Inovasi Layanan PA Sukamara Berhasil Tekan Praktik Nikah Siri

Pengadilan Agama (PA) Sukamara menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara untuk mengurangi praktik nikah tidak tercatat.
Pengadilan Agama Sukamara. Foto dokumentasi PA Sukamara
Pengadilan Agama Sukamara. Foto dokumentasi PA Sukamara

 

MARINews, Sukmara-Fenomena praktik nikah tidak tercatat masih marak terjadi di Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah. Hal ini disebabkan karena pemahaman masyarakat yang masih terjadi dualisme antara sahnya pernikahan menurut agama dan negara. Padahal, Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam telah menegaskan, pernikahan tidak tercatat tidak mempunyai kekuatan hukum. 

Berbekal fakta tersebut, Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukamara Ahmad Satiri, melakukan silaturahmi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara, dalam upaya melakukan beberapa langkah kooperatif dengan para pemangku kepentingan terkait, untuk menangani fenomena penikahan yang tidak tercatat.

Kedua pihak kemudian menyepakati kalau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara, menunjuk tenaga Registrator Disdukcapil di tingkat desa untuk menjaring data para warga yang telah menikah, namun tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA). Dari data tersebut, akan diajukan perkara permohonan itsbat nikah yang dilaksanakan melalui program sidang di luar gedung pengadilan.

Berbekal kesepakatan kerja sama tersebut, sepanjang 2024 telah melaksanakan 10 kegiatan sidang di luar gedung pengadilan untuk itsbat nikah yang dilaksanakan di tiga desa yang cukup jauh dari Ibu Kota Kabupaten Sukamara, yaitu Desa Air Dua, Desa Pangkalan Muntai dan Desa Lupu.

Kepala Kantor Urusan Agama Balai Riam Abdul Rohim, kepada MARINews di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukamara beberapa waktu lalu, mengapresiasi kegiatan tersebut, dan berharap dapat dilanjutkan pada 2025.

Berdasarkan data Laporan Tahunan 2024, perkara yang diselesaikan melalui program Zero Nikah Siri (Zonasi) ini, berjumlah 35 atau meningkat sekitar 34%. Bisa dikatakan, program Zonasi cukup berhasil menekan praktik pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Sukamara.

Sebagian dari masyarakat yang sudah menikah tetapi tidak tercatat, sudah mendaftarkan pernikahannya di KUA setempat dan melakukan pernikahan ulang di KUA jika permohonan itsbat nikahnya tidak dikabulkan.

Penulis: Ahmad Satiri
Editor: Tim MariNews