perkara dan jenis kasus yang sedang ditangani oleh hakim, menunjukan seberapa banyak beban perkara yang dimiliki hakim.
  3. Menarik Perhatian: Mengukur tingkat menarik perhatian perkara, seperti perkara yang menarik perhatian masa, melibatkan pejabat, artis, influencer dan sebagainya.
  4. Rasio: Perbandingan yang digunakan untuk mendistribusikan atau membagi jumlah perkara antara pimpinan dan hakim. Hal ini bertujuan untuk membagi beban kerja secara proporsional.
  5. Sidang Keliling: Sidang yang dilakukan di tempat yang berbeda dari lokasi pengadilan biasanya. 
  6. Perkara Terkait: Mengidentifikasi dan mempertimbangkan perkara terkait untuk memastikan bahwa semua aspek hukum dipertimbangkan dan untuk menegakkan prinsip keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
  7. Conflict Of Interest (Konflik Kepentingan): Situasi dimana hakim memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dan integritas proses hukum.
  8. Perkara Pra Peradilan: Situasi dimana hakim yang menangani perkara pra peradilan tidak direkomendasikan untuk menangani perkara pidana yang sama.
  9. Keahlian Hukum/Kompetensi: Mengukur tingkat kompetensi dan pengetahuan hakim dalam bidang hukum tertentu, seperti hukum pidana tipikor, pidana anak, perdata khusus, PHI, ekonomi syariah, dan lain-lain.

Update SIPP 6.0.1 ini juga telah mengakomodir beberapa kemungkinan permasalahan. Melalui menu tinjau jika ada hakim yang cuti maupun sakit dalam rentang waktu yang cukup lama atau menunggu MKH (Majelis Kehormatan Hakim), maka satuan kerja wajib melakukan penyesuaian pada referensi hakim. 

Bila ada hakim yang mutasi dan akan pensiun menggunakan fitur tinjau dan wajib menyertakan alasan melakukan tinjau. Selain itu Penetapan bisa dilakukan secara manual apabila ditemukan error sistem dan lakukan pemilihan majelisnya sesuai majelis tetapnya.

Penerapan smart majelis ini tentu diiringi dengan monitoring dan evaluasi. Telah tersedia sebuah laporan statistik komprehensif mengenai penggunaan smart majelis. 

Laporan ini mengklasifikasikan data berdasarkan tiga kategori utama: Peninjauan (kegiatan evaluasi), mode manual (proses tanpa sistem), dan penggunaan smart majelis (proses melalui aplikasi). 

Selain itu, data dalam laporan ini dapat disajikan secara terperinci, baik didasarkan pada Majelis (majelis hakim yang menangani perkara) maupun didasarkan pada nama Hakim secara individual. 

Hal ini bertujuan untuk memastikan pemantauan yang efektif dan akurat terhadap tingkat implementasi dan pemanfaatan aplikasi smart majelis di seluruh lingkungan pengadilan.

Penulis: Ahmad Hizam Fajri
Editor: Tim MariNews