MARINews - Pandeglang, 30 Mei 2025 –Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pandeglang bekerja sama dengan Pengadilan Agama Pandeglang, sukses menyelenggarakan kegiatan Sidang Terpadu perdana di Tahun 2025. Kegiatan yang diinisiasi Pemerintah Pandeglang ini berlangsung di Kecamatan Karang Tanjung, tepatnya di SDN Negeri 02 Cigadung, dan diikuti oleh 35 pasangan suami istri yang sebelumnya menikah secara hukum agama Islam namun belum tercatat secara hukum negara.
Acara dimulai dengan pawai pasangan peserta menuju lokasi sidang terpadu, mencerminkan antusiasme masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka. Melalui proses sidang ini, para pasangan akhirnya resmi diakui secara hukum negara, memperoleh buku nikah dari Kementerian Agama, serta pembaruan status kependudukan dari status "kawin tidak tercatat" menjadi "kawin tercatat" dalam dokumen resmi kependudukan seperti Kartu Keluarga dan KTP.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi, S.H., yang memberikan apresiasi terhadap sinergi lintas instansi dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. “kegiatan ini sangat penting untuk masyarakat Pandeglang, untuk mendorong masyarakat Pandeglang agar sadar dan patuh terhadap ketentutan hukum. Sudah tidak zamannya lagi sekarang menikah tidak tercatat di KUA, karena seluruh dokumen kependudukan saat ini membutuhkan buku nikah,” ucap, Orang nomor 2 di Pandeglang ini.
Dalam kesempatan sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pandeglang, Dadi Aryandi, S.Ag., menyampaikan, sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Agama Pandeglang memiliki tugas utama untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Kami hadir untuk melayani dengan integritas, memberikan layanan berkualitas tanpa korupsi, serta menjunjung tinggi salah satu nilai Mahkamah Agung, yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum.
“sidang isbat (pengesahan) nikah ini, adalah termasuk kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa apakah pernikahan para pihak yang dilakukan tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum agama para pihak (dalam hal ini Islam) dan apakah telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perkawinan? Itu point pentingnya. Ketika memenuhi dan sesuai, dapat kita kabulkan, dan buku nikah dikeluarkan oleh Kemenag. Namun apabila tidak memenuhi dan tidak sesuai maka dapat di tolak atau tidak dapat diterima”, ujar Dadi Aryandi dengan tegas.
Sidang terpadu ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi dan legal. Selain memberikan kepastian hukum, kegiatan ini juga bertujuan untuk membantu Pemerintah Pandeglang agar dapat memenuhi hak-hak sipil masyarakatnya dan anak-anak mereka di masa mendatang.
Pemerintah Pandeglang menyamapaikan kegiatan serupa direncanakan akan terus dilanjutkan di kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Pandeglang sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hukum bagi seluruh warga.
Penulis: Azhar Nur Fajar Alam, S.H. (Hakim PA Pandeglang)