Tanjung Jabung Timur – PA Muara Sabak terus menunjukkan kinerja yang positif dan sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), jumlah perkara yang diterima dan diselesaikan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian ini menjadi indikator komitmen PA Muara Sabak dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel bagi masyarakat pencari keadilan.
Pada tahun 2025, sisa perkara tahun sebelumnya tercatat sebanyak 11 perkara. Selama tahun berjalan, PA Muara Sabak menerima 519 perkara baru. Dengan demikian, total beban perkara yang ditangani pada tahun 2025 berjumlah 530 perkara. Dari jumlah tersebut sebanyak 510 perkara berhasil diputus diselesaikan, sehingga menyisakan 20 perkara pada akhir tahun. Tingginya jumlah perkara yang diputus mencerminkan efektivitas manajemen perkara serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Berdasarkan klasifikasi jenis perkara, cerai gugat (CG) masih menjadi perkara yang paling dominan dengan jumlah 305 perkara, disusul cerai talak (CT) sebanyak 83 perkara. Selain itu, perkara isbat nikah tercatat sebanyak 55 perkara, dispensasi kawin sebanyak 42 perkara, kewarisan sebanyak 10 perkara, penetapan ahli waris sebanyak 8 perkara, serta perkara asal usul anak sebanyak 7 perkara. Jenis perkara lainnya seperti izin poligami, perwalian, wali adhol, dan penguasaan anak tercatat dalam jumlah yang relatif kecil namun tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan hukum kepada masyarakat.
Jika dibandingkan dengan Tahun 2024, hampir seluruh jenis perkara mengalami peningkatan. Cerai talak meningkat sebesar 36%, cerai gugat sebesar 37%, isbat nikah meningkat 72%, penetapan ahli waris meningkat signifikan sebanyak 167%, dan gugatan waris mengalami lonjakan tertinggi sebesar 400%. Peningkatan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat sekaligus kepercayaan publik terhadap PA Muara Sabak sebagai pengadilan yang memberikan akses keadilan secara terbuka dan bertanggung jawab.

Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas. Berdasarkan data statistik kepegawaian, PA Muara Sabak didukung oleh aparatur yang tetap berdedikasi tinggi meskipun belum mencapai jumlah yang ideal, unsur pimpinan terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Ketua. Dengan 1 orang Hakim, pada unsur kepaniteraan terdapat Panitera, 2 orang Panitera Muda, dan 1 orang Panitera Pengganti. Selain itu, terdapat 1 orang Jurusita dan 1 orang Jurusita Pengganti.
Pada unsur kesekretariatan dan jabatan fungsional pendukung, PA Muara Sabak didukung oleh Sekretaris, 3 orang Kepala Subbagian, 3 orang Klerek–Dokumentalis Hukum, 3 orang Klerek–Analis Perkara Peradilan, 6 orang Operator Layanan Operasional, serta beberapa jabatan teknis dan administratif lainnya.
Komposisi sumber daya manusia tersebut menjadi kekuatan utama dalam mendukung pelayanan administrasi peradilan yang tertib, efektif, dan responsif.
Ketua PA Muara Sabak, Romi Maulana, menyampaikan bahwa capaian kinerja tahun 2025 merupakan hasil kerja bersama seluruh aparatur PA Muara Sabak yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK serta semangat “Menunaikan Amanah Tanpa Pamrih”.
Memasuki tahun 2026, PA Muara Sabak berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan, memperkuat integritas aparatur, serta mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kepercayaan publik serta memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan terhadap lembaga peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

