MARINews, Sampit-Pengadilan Agama Sampit melaksanakan kegiatan sidang keliling (di luar gedung) bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seranau pada Jumat, 21 Februari 2025.
Kegiatan sidang ini dilakukan yang kelima kalinya di 2025. Pada kesempatan tersebut, Hakim Tunggal PA Sampit, Adeng Septi Irawan, S.H., ikut serta dalam kegiatan sidang keliling tersebut.
Kegiatan sidang keliling di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seranau ini, menjadwalkan menyidangkan delapan perkara, yang terdiri dari empat perkara gugatan perceraian dan empat perkara permohonan dispensasi kawin.
Tim yang berangkat berjumlah tiga orang, yakni hakim, panitera sidang, dan petugas administrasi. Perjalanan ditempuh kurang lebih satu jam. Namun pada perjalanan sidang kali ini, tidak hanya melalui jalur darat saja melainkan melalui jalur sungai pula.
Tim mengawali pukul 07.00 WIB menggunakan mobil dari kantor Pengadilan Agama Sampit. Kemudian, mobil melaju kurang lebih 20 menit menuju pelabuhan sungai di dekat patung atau tugu ikan jelawat. Setelah mobil terparkir, perjalanan dilanjutkan dengan menggunakan perahu klotok (perahu tradisional bermotor) selama kurang lebih 10 menit menyeberangi sungai Mentaya menuju ke arah Kecamatan Seranau.
Setelah tiba di pelabuhan wilayah Kecamatan Seranau, tim dijemput oleh petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seranau. Kemudian, melakukan perjalanan darat menggunakan sepeda motor kurang lebih 25 menit untuk menuju lokasi tempat sidang di luar gedung dilaksanakan.
Sampai di lokasi, tampak warga sudah menyambut kedatangan tim sidang keliling dari Pengadilan Agama Sampit. Mereka tampak menunggu di teras Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seranau.
Pada kesempatan tersebut Hakim Pengadilan Agama Sampit, Adeng Septi Irawan yang ikut dalam kegiatan sidang keliling tersebut menyatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka membantu masyarakat pencari keadilan yang berada di wilayah sulit untuk dijangkau.
“Meskipun jarak tempuh tidak jauh hanya satu jam, tetapi ini cukup sulit karena untuk ke lokasi sidang keliling. Juga harus menggunakan perahu klotok artinya lewat jalur sungai pula,” ujar Adeng.
Pada saat yang sama Rohadi, Kepala KUA Seranau menyambut antusias giat sidang keliling yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Sampit
“Semoga sedikit banyak bisa membantu pihak berperkara di wilayah Kecamatan Seranau, daripada harus datang ke kantor Pengadilan Agama Sampit,” ucap Rohadi.
Semoga kerja sama antara Pengadilan Agama Sampit dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Seranau dapat terus berlanjut khususnya berkaitan dengan pelaksanaan sidang keliling atau sidang diluar gedung. Hal ini disebabkan karena adanya efisiensi anggaran, sehingga dikhawatirkan kegiatan sidang diluar gedung terkena imbasnya.