Serdang Bedagai - Komitmen untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali terus diperkuat oleh Pengadilan Agama (PA) Sei Rampah. Menyadari bahwa kendala biaya seringkali menjadi penghalang bagi masyarakat kurang mampu dalam mencari kepastian hukum, PA Sei Rampah mengambil langkah proaktif dengan menggelar sosialisasi layanan perkara cuma-cuma atau prodeo melalui siaran radio lokal yang dilaksanakan pada hari Selasa (3/2/2026) pukul 10.00 wib, dengan narasumber Istiqomah Sinaga, hakim Pengadilan Agama Sei Rampah.
Langkah ini diambil sebagai strategi "jemput bola" untuk memastikan informasi mengenai hak-hak konstitusional masyarakat sampai hingga ke pelosok desa di wilayah Serdang Bedagai.
Menembus Batas Melalui Frekuensi
Dalam bincang-bincang interaktif di radio tersebut, Istiqomah menjelaskan bahwa layanan Prodeo adalah wujud nyata dari amanat Undang-Undang untuk memberikan akses keadilan seluas-luasnya (access to justice) kepada masyarakat. Banyak warga yang sebenarnya membutuhkan bantuan hukum, namun urung datang ke pengadilan karena khawatir akan biaya perkara yang tinggi.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir. Biaya perkara tidak boleh menjadi alasan seseorang kehilangan haknya untuk mendapatkan legalitas hukum, baik itu terkait perkara perkawinan, kewarisan, maupun hak asuh anak," ujarnya.
Syarat Mudah untuk Masyarakat Kurang Mampu
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan pula bahwa prosedur untuk mendapatkan layanan prodeo sangatlah sederhana. Masyarakat cukup melampirkan:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah setempat; atau
- Kartu Jaminan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan dokumen tersebut, seluruh biaya perkara—mulai dari pendaftaran hingga proses persidangan—akan ditanggung oleh negara melalui anggaran DIPA Pengadilan Agama.
Inovasi Layanan yang Inklusif
Pemilihan radio sebagai media sosialisasi dinilai sangat tepat karena sifatnya yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang mungkin tidak aktif di media sosial. Selain Prodeo, PA Sei Rampah juga mengenalkan layanan pendukung lainnya seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang siap memberikan konsultasi dan pembuatan dokumen hukum secara gratis bagi warga yang tidak mampu menyewa pengacara.
Harapan Kedepan
Melalui sosialisasi yang masif ini, diharapkan angka masyarakat "melek hukum" di Sei Rampah dan sekitarnya semakin meningkat. PA Sei Rampah menegaskan bahwa pengadilan kini bukan lagi lembaga yang kaku dan mahal, melainkan institusi yang ramah dan terbuka bagi siapa saja yang mencari keadilan.
"Keadilan adalah hak dasar. Dengan program prodeo ini, kami berupaya memastikan bahwa mereka yang secara ekonomi terbatas tetap memiliki kedudukan yang sama di depan hukum," pungkasnya.